BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Polda Sumatera Utara melakukan pelimpahan barang bukti
berupa pakaiaan monza atau ballpress ilegal sebanyak 400 ball Pada
Selasa
(25/02/2014) yang lalu,demikian
informasi yang berhasil dihimpun media ini setelah melakukan konfirmasi
kepada Kasi penyidik DJBC Kanwil Sumut, Jeffry OB diruang kerjanya,
Jum 'at (28/03/2014).
Dalam
keterangannya Jeffry mengatakan, bahwa barang berupa ballpress (monza)
tersebut dilimpahkan pada hari Selasa yang lalu, kemudian kita lakukan
pembongkaran agar disusun kembali di pangkalan / dermaga penimbuhan
milik Ditjen Bea Cukai di Jalan Karo Belawan pada hari rabu kemarin,
"ballpress tersebut diangkut dengan menggunakan
tujuh buah truk dan yang pasti tentunya itu semua ditangkap didarat dan
jumlahnya semua kurang lebih ada 400 ballpress ", terangnya.
Ketika
kembali disinggung jumlah tersangkanya dan dari penangkapan di daerah
mana saja, Jeffry kembali mengatakan bahwa tersangkanya mereka tidak
mengetahuinya, "kami belum mengetahuinya sebab kita hanya menerima
barang ballpressnya (monza) saja dan mengenai barang monza tersebut
ditangkap didaerah mana saja kami juga belum dapat merincinya, tapi yang
pasti pakaian bekas atau monza tersebut diserahkan kepada kita karena
terkait dengan undang-undang kepabeanan", tambahnya.
Kasubdit
(PIP) Pelayanan dan Informasi Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, ketika
dikonfirmasi media ini terkait pelimpahan barang sitaan berupa pakaian
bekas (monza) ke DJBC Kanwil Sumut melalui telepon selulernya dan
melalui pesan singkat (sms) yang dikirim, sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari hp kasubdit PIP tersebut.(Nur/Abu)
Posting Komentar
Posting Komentar