0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polda Sumatera Utara  melakukan pelimpahan barang bukti berupa pakaiaan monza atau ballpress ilegal sebanyak 400 ball Pada Selasa (25/02/2014) yang lalu,demikian informasi yang berhasil dihimpun media ini setelah melakukan konfirmasi kepada Kasi penyidik DJBC Kanwil Sumut, Jeffry OB diruang kerjanya, Jum 'at (28/03/2014).

Dalam keterangannya Jeffry mengatakan, bahwa barang berupa ballpress (monza) tersebut dilimpahkan pada hari Selasa yang lalu, kemudian kita lakukan pembongkaran agar disusun kembali di pangkalan / dermaga  penimbuhan milik Ditjen Bea Cukai di Jalan Karo Belawan pada hari rabu kemarin, "ballpress tersebut diangkut dengan menggunakan tujuh buah truk dan yang pasti tentunya itu semua ditangkap didarat dan jumlahnya semua kurang lebih ada 400 ballpress ", terangnya.

Ketika kembali disinggung jumlah tersangkanya dan dari penangkapan di daerah mana saja, Jeffry kembali mengatakan bahwa tersangkanya mereka tidak mengetahuinya, "kami belum mengetahuinya sebab kita hanya menerima barang ballpressnya (monza) saja dan mengenai barang monza tersebut ditangkap didaerah mana saja kami juga belum dapat merincinya, tapi yang pasti pakaian bekas atau monza tersebut diserahkan kepada kita karena terkait dengan undang-undang kepabeanan", tambahnya.

Kasubdit (PIP) Pelayanan dan Informasi Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, ketika dikonfirmasi media ini terkait pelimpahan barang sitaan berupa pakaian bekas (monza) ke DJBC Kanwil Sumut  melalui telepon selulernya dan melalui pesan singkat (sms) yang dikirim, sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari hp kasubdit PIP tersebut.(Nur/Abu)

Posting Komentar

Top