MEDAN DELI | GLOBAL SUMUT-Diduga akibat membuang limbah cair
berbahaya B3 (limbah beracun,_red) ke parit penampung air hujan milik PT KIM
(Kawasan Industri Medan), PT Chongyang Monopoli Samsung Chemical
Indonesia akhirnya dipanggil pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Utara,
Senin (24/3)
Informasi
yang layak dipercaya dari dalam PT KIM mengatakan (27/03), bahwa PT CMSCI
sebelumnya telah disurati dan diberi peringatan oleh PT KIM. Akan tetapi
peringatan itu terus diabaikan mereka hingga PT KIM menangkap tangan ketika
limbah keluar dari areal parit PT CMSCI. Hingga pihak PT. KIM langsung menutup
parit PT CMSCI serta berkoordinasi dengan BLH Sumut. "Kami sudah pernah
tegur mereka melalui surat resmi melalui PT KIM, agar PT CMSCI tidak melepas
dan membuang limbahnya ke dalam parit milik PT. KIM, karena parit tersebut
adalah untuk menampung air hujan", ujar sumber tersebut.
Terkait
pemanggilan PT CMSCI tersebut, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Sumatera Utara, Idayati ketika akan dikonfirmasi melalui telepon selulernya
tidak berhasil dan ketika pesan singkat melalui sms dikirim ke telepon
ngengamnya juga tidak dibalas.
Sementara itu pantauan dilokasi tampak terlihat kini parit dalam didalam
lokasi PT CMSCI yang menghubungkan ke parit PT KIM kini telah ditutup. Tampak
ratusan blong fiber berwarna biru dengan tanda yang bertuliskan di kertas yang
bertuliskan peringatan ,"berbahaya jangan tersentuh tangan, dan bergambar
tengkorak" tersusun didepan pagar PT CMSCI. (Red)
Posting Komentar
Posting Komentar