MEDAN | GLOBAL SUMUT - PT Elnusa Petrofin
Medan, selaku anak perusahaan PT Pertamina, tetap komit mengelola jasa
pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ke seluruh SPBU yang ada diwilayah PT
Pertamina UPMs I Medan.
Project Office (PO) Edy Halaongo di dampingi Staf
Quality Agus Manalu di Kantor PT Elnusa Petorfin Jl.KL Yos Sudarso KM,19,5
Medan Kamis (06/03/2014), mengatakan, sampai kini dengan kepercayaan yang
diberikan PT Pertamina selalu mengedepankan pelayanan dalam distribusi BBM
keseluruh SPBU yang ada.
"Dengan jumlah armada saat ini 152 unit mobil tangki dengan berbagai ukuran, dan 488 lebih karyawan sejauh ini tidak ada kendala yang berarti dalam penyaluran BBM di seluruh kota di Sumatera Utara termasuk beberapa kota di Propinsi Aceh seperti Blangkejeren dan Peureulak," jelasnya.
"Dengan jumlah armada saat ini 152 unit mobil tangki dengan berbagai ukuran, dan 488 lebih karyawan sejauh ini tidak ada kendala yang berarti dalam penyaluran BBM di seluruh kota di Sumatera Utara termasuk beberapa kota di Propinsi Aceh seperti Blangkejeren dan Peureulak," jelasnya.
Operasional seluruh armada juga kata beliau,
sudah mengikuti aturan serta prosedur PT Pertamina. "Kami hanya mengikuti
sistem yang ada. Jika ada kendala-kendala di lapangan itu hanya sebatas teknis
seperti kerusakan angkutan atau sistem yang ada sehingga mengakibatkan
tertundanya pasokan BBM ke tempat tujuan," terangnya.
Disebutkan Edy Halongo, seluruh karyawan yang sebagian besar adalah supir-supir armada sudah dibekali dengan aturan perusahaan sehingga dalam menjalankan tugasnya selalu berpedoman kepada sistem. Perusahaan, tambahnya juga telah memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan yang ada seperti upah yang sesuai UMR, Jamsostek, perlengkapan kerja serta fasilitas lainnya yang mendukung.
Sementara Agus Manalu (Staf Quality) mengatakan Bila terdapat Armada Mobil Tangki (AMT) yang mengantar BBM ketempat tujuan (SPBU-red) dan didalam perjalan tersebut kedapatan AMT I dan AMT II menurunkan muatanya maka kepada mereka akan diberikan sangsi berupa PHK.
Ditegaskanya, AMT Dilarang keras untuk menurunkan muatanya tanpa kecuali apa pun alasannya termasuk minyak pakai mobilnya. (Red / Nur Siddin AR)
Disebutkan Edy Halongo, seluruh karyawan yang sebagian besar adalah supir-supir armada sudah dibekali dengan aturan perusahaan sehingga dalam menjalankan tugasnya selalu berpedoman kepada sistem. Perusahaan, tambahnya juga telah memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan yang ada seperti upah yang sesuai UMR, Jamsostek, perlengkapan kerja serta fasilitas lainnya yang mendukung.
Sementara Agus Manalu (Staf Quality) mengatakan Bila terdapat Armada Mobil Tangki (AMT) yang mengantar BBM ketempat tujuan (SPBU-red) dan didalam perjalan tersebut kedapatan AMT I dan AMT II menurunkan muatanya maka kepada mereka akan diberikan sangsi berupa PHK.
Ditegaskanya, AMT Dilarang keras untuk menurunkan muatanya tanpa kecuali apa pun alasannya termasuk minyak pakai mobilnya. (Red / Nur Siddin AR)
Posting Komentar
Posting Komentar