0
MEDAN  | GLOBAL SUMUT-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengaku akan melaksanakan semua proyek yang melalui proses tender lewat Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di 2014.

Menurut Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sumut, Ibnu S Hutomo, pihaknya melalui Gubernur Sumut, akan mengirimkan surat edaran pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mematuhi peraturan itu. "Nanti akan kami kirim ke SKPD. Semua proyek yang lewat tender harus masuk di LPSE Provinsi Sumut," tukasnya di Kantor Gubsu, Jumat (3/1).

Dia menyebutkan, sesuai Inpres No 1/2013 pemerintah daerah memang didorong untuk melaksanakan 100%. Dia mengklaim, pada 2013 mereka sudah melakukan itu. "Dalam kesempatan ini, kami juga membantah tudingan yang menyatakan Pemprovsu melanggar Inpres No 1/2013," kata Ibnu.

Menurutnya, tidak benar, penetapan pemenang lelang yang dilakukan panitia pengadaan barang dan jasa melalui evaluasi berdasarkan kriteria penawaran terendah yang responsif sebagai calon pemenang (memenuhi syarat), sesuai dengan peraturan Kepala LKPP No 14/2012 tentang petunjuk teknis Perpres No 70/2012 tentang perubahan Perpres No 54/2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sebelumnya, menurut Ibnu Inpres No 1/2013 menjelaskan bahwa LKPP bertanggungjawab untuk mendorong K/L/D/I melalui lelang secara e-procurement (e-tendering dan e-purchasing). Lalu, sesuai Perpres No 54/2010 dan perubahannya, menyatakan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah terdiri dua jenis, yakni pengadaan barang/jasa melalui penyedia (pemilihan) dan secara swakelola.

Dirincikan, untuk pengadaan barang/jasa melalui penyedia terdiri dari pelelangan umum dan terbatas, seleksi umum dan terbatas, pelelangan sederhana dan seleksi sederhana dan pemilihan langsung yang dilakukan e-tendering melalui LPSE.
Kemudian penunjukan langsung dan pengadaan langsung melalui e-purchasing (e-catalogue LKPP).

Ibnu menyebutkan, sesuai APBD Perubahan 2013, alokasi belanja langsung Rp2,8 triliun terdiri dari pengadaan secara e-tendering melalui LPSE sebesar Rp1,25 triliun.
Sementara, untuk pengadaan e-Purchasing melalui e-Catalogue inaproc yang dikelola langsung LKPP dan pengadaan langsung serta swakelola yang dilaksanakan masing-masing SKPD sebesar Rp1,22 triliun.

"Untuk pemenang tender atau perusahaannya, kami tidak sampai ke sana. Kami hanya menyediakan sarana, soal evaluasi pemenang dan perusahaan menjadi hak panitia lelang dari masing-masing SKPD," bebernya.

Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menuding Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tidak mematuhi Instruksi Presiden (Inpres) No 1/2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2013.

Pasalnya, Pemprov Sumut tidak melelang semua proyek secara elektronik, sebagaimana diperintahkan Inpres tersebut. Direktur Investigasi dan Advokasi Sekretariat Nasional Fitra, Uchok Sky Khadafi Batubara mengatakan, pada butir 147 di lampiran Inpres mewajibkan pelaksanaan pelelangan barang dan jasa secara elektronik (E-Proc) untuk 100% pengadaan di lingkup kementerian dan pemerintah daerah. Untuk tahun ini, seharusnya nilai proyek yang dilelang dengan sistem elektronik sebesar Rp2,4 triliun.

Anggaran ini diperuntukkan bagi 756 jenis pengadaan yang dilaksanakan Pemprov Sumut. Namun, hanya sebesar Rp1,2 triliun yang dilelang Pemprov Sumut secara elektronik. “Dari anggaran yang dilelang sebesar Rp1,2 triliun ini, ada dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp137,6 miliar. Sebab, lelang yang dilakukan atau yang terpilih bukan berdasarkan kapasitas dan profesional perusahaan yang mengikuti lelang tersebut,” ungkapnya.

Dia memaparkan, modus lelang yang merugikan negara itu dengan mengatur pemenangnya sehingga tidak ada lagi kompetisi antara perusahaan peserta lelang. Ini bisa dibukt-ikan dalam sistem elektronik atau LPSE Sumut, dimana perusahaan yang ikut lelang itu-itu saja.

“Selanjutnya, pemenang lelang seperti arisan. Perusahaan yang kalah dalam lelang pertama, kemungkinan besar menang dan dapat proyek di lelang kedua. Panitia lelang selalu memenangkan perusahaan-perusahaan yang penawarannya lebih mahal dan tinggi, sedangkan yang penawarannya lebih rendah dipastikan dikalahkan,” pungkasnya.

(Humas Pemprovsu)

Posting Komentar

Top