MEDAN |
GLOBAL SUMUT “Berdasarkan
Daftar Upah Tenaga Kerja PT. Ambachido Jaya (AJ) Medan sampai dengan periode
Oktober 2013, terbukti PT. AJ Medan langgar Undang-Undang nomor : 13 Tahun 2003
Tentang Tenaga Kerja, dan perusahaan Penyalur Tenaga Kerja (PTK) PT. AJ Medan
harus dibekukan”.
Hal itu
diungkap aktivis Sumatera Utara A. Ahmad pada sejumlah wartawan di Belawan.
Juma’t (14/2/2014).
Dari sekitar
2 ribuan pekerja PT. AJ Medan yang dipekerjakan di sejumlah perusahaan se-kota
Medan lanjut Ahmad, sekitar seribuan yang terdaftar di Jamsostek Cabang
Belawan. 75% diantara mereka (yang terdaftar-red) mulai ikut jadi peserta
Jamsostek di tahun 2013, sedangkan di tahun 2010, 2011, dan 2012 sekitar 25%,
dan upah kerjanya bermasalah. Sedangkan yang belum terdaftar sebagai peserta
Jamsostek diperkirakan sekitar seribuan pekerja.
Seperti
seribuan pekerja PT. AJ Medan pada Unit Kerja BB050573-000, unit kerja
BB051532-000, dan unit kerja BB051555-000, upah tenaga kerja yang tercatat di
Jamsostek Cabang Belawan hingga samapi Oktober 2013 sebesar Rp.
1.650.000/bulan. Padahal untuk pekerja daerah kota Medan harus mengikuti upah
minimum sektoral seperti yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur Sumatera
Utara Nomor 188.44/928/KPTS/Tahun 2013 yang mana untuk upah pekerja kota Medan
tahun 2013 yang terendah itu Rp. 1.749.000/bulan, dan di tahun 2014 meningkat
menjadi Rp. 1.962.590/bulan. Beber Rahman.
Masih
dikatakan A. Ahmad, dari perhitungan itu muncul selisih upah kerja yang
dibayarkan sebesar Rp. 99.000/bulan/orang. Dari 1011 pekerja yang terdaftar di
Jamsostek Cabang Belawan, selisih upah sebagai keuntungan PT. Ambachido Jaya
Medan sekitar Rp. 100.089.000/bulan, dan itu merupakan kerugian pekerja.
Istimewanya keuntungan yang lebih besar didatangkan dari pekerja PT. Ambachido
Jaya yag tidak didaftarkan ke Jamsostek. Ke dua bentuk masalah ini suatu
pelanggaran UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja hususnya masalah upah, UU
No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan UU Tentang Pajak
Penghasilan.
Demi
kesejahteraan pekerja serta mendukung program pemerintah, PT. Ambachido Jaya
Medan harus dilaporkan ke Disnaker Medan dan ke Menakertrans. Kita himbau agar
perusahaan yang gunakan pekerja dari PT. Ambachido Jaya Medan seperti PT. IKD ,
PT. United, PT. Otani, PT. Baja Deli, PT. BIA, dan perusahaan lainnya agar
segera mengambil alih tenaga kerja, atau dituding sekongkol. Tegas Ahmad.
Personalia
PT. Ambachido Jaya Medan Ivo ketika dikonfirmasi globalsumut melalui telepon
selularnya, Jumat (14/2/2014) tidak bersedia menjawab. [mn/bu].
Posting Komentar
Posting Komentar