|
PT.SRI PERLAK |
LABURA |
GLOBAL SUMUT-Keberadaan PT.Sri perlak milik Alm.Johan
alias Akong di Desa Sukarame Labura meskipun HGU nya telah berakhir
sejak tahun 2010 , tapi saat ini masih di kelola oleh pewaris
perusahaan Ahok dan Limpung alias Lajuardi seluas ± 938 Ha. Dengan
kondisi kebun yang tidak sehat dan penggunaan karyawan sebahagian besar
Cuma di jadikan buruh harian lepas ( BHL ) keberadaan kebun di nilai
masyarakat tidak berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat bahkan
kedua pewaris di tuding berbagai elemen terlalu arogan dan tidak punya
nurani. Hal ini dapat dilihat dari sikap perusahaan kepada 2 ( dua )
orang karyawannya , Agus Arianto ( 38 thn ) dan Mujiono ( 36 thn )
meskipun sudah belasan tahun mengabdi tapi pihak perusahaan tidak pernah
memberikan kontribusi apa pun bagi karyawan yang telah mengalami
cacat buta permanent jangankan mendapatkan santunan atau dana bantuan
hari tua, untuk biaya perobatan pun mereka harus
menanggung sendiri tanpa ada rasa peduli PT.Sri perlak. Padahal yang
mengakibatkan mereka cacat seumur hidup kala sedang bertugas memanen
buah sawit perusahaan dengan cara mengegrek.
|
Kediaman Keluarga Korban |
Ketika hal
ini di konfirmasikan di kantor PT.Sri perlak kamis ( 27/03 ) tidak
satupun staf kantor berkenan memberikan keterangan. Melalui hp selular
ke kantor pusat Medan berulang kali tidak pernah di angkat, Menerangkan
keluarga Rukmini di dampingi anak dan mertuanya di rumah tumpangannya, “
beginilah nasib tragis kami pak, rumah saja menumpang dengan anak anak
yang mesti sekolah lagi, sepeser biaya pun tidak kami terima, namanya
kami orang kecil , bisa berbuat apa kami,semoga ada orang yang peduli
kepada kami, kalau mengharap dari perusahaan gak mungkin pak, “ Ucap
mereka sedih.
Menerangkan
pemerhati warga miskin Labura , Jul erdi Siregar di dampingi sekjen LSM
PERKARA Munir Nasution kepada bebrapa wartawan , “ Sosok pewaris
perusahaan abang beradik ini sama saja sudah hilang rasa hati nuraninya,
boleh di katakan tidak manusiawi , Siapa pun yang melihat keadaan hidup
korban pasti miris dan terharu hatinya, belasan tahun mengabdi inilah
balasan perusahaan, tanpa mendapatkan fasilitas atau bentuk santunan
apapun , padahal untuk melepas mencari makan saja sulit bagi orang yang
sudah cacat seperti ini. Melihat kekejaman Ahok dan limpung tak layak
lagi mereka di berikan administrasi apapun dalam melanjutkan HGU PT Sri
perlak dan mereka wajib hengkang dari Labura . ,hal ini akan kita
tindak lanjuti . “ Ungkap mereka serius. ( Tan / Labura)
Posting Komentar
Posting Komentar