JAKARTA | GLOBAL SUMUT - Dalam
gugatan perceraian yang telah diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta
Selatan, 7 Januari 2014, Christy Jusung (30) tak hanya ingin segera mengakhiri
pernikahannya dengan Jay Alatas (55) yang belum berusia satu tahun itu saja.
Sissy --sapaan Christy Jusung-- juga meminta ke pengadilan sejumlah nafkah
setelah perceraian itu dikabulkan. Tapi, berapa jumlah nafkah yang diminta
Sissy, Jay atau Dody Haryanto, kuasa hukum penyanyi jazz itu, tak mau
berkomentar.
"Tanyakan ke penggugat
(Sissy) atau kuasa hukumnya saja," kata
Dodi saat dijumpai di PA Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, Ragunan,
Pasar
Minggu, Senin (3/3/2014) siang. Di sidang lanjutan itu, Sissy dan Jay
tidak
hadir kembali. Agenda sidang adalah mendengarkan replik dari Sissy atas
duplik (jawaban
gugatan perceraian yang sebelumnya diajukan Jay). Sidang itu tidak
berlangsung
lama saat digelar di Ruang Sidang A PA Jakarta Selatan. Meski tidak
bersedia mengungkapkan jumlah nafkah yang diminta Sissy, Dodi
memberi sinyal bahwa permintaan nilai rupiah itu tetap ada di balik
gugatan
perceraian bernomor 0055/Pdt G/2014/PAJS tersebut. Sidang ditunda dua
pekan kedepan hingga 17 Maret 2014. Agenda sidang itu
mendengarkan jawaban Jay atas replik yang disampaikan Sissy, Senin ini.
(NRD)
Posting Komentar
Posting Komentar