0
MEDAN  | GLOBAL SUMUT-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Muslim Harahap, S.Sos, MSP mengatakan perekaman E-KTP atau KTP Elektronik tetap jalan terus sampai tidak ada batas waktu dan KTP manual masih berlaku apabila E-KTPnya belum diterima.

Menurut informasi akan ada perubahan Keppres No 126 sebagai pengganti perpanjangan E-KTP. Salah satunya menyatakan bagi yang sudah merekam E-KTP tetapi fisik E-KTPnya belum diterima maka KTP manual masih tetap berlaku. Namun demikian, salinan perubahan Keppres tersebut belum saya terima,ucap Muslim kepada Analisa di kantornya, Jalan Iskandar Muda Medan, Jumat (3/1).

Dia menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi perekaman E-KTP sampai dengan 30 Desember 2013 di Kota Medan. Diketahui sebanyak 1.386.757 jiwa yang sudah melakukan perekaman. Sedangkan warga yang sudah menerima fisik E-KTP 1.324.274 jiwa, sedangkan siswa warga yang belum menerima E-KTP 62.483 jiwa.

Selain itu, ada sekitar 350 ribu jiwa warga Medan yang belum merekam E-KTP dengan berbagai alasan Antara lain, warga tidak mau melakukan perekaman karena mereka memiliki KTP manual yang masa berlakunya seumur hidup. Selain itu, KTP manual warga juga masih berlaku sehingga warga masih enggan melakukan perekaman.

Muslim menambahkan, perpanjangan masa berlaku E-KTP ini hendaknya juga diikuti oleh pihak perbankan karena memang saat ini pihak perbankan belum mendapatkan peralatan untuk pengecekan E-KTP.

Berdasarkan data, dijelaskan, Kecamatan Medan Deli paling banyak warganya melakukan perekaman yakni 98.622 jiwa, diikuti Kecamatan Medan Denai (90.884 jiwa), kecamatan Medan Helvetia (88.382), Medan Tembung (85.901). Kecamatan Medan Marelan (81.478), Kecamatan Medan Johor (80.141) Kecamatan Medan Timur (78.188), Kecamatan Medan Sunggal (70.891), Kecamatan Medan Area (73.341), Medan Amplas (71.270). Kecamatan Medan Perjungan (69.908), Kecamatan Medan Labuhan (69.204), Medan Barat, (62.604), Kecamatan Medan Selayang (56.830), Medan Kota (55.900). Kecamatan Medan Petisah (51.228). Kecamatan Medan Tuntungan (48.464), Medan Polonia (33.372), Medan Maimun (32.124), sementara yang paling sedikit yakni Kecamatan Medan Baru hanya 23.916 jiwa. Alasannya jaringan tidak terkoneksi karena antenna server bermasalah.

Sementara kecamatan yang paling banyak warganya belum menerima fisik E-KTP yakni kecamatan Medan Barat yakni 9.630 jiwa dari 62.604 warganya yang sudah melakukan perekaman. Selain itu, Kecamatan Medan Marelan ada 5.130 jiwa warganya belum mendapatkan E-KTP dari 76.348 warganya yang sudah melakukan perekaman. Kecamatan Medan Perjungan ada 4.336 warganya juga belum mendapatkan E-KTP dan Kecamatan Medan Helvetia 4.118 warganya juga belum mendapatkan E-KTP.

Muslim menambahkan,pada tahun 2014 ada peraturan baru tentang pembuatan akta kelahiran yakni diberlakukannya azaz domisili. Artinya, bagi penduduk warga Medan ketika melahirkan dimanapun berada tetap saja pembuatan akta kelahirannya di Medan Jadi, biarkan ada warga Medan yang melahirkan di Banda Aceh. Pembuatan akta kelahirannya tetap di Medan, hanya saja penulisan tempat kelahirannya tetap di Banda Aceh, ujarnya.

Sementara peraturan sebelumnya, sesuai dengan tempat lahir anak. Jika anak lahir di Medan meskipun orangtuanya penduduk Jakarta tetap saja pembuatan akta kelahirannya di Medan Jadi, mulai tahun 2014 sudah berubah kita berharap warga Medan mengetahuinya,ujar Muslim.

Selain itu,Disdukcapil juga sudah melakukan perekaman E-KTP di SMA Negeri se Kota Medan,di Samsat Medan Utara, Medan Selatan, Satlantas, Polda Sumut, Samsat Medan Utara dan sejumlah SMA swasta di Medan (abu)

Posting Komentar

Top