MEDAN MARELAN | GLOBAL SUMUT- Satu unit bangunan workshop
berukuran lebih kurang 45 x 30 meter di Jalan Marelan Raya, Kelurahan
Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan
(TRTB) Kota Medan, Selasa (25/3). Pembongkaran dilakukan karena bangunan
workshop menyimpang dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi menjelaskan, berdasarkan SIMB No.648.1/2336.K tanggal 27 Desember 2013 yang telah diterbitkan atas nama Hasan Hardjoni/David Kosasi, jenis bangunan yang dibangun seharusnya rumah toko (ruko) berjumlah 12 unit.
“Begitu kita temukan di lapangan, bangunan yang dibangun hanya 4 unit ruko, perinciannya 2 unit dibangun sebelah kanan dan sebelah kiri dibangun 2 unit. Sedangkan di belakangnya dibangun workshop. Meliuhat bentuk bangunannya, kita menduga workshop ini bisa dijadikan gudang, showroom maupun ruang kerja. Artinyta, telah terjadi penyimpangan SIMB,” kata Ali Tohar.
Atas temuan pelanggaran itu, Ali Tohar mengaku telah menyurati pemilik bangunan. Selain minta pembangunan dihentikan, bangunan workshop yang sudah dibangun harus dibongkar sendiri pemiliknya. Namun surat peringatan kita tidak ditanggapi, makanya kita lakukan pembongkaran hari ini,” jelasnya.
Ali Tohar membawa puluhan anggotanya dibantu sejumlah pegawai instansi terkait serta didukung petugas polsek dan koramil setempat. Ketika tim tiba di lokasi, pemilik bangunan tidak ada di tempat, mereka diterima oleh penjaga bangunan. Setelah dijelaskan tujuan kedatangan tim, penjaga bangunan pun tak bisa menghalangi jalannya pembongkaran.
Dengan menggunakan martil besar, timn menghancurkan coran semen tempat berdirinya tiang baja. Selain itu tim juga menggunakan gerenda mesin untuk memotong baut yang mengikat tiang baja dengan coran semen. Meski cukup kesulitan namun tim berhasil membongkar empat tiang. Akibatnya kerangka atap mengalami penurunan.
“Saya minta pemilik bangunan untuk menghentikan sleuruh proses pembangunan. Bangunan ini dapat dikerjakan lagi apabila si pemilik bangunan melakukan revisi izin dari ruko menjadi workshop. Untuk itu bangunan ini kami awasi. Jika kembali dilanggar, kita langsung datang untuk melakukan pembongkaran kembali!” tegasnya.
Setelah itu Ali Tohar membawa anggotanya menuju Jalan M. Basir, Kelurahan Rengas Pulau kecamatan Medan Marelan. Di tempat itu ditemukan 1 unit bangunan rumah permanen yang dibangun tanpa SIMB. Atas pelanggaran yang dilakukan, tim langsung membongkar dinding depan, termasuk kuesen jendela dan pintu serta meja batu yang terbuat dari keramik untuk tempat cuci piring dan memasak.
Selang lebih kurang 500 meter dari tempat itu, tim juga membongkar 2 unit ruko karena pengurusan SIMB tak kunjung selesai meskipun pembangunan telah rampung 80 persen. Semula salah seorang staf di Kelurahan Rengas Pulau, Anshari sempat menemui Ali Tohar, minta pembongkaran ditunda dengan alasaan SIMB dalam pengurusan. Namun Ali Tohar tidak menggubrisnya, pembongkaran terus dilanjutkan. Apalagi sudah tiga kali dipanggil, pemilik bangunan tidak datang. (Wagianto)
Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi menjelaskan, berdasarkan SIMB No.648.1/2336.K tanggal 27 Desember 2013 yang telah diterbitkan atas nama Hasan Hardjoni/David Kosasi, jenis bangunan yang dibangun seharusnya rumah toko (ruko) berjumlah 12 unit.
“Begitu kita temukan di lapangan, bangunan yang dibangun hanya 4 unit ruko, perinciannya 2 unit dibangun sebelah kanan dan sebelah kiri dibangun 2 unit. Sedangkan di belakangnya dibangun workshop. Meliuhat bentuk bangunannya, kita menduga workshop ini bisa dijadikan gudang, showroom maupun ruang kerja. Artinyta, telah terjadi penyimpangan SIMB,” kata Ali Tohar.
Atas temuan pelanggaran itu, Ali Tohar mengaku telah menyurati pemilik bangunan. Selain minta pembangunan dihentikan, bangunan workshop yang sudah dibangun harus dibongkar sendiri pemiliknya. Namun surat peringatan kita tidak ditanggapi, makanya kita lakukan pembongkaran hari ini,” jelasnya.
Ali Tohar membawa puluhan anggotanya dibantu sejumlah pegawai instansi terkait serta didukung petugas polsek dan koramil setempat. Ketika tim tiba di lokasi, pemilik bangunan tidak ada di tempat, mereka diterima oleh penjaga bangunan. Setelah dijelaskan tujuan kedatangan tim, penjaga bangunan pun tak bisa menghalangi jalannya pembongkaran.
Dengan menggunakan martil besar, timn menghancurkan coran semen tempat berdirinya tiang baja. Selain itu tim juga menggunakan gerenda mesin untuk memotong baut yang mengikat tiang baja dengan coran semen. Meski cukup kesulitan namun tim berhasil membongkar empat tiang. Akibatnya kerangka atap mengalami penurunan.
“Saya minta pemilik bangunan untuk menghentikan sleuruh proses pembangunan. Bangunan ini dapat dikerjakan lagi apabila si pemilik bangunan melakukan revisi izin dari ruko menjadi workshop. Untuk itu bangunan ini kami awasi. Jika kembali dilanggar, kita langsung datang untuk melakukan pembongkaran kembali!” tegasnya.
Setelah itu Ali Tohar membawa anggotanya menuju Jalan M. Basir, Kelurahan Rengas Pulau kecamatan Medan Marelan. Di tempat itu ditemukan 1 unit bangunan rumah permanen yang dibangun tanpa SIMB. Atas pelanggaran yang dilakukan, tim langsung membongkar dinding depan, termasuk kuesen jendela dan pintu serta meja batu yang terbuat dari keramik untuk tempat cuci piring dan memasak.
Selang lebih kurang 500 meter dari tempat itu, tim juga membongkar 2 unit ruko karena pengurusan SIMB tak kunjung selesai meskipun pembangunan telah rampung 80 persen. Semula salah seorang staf di Kelurahan Rengas Pulau, Anshari sempat menemui Ali Tohar, minta pembongkaran ditunda dengan alasaan SIMB dalam pengurusan. Namun Ali Tohar tidak menggubrisnya, pembongkaran terus dilanjutkan. Apalagi sudah tiga kali dipanggil, pemilik bangunan tidak datang. (Wagianto)
Posting Komentar
Posting Komentar