0
Naskep Pabrik PTPN 3 Membang Muda Hendra Syahputra Tuding Masyarakat Yang Rusak Lingkungan Di Labura
LABURA | GLOBAL SUMUT- Setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat Sebagaimana di amatkan dalam pasal 28 H UUD Negara RI Tahun 1945.tapi hal ini telah di abaikan oleh Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Pabrik PN III Membang Muda kabupaten labura yang telah meresah kan penduduk di sekitar alur sungai Aek Kanopan dan warga tetangga kebun terhadap limbah beracun pabrik olah getah milik perusahaan milik negara tersebut akibatnya ribuan ekor berbagai jenis ikan terkapar mati.
Peristiwa ini menghebohkan masyarakat, sehingga ada juga beberapa warga yang menyempatkan mengambil ikan-ikan yang mati dan mengambang akibat limbah pabrik diatas alur paret kecil buatan kebun wadah pembuangan limbah.
 
Kejadian pencemaran lingkungan hidup ini akhirnya dilaporkan hari itu juga Jum'at ( 22 Februari 2014 ) kepada Pemkab Labura melalui kabar lingkungan hidup, Imam Ali Harahap.
Masalah limbah pabrik getah M.Muda sudah menjadi ancaman bagi masyarakat ketika hal ini akan pertanyakan kepada Naskep pabrik Hendra Syahputra dirungan kerjanya membantah bahwa pabrik tidak menggunakan bahan kimia, masyarakatlah yang merusak lingkungan dengan melakukan peracunan di areal parit-parit kebun saya tahu dari papam kebun ucap maskep.
Menindak lanjuti konfirmasi kepada kaban lingkungan hidup labura Jum'at ( 28 Februari 2014 ) Imam Ali Harahap mengatakan bahwa kami sudah mengambil data baik melalui sample air maupun bukti ikan-ikan yang mati akibat keracunan limbah.
Pihak pemkap labura akan menindak lanjuti dan memanggil pihak perkebunan negara sebagai dampak pertanggung jawabannya, keberadaannya yang dapat merusak lingkungan dan merugikan kepada hak-hak hidup sehat rakyat.
Dalam melakukan cek uji pelayakan dilokasi pencemaran lingkungan tim kami bersama petinggi kebun telah membuat berita acara hasil investigasi lapangan dengan Nomor surat bukti laporan secara tertulis.
Menurut wakil sekretaris LSM Perkara Labura M.Nasution bahwa keberadaan pabrik PN III M.muda yang cukup lama menjadi sorotan atas keberadaan bau dan limbah pabrik yang telah di laporkan kepada pihak pemkap dan DPRD labura,tapi penyelesaiannya sangat di ragukan untuk itu kita akan menindak lanjuti hal pencemaran ini ke instansi yang lebih tinggi agar ada tindak pidana dan denda yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,terangnya.(Tan / Labura)

Posting Komentar

Top