MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT - Kepala Cabang
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Tirtanadi Cabang Medan Labuhan Ir.Hj.Zahrani
Diduga “Mark Up” atau menaikkan harga Biaya Pemasangan Distribusi Pipa PDAM
Tirtanadi di Wilayah Kerjanya Kamis (27/3/2014).
Pasalnya Biaya Pemasangan Distribusi di Komplek Marelan Sejati Tanah 600
Medan Marelan misalnya Oknum Pegawai PDAM Tirtanadi Cabang Medan Labuhan yang
disebut-sebut berinisial Mukhlis dan Putra meminta kepada pihak Developer
Komplek Marelan Sejati sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan
menggunakan kwitansi biasa (bukan kwitansi PDAM) sedangkan yang di setor oknum
tersebut ke kas PDAM hanya sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
walaupun berkas permohonan belum di setujui Direksi akan tetapi dilakukan
pembayaran secara tidak resmi oleh Mukhlis dan Putra yang mendapat restu dari
Kepala Cabang Ir.Hj. Zahrani diduga karenakan adanya dana lebih alias “Mark Up”
Disilain Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Cabang Medan Labuhan Ir.Hj.Zahrani
dengan seenaknya mengembalikan uang konsumen yang sudah melakukan pembayaran
seperti Mulyadi Staf Komplek Grand Puri jalan pasar 4 barat medan marelan yang
sudah melakukan pembayaran dikantor PDAM Cabang Medan Labuhan serta
berkasnyapun sudah ditanda tangani oleh kepala cabang namun aneh bin ajaibnya
saat mau dipasang uang yang telah disetor dikembalikan kepala cabang sehingga
menimbulkan seribu pertanyaan dan kuat duga ada permain oknum pegawai PDAM Tirtanadi
dengan Kacab Medan Labuhan untuk negosiasi supaya pemasangan tersebut bisa
dilanjutkan.
Kebijakan-kebijakan Ir.Hj.Zahrani Selama tiga bulan menjabat Kepala Cabang
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Tirtanadi Cabang Medan Labuhan telah banyak
membuat resah konsumen bahkan terdengarkabar masyarakat yang merasa dirugikan
akan berdemo dikantor PDAM Cabang Medan Labuhan tersebut.
Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Medan Labuhan Ir.Hj.Zahrani bahkan menganggap
proyek bantun pemko medan pemasangan pipa Distribusi untuk masyarakat seperti
jalan pasar 5 Gg aman, jalan AMD Gg serasi, jalan pasar 2 barat Gg tv, jalan
pasar 2 barat Gg Masjid dianggap ilegal alias tidak resmi sehingga warga
menjadi resah karena tidak bisa mendapatkan air bersih dari PDAM.
Menyikapi Keluhan Masyarakat DPP LSM Berani ABD.Rahman Kepada media ini
mengatakan, Kebijakan-Kebijakan Oknum Pegawai PDAM Tirtanadi saat ini sarat
Korupsi sehingga perlu perhatian serta tindak lanjut dari penegak Hukum,
Layanan PDAM kepada masyarakat untuk mendapatkan air bersih sangat
mengecewakan, Kita minta jajaran direksi PDAM Tirtanadi memperdulikan keluhan
masyarakat bukan sibuk urusi proyek ini atau itu.
Masyarakat masih sering keluhkan air yang ngadat, keruh bahkan mati atau
tagihan yang bengkak karena petugas PDAM Tirtanadi tidak pernah cek
kelapangan.Seharusnya setiap terjadi kendala dalam penyaluran air,perusahaan
plat merah itu wajib memberi tahu masyarakat. Hal itu perlu dilakukan agar
masyarakat tidak panik.”jangan hanya giliran masyarakat terlambat bayar saja
terus didenda tetapi harus berikan juga layanan yang prima,”ujarnya.
LSM Berani juga minta Penegak Hukum tindak lanjuti proyek jaringan pipa
Distribusi bantuan perkim tahun 2011 diperumahan Griya III Martubung Medan
Labuhan yang menelan biaya 1,8 Milyar rupiah, Bantuan perkim tersebut
seharusnya untuk masyarakat miskin akan tetapi disalurkan keperumahan Griya III
, Diduga proyek jaringan pipa Distribusi bantuan perkim tahun 2011 tersebut ada
permainan antara pihak Perumnas dan Zulkifli Lubis Kepala Divisi (Kadiv) Zona I
PDAM Tirtanadi Medan,Terang Rahman.
Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Cabang Medan Labuhan Ir.Hj.Zahrani yang terkenal alergi dengan watawan ini ketika dikompirmasi terkait masalah tersebut melalui telepon selulernya tidak menjawab demikian juga via shot message service (sms) kenomor hp 082160623XXX maupun 089619514XXX tidak dibalas.
Ditempat terpisah M.H Sitorus,BA Ketua Korps Wartawan Republik Indonesia (DPC Khusus KOWRI Medan Utara) melalui Humasy Abu Hasan Asya'ri Mengatakan Pemahaman pejabat dan badan publik tentang Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Sumatera Utara masih sangat rendah.
Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Cabang Medan Labuhan Ir.Hj.Zahrani yang terkenal alergi dengan watawan ini ketika dikompirmasi terkait masalah tersebut melalui telepon selulernya tidak menjawab demikian juga via shot message service (sms) kenomor hp 082160623XXX maupun 089619514XXX tidak dibalas.
Ditempat terpisah M.H Sitorus,BA Ketua Korps Wartawan Republik Indonesia (DPC Khusus KOWRI Medan Utara) melalui Humasy Abu Hasan Asya'ri Mengatakan Pemahaman pejabat dan badan publik tentang Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Sumatera Utara masih sangat rendah.
Oleh karena itu dengan hadirnya DPC Khusus KOWRI Medan Utara Kota Medan ini
nantinya kita harapkan Badan Publik maupun Pejabat Publik Khususnya didaerah
ini bisa lebih terbuka kepada Publik, Jika masih ada pejabat didaerah ini
yang tertutup dan alergi kepada wartawan maka pejabat yang bersangkutan
tidak mengerti UU dan diragukan kredibelitasnya,Tegas Abu Hasan. Ditambahkannya
Undang-undang tentang Keterbukan Informasi Publik sudah ditantatangani Presiden
dan telah diundangkan dalam lembaran Negara ."Jadi, tak ada alasan bagi
badan publik untuk mengelak karena alasan belum membaca atau mengetahui undang
undang ini. Karena menurut azas legalitas, setiap undang undang yang sudah
diteken presiden dan diundangkan dalam lemberan negara wajib dipatuhi,"
jelasnya.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar