Naskep Pabrik
PTPN 3 Membang Muda Hendra Syahputra Tuding Masyarakat Yang Rusak Lingkungan
Di Labura
LABURA | GLOBAL SUMUT- Setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat Sebagaimana di amatkan dalam pasal 28 H UUD Negara RI Tahun 1945.tapi hal ini telah di abaikan oleh Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Pabrik PN III Membang Muda kabupaten labura yang telah meresah kan penduduk di sekitar alur sungai Aek Kanopan dan warga tetangga kebun terhadap limbah beracun pabrik olah getah milik perusahaan milik negara tersebut akibatnya ribuan ekor berbagai jenis ikan terkapar mati.
LABURA | GLOBAL SUMUT- Setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat Sebagaimana di amatkan dalam pasal 28 H UUD Negara RI Tahun 1945.tapi hal ini telah di abaikan oleh Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Pabrik PN III Membang Muda kabupaten labura yang telah meresah kan penduduk di sekitar alur sungai Aek Kanopan dan warga tetangga kebun terhadap limbah beracun pabrik olah getah milik perusahaan milik negara tersebut akibatnya ribuan ekor berbagai jenis ikan terkapar mati.
Peristiwa
ini menghebohkan masyarakat, sehingga ada juga beberapa warga yang menyempatkan
mengambil ikan-ikan yang mati dan mengambang akibat limbah pabrik diatas alur
paret kecil buatan kebun wadah pembuangan limbah.
Kejadian
pencemaran lingkungan hidup ini akhirnya dilaporkan hari itu juga Jum'at ( 22
Februari 2014 ) kepada Pemkab Labura melalui kabar lingkungan hidup, Imam Ali
Harahap.
Masalah
limbah pabrik getah M.Muda sudah menjadi ancaman bagi masyarakat ketika hal ini
akan pertanyakan kepada Naskep pabrik Hendra Syahputra dirungan kerjanya
membantah bahwa pabrik tidak menggunakan bahan kimia, masyarakatlah yang
merusak lingkungan dengan melakukan peracunan di areal parit-parit kebun saya
tahu dari papam kebun ucap maskep.
Menindak
lanjuti konfirmasi kepada kaban lingkungan hidup labura Jum'at ( 28 Februari
2014 ) Imam Ali Harahap mengatakan bahwa kami sudah mengambil data baik melalui
sample air maupun bukti ikan-ikan yang mati akibat keracunan limbah.
Pihak pemkap
labura akan menindak lanjuti dan memanggil pihak perkebunan negara sebagai
dampak pertanggung jawabannya, keberadaannya yang dapat merusak lingkungan dan
merugikan kepada hak-hak hidup sehat rakyat.
Dalam
melakukan cek uji pelayakan dilokasi pencemaran lingkungan tim kami bersama
petinggi kebun telah membuat berita acara hasil investigasi lapangan dengan
Nomor surat bukti laporan secara tertulis.
Menurut
wakil sekretaris LSM Perkara Labura M.Nasution bahwa keberadaan pabrik PN III
M.muda yang cukup lama menjadi sorotan atas keberadaan bau dan limbah pabrik
yang telah di laporkan kepada pihak pemkap dan DPRD labura,tapi penyelesaiannya
sangat di ragukan untuk itu kita akan menindak lanjuti hal pencemaran ini ke
instansi yang lebih tinggi agar ada tindak pidana dan denda yang sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan,terangnya.(Tan / Labura)
Posting Komentar
Posting Komentar