PANYABUNGAN | GLOBAL SUMUT - Aksi
pembunuhan kembali terjadi di wilayah Hukum Polres Mandailing Natal tepatnya di
kebun karet Aek Sipiruk Desa Simanggambat TB kec. Tambangan Kab. Mandailing
Natal, pada hari Selasa,25/02/2014 sekira pukul 07.00 wib
ditemukan oleh warga sekitar mayat laki – laki
tanpa identitas dengan keadaan leher yang hampir putus akibat tergorok benda
tajam, selain itu juga ditemukan ± 10 Bal bungkusan Narkotika Jenis Ganja yang
dibungkus rapi, 8 bal didalam goni plastik dan 2 bal diluar goni plastik.
Setelah mendengar informasi tersebut, pihak Kepolisian
dalam hal ini Kapolsek Kotanopan AKP B.J.Hasibuan dan personil Sat Reskrim
Polres Mandailing Natal segera mendatangi dan melakukan olah TKP dan
selanjutnya membawa mayat tersebut ke Rumah Sakit Umum Panyabungan untuk
dilakukan Visum et Repertum. Adapun
hasil visum Korban menderita luka robek disepanjang leher bagian
belakang yang sudah menganga dan terlihat tulang leher dengan panjang luka 28
cm,lebar 5 cm dengan kedalaman 5 cm, Luka tusuk beraturan di dada sebelah kiri
bagian bawah dengan ukuran 1,2 cm x 0,5 cm x 1 cm, luka tusuk beraturan di
Perut bagian atas dengan ukuran 1 cm x 0,7 cm x 2 cm. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap informasi yang
ada, Sat Reskrim Polres Mandailing Natal berhasil mengungkap kasus ini yang
diawali dengan mengamankan seorang pelaku an. AR seorang warga Desa Pardomuan
Kec. Panyabungan Timur yang selama ini diketahui sebagai daerah penghasil
Narkotika jenis ganja.
Dari beberapa alat bukti dan keterangan tersangka AR berhasil diketahui
bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan dan pelaku pembunuhan tersebut ada
3 orang pelaku, yaitu AR yang sudah tertangkap serta AM dan SPR yang saat ini
masih dalam pengejaran, yang kemudian mengeksekusi korban dengan cara menusuk
dada korban dan menggorok leher korban sehingga hamper putus.
Kapolres
Mandailing Natal AKBP MARDIAZ K.D.,S.IK.,M,Hum melalui Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal AKP
ADE CHANDRA C.Y menerangkan bahwa Korban diindikasikan adalah seorang kurir
pembawa Narkotika karena ditemukan barang bukti jenis Ganja di sekitar TKP yang
tidak sedikit jumlahnya, Motif pembunuhan yang dilakukanpelaku karena korban SH
tidak membayar hutangnya sebesar Rp. 5.000.000,- kepada tersangka yang
berkaitan dengan bisnis Narkotika Jenis Ganja yang mereka jalankan selama ini.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa saat ini pihaknya
terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap 2 rekan tersangka.Tersangka
di kenakan pasal 340 KUHPidana subs.Pasal 338 KUHPidana dan pasal 365 KUHPidana
Jo.Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimum
15 tahun penjara.(Red /Andika)
Posting Komentar
Posting Komentar