MEDAN | GLOBAL SUMUT - Aliansi Mahasiswa Universitas Muammadiyah Sumatera
Utara (UMSU) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin
(23/12/2013). Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta lembaga antirasuah itu
mengambil alih dugaan kasus korupsi yang menjerat Rektor UMSU, Agussani.
Dugaan tindak pidana korupsi Agussani mencuat setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas namanya sebagai Rektor UMSU pada 26 Januari 2012 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bocor.
Dalam BAP itu Agussani terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2009, 2010, 2011 dengan total kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. Dalam BAP itu juga dapat diketahui bahwa jaksa pemeriksa terhadap kasus tersebut bernama Murnanda Utama SH.
"Namun sayang, hingga saat ini tidak ada perkembangan dalam kasus tersebut. Kami menduga kasus ini sengaja dipendam oleh Kejati Sumut," tegas Koordinator Aliansi Mahasiswa UMSU, Dianti Novita Marwa kepada wartawan.
Dianti menyebutkan, kasus serupa di Sumut telah banyak yang diproses di depan hukum dan dinyatakan bersalah. Namun Kejati Sumut hanya menggarap kasus rektor UMSU sebatas penetapan tersangka saja.ungkapnya
"Jika hal ini benar maka, sangat merugikan UMSU pada khususnya dan negara pada umumnya," kata mahasiswa pasca sarjana UMSU tersebut.
Berdasarkan alasan tersebut, Aliansi Mahasiswa UMSU mendesak KPK untuk segera mengambil alih dugaan kasus tersebut.
"Kami mendesak KPK memeriksa dan menahan serta memproses secara hukum Drs. Agussani, MAP jika benar telah melakukan tindak pidana korupsi itu," kata Dianti.(Wigianto
Dugaan tindak pidana korupsi Agussani mencuat setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas namanya sebagai Rektor UMSU pada 26 Januari 2012 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bocor.
Dalam BAP itu Agussani terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2009, 2010, 2011 dengan total kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. Dalam BAP itu juga dapat diketahui bahwa jaksa pemeriksa terhadap kasus tersebut bernama Murnanda Utama SH.
"Namun sayang, hingga saat ini tidak ada perkembangan dalam kasus tersebut. Kami menduga kasus ini sengaja dipendam oleh Kejati Sumut," tegas Koordinator Aliansi Mahasiswa UMSU, Dianti Novita Marwa kepada wartawan.
Dianti menyebutkan, kasus serupa di Sumut telah banyak yang diproses di depan hukum dan dinyatakan bersalah. Namun Kejati Sumut hanya menggarap kasus rektor UMSU sebatas penetapan tersangka saja.ungkapnya
"Jika hal ini benar maka, sangat merugikan UMSU pada khususnya dan negara pada umumnya," kata mahasiswa pasca sarjana UMSU tersebut.
Berdasarkan alasan tersebut, Aliansi Mahasiswa UMSU mendesak KPK untuk segera mengambil alih dugaan kasus tersebut.
"Kami mendesak KPK memeriksa dan menahan serta memproses secara hukum Drs. Agussani, MAP jika benar telah melakukan tindak pidana korupsi itu," kata Dianti.(Wigianto
Posting Komentar
Posting Komentar