MEDAN |
GLOBAL SUMUT - Istilah kata“jika ayam masih mau makan jagung, semua bisa
diatur”. Sepertinya istilah itu tumbuh dan berkembang di tubuh tim pengawasan
pantai laut Timur dan Barat. Kadiskanlasu Zulkarnaen dituding nelayan nekat
kangkangi Peraturan Menteri Nomor 18 tahun 2013 tentang larangan operasional
kapal pukat ditarik dua. Selasa (13/2/2014).
Beberapa
hari yang lalu tim gabungan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari Dinas KP Provinsi Sumatera Utara,
Dinas KP Medan, SPSDKP, dan PPS Belawan tangkap 2 unit kapal ikan. Ke Dua kapal
ikan yang terbukti melanggar Permen nomor 18 Tahun 2013 itu masing-masing
KM Sehati I GT 6 No 0278/PHB/SI dan KM Sehati II GT 6 No 0279/PHB. Ke dua
Nahoda ( tekong ) Sahrul Hulu dan Li A Cuan alias Rangga berikut barang bukti
berupa 2 unit kapal dan sejumlah ikan digiring ke PSDKP untuk proses lebih
lanjut.
Meskipun
bersalah, penahanan kedua tekong itu hanya berlangsung 1 Minggu. Diam-diam
keduanya bebas tanpa syarat, Rabu (12/2/2014). Rumor yang berkembang di
lapangan, Pengusa (tokeh) alias pemilik 2 unit kapal itu tabur jagung
sepanjang jalan hingga sampai ke Sei Batu Gingging Medan (Kantor
Diskanlasu-red). Parahnya lagi masyarakat menyebut wadah nelayan jadi aktor di
balik bebasnya pelanggaran itu. Akibatnya masyarakat Nelayan Medan Bagian Utara
mengecam dan membaikot sosok di balik wadah tersebut.
Menanggapi
masalah tangkap lepas itu, puluhan kelompok nelayan Medan BagianUtara sepakat
desak KKP untuk menindak tegas Kadiskanlasu dan kepala PSDKP. “Memang tak ada
lagi pejabat yang dapat dipercaya, kami sepakat untuk melaporkan masalah ini ke
Menteri Kelautan dan Perikanan, Kadiskanlasu dan Kepala PSDKP itu harus
diproses dan dicopot dari jabatannya”. Demikian dikatakan ketua kelompok
nelayan Deli Usaha Mandiri A. Ahmad pada globalsumut, Rabu (19/2/2014).
Kadiskanlasu
Zulkarnain yang disebut-sebut licin itu ketika dikonfirmasi melalui telepon
selularnya bantah tudingan tangkap lepas. “Alat tangkapnya kita sita sesuai perjanjian rapat implentasi permen No.18/PERMEN –KP/2013 tanggal (21/01/2014) kemaren”.
Elak Zul melindungi dirinya. [mn].
Posting Komentar
Posting Komentar