MEDAN | GLOBAL SUMUT-Petugas Subdit I Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) menangkap 8 pelaku pengoplos gas bersubsidi 3 Kg dari dua lokasi di Medan, Jumat (10) dini hari.
Dua pelaku ditangkap dari Jalan Tuasan No. 162 Kelurahan Sidoarjo, Medan Tembung. Sementara, enam pelaku lainnya di Jalan Sentosa Gang Aman Pasar IV, Helvetia, Medan.
"Dua orang dari Jalan Tuasan dan enam lagi dari Helvetia," kata Direktur Dit Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Dono Indarto kepada Starberita (Grup Andalas) di Mapoldasu, Jumat (10/1) siang.
Namun, Dono mengaku belum menerima data lebih lengkapnya dari petugas yang melakukan penangkapan. " Data lengkapnya minta sama Kasubdit saja, saya belum terima laporannya karena masih dalam proses," ucapnya.
Lebih lanjut mantan Direktur Dit Reskrimsus Polda Lampung ini mengatakan, dari para pelaku turut disita puluhan tabung gas 3 Kg dan 12 Kg kosong maupun berisi. Selain itu, beberapa selang pengoplos gas bersubsidi, satu unit Pick up merah BK 9814 CG bermuatan puluhan tabung gas 3 Kg, dua unit mobil box hitam BK 9045 CM dan BK 8774 DU bermuatan tabung 12 Kg.
Dari
pemeriksaan yang dilakukan, usaha pengoplosan itu telah berjalan
sekitar satu tahun dengan modus membeli gas bersubsidi 3 Kg yang dioplos
ke tabung ukuran 50 Kg.
Untuk
mendapatkan keuntungan, tabung gas ukuran 50 Kg tersebut dijual ke
sejumlah perusahaan atau rumah makan yang memerlukan persediaan elpiji
yang cukup banyak.
"Kami masih mengembangkan dari mana gas 3 Kg itu dibeli dan kemana saja disalurkan," katanya.
Ia menambahkan, saat ini kedelapan pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
"Seluruh
barang bukti sudah diamankan di Polda Sumut. Lokasi (gudang) sudah
ditutup dan dipasang 'police line'," katanya. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar