LABURA | GLOBAL SUMUT-Semakin kritis dan memprinhatinkan
kondisi hutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (labura) Sumatera Utara menjadi di
lema yang sangat berkepanjangan.
Lemahnya
sistem dan kebijakan dinas kehutanan dalam menerapkan peraturan
perundang-undangan tentang kelestarian hutan menjadikan angin surga bagi para
pengusaha hitam terhadap alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan
illegal loging yang semakin merajalela merambanh hutan tanpa menghiraukan
aturan mentri ketunan RI.
Menyikapi
hal ini pemerhati kelestarian hutan yang bernaung dalam wadah LSM Peka RI J.Rajaguguk angkat bicara memprotes dinas kehutanan
labura.
LSM Peka RI sangat
meyesalkan kebijakan Drs.Adu Pargaulan Sitorus di duga telah menerbitkan izin
pemanfaatan kayu ( I.P.K ) tanpa prosedur yang jelas.
Memberikan
izin kepada pengusa-pengusaha berdasi salah satunya oknum Perwira Polisi yang bertugas di
Polres Madina.
Informasi
yang dihimpun globalsumut lokasi lahan oknum perwira polisi tersebut di desa poldung
kecamatan Aek Natas luas lokasi ±1500 HA pengusaha lain adalah diketahui
bernama H.Taufik dengan Lokasi areal di desa hatapong kecamatan NA IX-X dengan
luas ± 600 HA,sebagian besar masuk kawasan hutan.
kuatnya
peran kepada desa dalam pemerintah surat dasar desa, bakal menjebak mereka
dalam tindak pidana kejahatan atas hutan,terang Raja Gukguk , Minggu ( 02
Maret 2014 ). Lebih lanjut dikatakannya
tentang Undang-Undang kehutanan No.41 Tahun 1999 bahwa tidak ada
lagi 5.K untuk penerbitan I.P.K, dan izin lahan di kawasan hutan.
tampak ada
pelepasan kawasan melalui surat izin menteri kehutanan RI untuk itu tidak ada wewenangan
kepala desa,hingga pejabat kehutanan dalam posisi legalitas terhadap penjualan
tanah milik negara walaupan berdalih atas nama koperasi yang di ragukan ke
anggotaan nya.
Sehinngga perlu
kita ingatkan Menhut RI jangan sampai terjebak
dalam dugaan penerimaan setoran dana ± 700 juta dengan dalih administrasi.
Sebab surat izin I.P.K yang di duga telah di terbitkan jelas cacat hukum.
Akibat telah melanggar Undang-Undang kehutanan hidup. Inti nya, Menhut harus
segera mencabut izin I.P.K di labura tersebut,tambahnya.
Sementara Kadishutbun
labura Drs Adu Pargaulan Sitorus kepada sejumlah wartawan dan LSM di ruangan kerjanya
belum lama ini mengatakan, menurut ketmen NO.30 TAHUN 2012 Lahan tersebut
bentuk nya HPL yang dapat di ambil kayunya dan masalah penerbitan I.P.K telah
memenuhi persyaratan atasnya,masalah
kawasan Moratorium tidak ada di Labura ini,terang Kadishutbun labura tersebut.
Pembayaran
PSDH, DR nya melaui nilai mata uang dollar.Kalau tidak salah 10 ribu/kubik
sedangkan untuk 18 jenis kayu rakyat 8 dollar / kubik.
Menanggapi
masah tersebut Irmansyah ketua Tim Investigasi dan permodalan tata ruang
kehutanan LSM Fordem Sumut kendi Mirazapada sejumlah wartawan (3/3/04)
mengatakan bahwa desa poldung masuk dalam kawasan penundaan izin berdasarkan
peta.
Moratorium sesuai
dengan Kep Men Hut No.SK 2796/MENHUT/VII/IPSDH/2013,Tentang penetapan peta Indikatif
terhadap penundaan pemberian izin baru atas pemanfaatan hutan,penggunaan
kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan dan APL,pada revisi 2, Tgl
16 MEI 2013 yang di tanda tangani oleh Dirjen Planalogi Hambang Soepi
Janto,maka desa poldung tidak boleh di terbitkan bentuk izin apapun baik oleh
kepala desa dan pemkap labura. Ungkap Irmansyah.
Hasil dan
penelusuran investigasi global sumut beserta TIM LSM P3HN Effendi
Miraza,mengatakan benar adanya kondisi hutan yang kami telusuri sudah porak
poranda dan banyak di temukan kayu hasil pembalakan liar mencapai ratusan ribu
kubik tanpa di ketahui pemiliknya. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi
instasi terkait sebelum rakyat marah atas kehancuran hutan yang sudah mencakup
kasus berskala nasional dan dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap
masyarakat, akibat pembalakan hutan tersebut dikhawatirkan bencana akan
datang.ujar Effendi Miraza.
(Tan / Labura)
Posting Komentar
Posting Komentar