0
PT.SRI PERLAK
LABURA   |  GLOBAL SUMUT-Keberadaan PT.Sri perlak milik Alm.Johan alias Akong di  Desa Sukarame Labura meskipun HGU nya telah berakhir sejak  tahun 2010 , tapi saat ini masih di kelola oleh pewaris perusahaan Ahok dan Limpung alias Lajuardi seluas ± 938 Ha. Dengan kondisi kebun yang tidak sehat dan penggunaan karyawan sebahagian besar Cuma di jadikan buruh harian lepas ( BHL ) keberadaan kebun di nilai masyarakat tidak berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat bahkan kedua pewaris di tuding berbagai elemen terlalu arogan dan tidak punya nurani. Hal ini dapat dilihat dari sikap perusahaan kepada 2 ( dua ) orang karyawannya , Agus Arianto ( 38 thn ) dan Mujiono ( 36 thn ) meskipun sudah belasan tahun mengabdi tapi pihak perusahaan tidak pernah memberikan kontribusi apa pun bagi  karyawan  yang telah mengalami cacat buta permanent jangankan mendapatkan santunan atau dana bantuan hari tua, untuk biaya perobatan pun mereka harus menanggung sendiri  tanpa ada rasa peduli PT.Sri perlak. Padahal yang mengakibatkan mereka cacat seumur hidup kala sedang bertugas   memanen buah sawit perusahaan dengan cara mengegrek.

Kediaman Keluarga Korban
Ketika hal ini di konfirmasikan di kantor PT.Sri perlak kamis ( 27/03 ) tidak satupun staf kantor  berkenan memberikan keterangan. Melalui hp selular  ke kantor pusat Medan berulang kali tidak pernah di angkat, Menerangkan keluarga Rukmini di dampingi anak dan mertuanya di rumah tumpangannya, “ beginilah nasib tragis kami pak, rumah saja menumpang dengan anak anak yang mesti sekolah  lagi, sepeser biaya pun tidak kami terima, namanya kami orang kecil , bisa berbuat apa kami,semoga ada orang yang peduli kepada kami, kalau mengharap dari perusahaan gak mungkin pak,  “ Ucap mereka sedih.
   
Menerangkan pemerhati warga miskin Labura , Jul erdi Siregar di dampingi sekjen LSM PERKARA Munir Nasution kepada bebrapa wartawan , “ Sosok pewaris perusahaan abang beradik ini sama saja sudah hilang rasa hati nuraninya, boleh di katakan tidak manusiawi , Siapa pun yang melihat keadaan hidup korban  pasti miris dan terharu hatinya,  belasan tahun mengabdi inilah balasan perusahaan, tanpa mendapatkan fasilitas atau bentuk santunan  apapun , padahal untuk melepas mencari makan saja sulit bagi orang yang sudah cacat seperti ini. Melihat kekejaman Ahok dan limpung tak layak lagi mereka di berikan administrasi apapun dalam melanjutkan HGU PT Sri perlak dan mereka wajib hengkang dari Labura .  ,hal ini akan kita  tindak lanjuti . “ Ungkap mereka serius. ( Tan / Labura)

Posting Komentar

Top