MEDAN | GLOBAL SUMUT-Empat rumah di Jalan
Pancasila Gang Melati IV Tembung yang kerap dijadikan tempat peredaran narkoba
digerebek oleh petugas Sat Res Narkoba Polresta Medan, Selasa (7/1). Dari
lokasi, petugas mengamankan sembilan pria, uang palsu pecahan Rp 50 ribu, uang
tunai jutaan rupiah, sabu 14 gram dan alat hisap.
"Benar ada kita gerebek atas dasar perintah Kapolda dan Kapolresta
Medan, untuk berantas narkoba di Kota Medan," kata Kasat Res Narkoba
Polresta Medan Kompol Dony Alexander, Selasa (7/1) sore.
Dony tidak banyak menjelaskan atas tangkapan itu, pasalnya, kasus ini masih
dalam penyelidikan. "Nanti saja dulu ya, ini masih dalam penyelidikan.
Belum ada yang kita tetapkan jadi tersangka,"katanya.
Saat disinggung mengenai uang palsu tersebut, Kasat
mengatakan, didapat dari dompet salah seorang yang diamankan itu. "Kita
dapat dari seorang yang kita amankan ini, pelaku ini mengaku mendapatkan uang
palsu dari temannya yang menggadaikan barang," tambahnya. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar