0
MEDAN | GLOBAL SUMUT “Berdasarkan Daftar Upah Tenaga Kerja PT. Ambachido Jaya (AJ) Medan sampai dengan periode Oktober 2013, terbukti PT. AJ Medan langgar Undang-Undang nomor : 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja, dan perusahaan Penyalur Tenaga Kerja (PTK) PT. AJ Medan harus dibekukan”.
           
Hal itu diungkap aktivis Sumatera Utara A. Ahmad pada sejumlah wartawan di Belawan. Juma’t (14/2/2014).
           
Dari sekitar 2 ribuan pekerja PT. AJ Medan yang dipekerjakan di sejumlah perusahaan se-kota Medan lanjut Ahmad, sekitar seribuan yang terdaftar di Jamsostek Cabang Belawan. 75% diantara mereka (yang terdaftar-red) mulai ikut jadi peserta Jamsostek di tahun 2013, sedangkan di tahun 2010, 2011, dan 2012 sekitar 25%, dan upah kerjanya bermasalah. Sedangkan yang belum terdaftar sebagai peserta Jamsostek diperkirakan sekitar seribuan pekerja. 
           
Seperti seribuan pekerja PT. AJ Medan pada Unit Kerja BB050573-000, unit kerja BB051532-000, dan unit kerja BB051555-000, upah tenaga kerja yang tercatat di Jamsostek Cabang Belawan hingga samapi Oktober 2013 sebesar Rp. 1.650.000/bulan. Padahal untuk pekerja daerah kota Medan harus mengikuti upah minimum sektoral seperti yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/928/KPTS/Tahun 2013 yang mana untuk upah pekerja kota Medan tahun 2013 yang terendah itu Rp. 1.749.000/bulan, dan di tahun 2014 meningkat menjadi Rp. 1.962.590/bulan. Beber Rahman.   
           
Masih dikatakan A. Ahmad, dari perhitungan itu muncul selisih upah kerja yang dibayarkan sebesar Rp. 99.000/bulan/orang. Dari 1011 pekerja yang terdaftar di Jamsostek Cabang Belawan, selisih upah sebagai keuntungan PT. Ambachido Jaya Medan sekitar Rp. 100.089.000/bulan, dan itu merupakan kerugian pekerja. Istimewanya keuntungan yang lebih besar didatangkan dari pekerja PT. Ambachido Jaya yag tidak didaftarkan ke Jamsostek. Ke dua bentuk masalah ini suatu pelanggaran UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja hususnya masalah upah, UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan UU Tentang Pajak Penghasilan.
           
Demi kesejahteraan pekerja serta mendukung program pemerintah, PT. Ambachido Jaya Medan harus dilaporkan ke Disnaker Medan dan ke Menakertrans. Kita himbau agar perusahaan yang gunakan pekerja dari PT. Ambachido Jaya Medan seperti PT. IKD , PT. United, PT. Otani, PT. Baja Deli, PT. BIA, dan perusahaan lainnya agar segera mengambil alih tenaga kerja, atau dituding sekongkol. Tegas Ahmad.
           
Personalia PT. Ambachido Jaya Medan Ivo ketika dikonfirmasi globalsumut melalui telepon selularnya, Jumat (14/2/2014) tidak bersedia menjawab. [mn/bu].   
             
 

Posting Komentar

Top