MEDAN | GLOBAL SUMUT-Dalam hal mempermudah masyarakat yang belum
memiliki Surat Perkawinan yang sah dan Akte Kelahiran bagi anak dalam
perkawinan tersebut, Pemko Medan bersama Pengadilan Agama dan Kantor
Kementriaan Agama Kota Medan menggagas pelaksanaan kerja sama untuk
melaksanakan persidangan keliling Itsbat Nikah.
Hal ini dikatakan Plt Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S Msi pada sat Penandatangan Perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Kelas I A, Kementrian Agama Kota Medan dan Pemko Medan tentang pelayanan public melalui persidangan keliling Itsbat Nikah, Surat Nikah, dan Akte Kelahiran sekaligus seminar Itsbat Nikah di Balai Kota, Rabu (08/01/2014).
Turut Hadir dalam acara penandatangan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumut Drs Sofyan M Saleh SH Mhum, Kakanwil Kemenag Sumut Drs H Abdurahim Mhum, Ketua Pengadilan Agama Medan Kelas I A Drs Kaerudin SH Mhum, Kakan Kemenag Kota Medan H Iwan Zulhami, Narasumber Seminar Drs Wahyu Widiana dan Ketua MUI Kota Medan Mohd Hatta serta Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Muslim S sos dan dihadiri juga para Camat dan Lurah se- kota Medan.
Menurut Eldin, saat ini penduduk kota Medan masih banyak yang belum memiliki administrasi kependudukan terutama kepemilikan Akte Kelahiran yang diakibatkan oleh belum tercatatnya perkawinan di kantor urusan agama atau yang dikenal dengan perkawinan Siri dimana perkawinan ini mengakibatkan putusnya hubungan perdata anak dengan orang tuanya, untuk itu diperlukan terobosan sehingga masyarakat yang sudah terlanjur tidak memiliki surat nikah bisa mengurus surat � surat kependudukan, kat Eldin.
Untuk pelaksanaannya Eldin berharap, dalam melaksanakan program ini diharapkan seluruh Pihak yang terlibat baik dari Pengadilan Agama, Kantor Kementrian Agama dan Disdukcapil serta para Camat dan Lurah agar benar benar mendukung sepenuhnya kegiatan ini dan seluruh pembiayaan agar disampaikan kepada masyarakat secara transparan dan tidak meminta apapun di luar biaya yang sudah ditentukan, harap Eldin.
Eldin juga mengingatkan, gunakan kegiatan pelaksanaan siding keliling Itsbat Nikah ini sebagai momentum untuk meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa terlayani denganbaik dan kepada masyarakat yang belum memiliki surat Nikah agar mengurusnya serta kepada masyarakat yang kurang mampu agar semua pihak yang terlibat tidak memungut Biaya, himbaunya.
Sementara Itu Ketua Pengadilan Agama Kota Medan Kaerudiin SH Mhum dalam kesempatan tersebut mengatakan, Tujuan diadakan Kerja Sama ini yakni untuk membantu masyarakat yang saat ini sudah menikah siri atau dibawah tangan dimana anak yang diperoleh dari pernikahan tersebut tidak bisa membuat akte kelahiran sehingga dengan diadakan sidang keliling nantinya masyarakat tersebut dapat terbantu.
Dikatakannya, pelaksanaan pertama dari kerja sama ini dimulai dari bulan Januari sejak ditandatangani kerja sama sampai Februari dimana dalam jangka waktu ini dilakukan sosialisasi oelh Disdukcapil agar masyarakat dapat mengetahuinya dan di Awal Maret sampai akhir tahun baru digelar persidangan keliling itsbat nikahnya, katanya.
Khaeruddin berharap, dengan diadakan kerja sama ini diharapkan kedepan tidak ada lagi pernikahan yang tidak tercatat secara hokum dimana pernikahan seperti ini sebenarnya merugikan bagi anak dari perkawinan tersebut karena anak tersebut tidak bisa mengurus akte kelahirannya, ujarnya.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan
Hal ini dikatakan Plt Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S Msi pada sat Penandatangan Perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Kelas I A, Kementrian Agama Kota Medan dan Pemko Medan tentang pelayanan public melalui persidangan keliling Itsbat Nikah, Surat Nikah, dan Akte Kelahiran sekaligus seminar Itsbat Nikah di Balai Kota, Rabu (08/01/2014).
Turut Hadir dalam acara penandatangan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumut Drs Sofyan M Saleh SH Mhum, Kakanwil Kemenag Sumut Drs H Abdurahim Mhum, Ketua Pengadilan Agama Medan Kelas I A Drs Kaerudin SH Mhum, Kakan Kemenag Kota Medan H Iwan Zulhami, Narasumber Seminar Drs Wahyu Widiana dan Ketua MUI Kota Medan Mohd Hatta serta Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Muslim S sos dan dihadiri juga para Camat dan Lurah se- kota Medan.
Menurut Eldin, saat ini penduduk kota Medan masih banyak yang belum memiliki administrasi kependudukan terutama kepemilikan Akte Kelahiran yang diakibatkan oleh belum tercatatnya perkawinan di kantor urusan agama atau yang dikenal dengan perkawinan Siri dimana perkawinan ini mengakibatkan putusnya hubungan perdata anak dengan orang tuanya, untuk itu diperlukan terobosan sehingga masyarakat yang sudah terlanjur tidak memiliki surat nikah bisa mengurus surat � surat kependudukan, kat Eldin.
Untuk pelaksanaannya Eldin berharap, dalam melaksanakan program ini diharapkan seluruh Pihak yang terlibat baik dari Pengadilan Agama, Kantor Kementrian Agama dan Disdukcapil serta para Camat dan Lurah agar benar benar mendukung sepenuhnya kegiatan ini dan seluruh pembiayaan agar disampaikan kepada masyarakat secara transparan dan tidak meminta apapun di luar biaya yang sudah ditentukan, harap Eldin.
Eldin juga mengingatkan, gunakan kegiatan pelaksanaan siding keliling Itsbat Nikah ini sebagai momentum untuk meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa terlayani denganbaik dan kepada masyarakat yang belum memiliki surat Nikah agar mengurusnya serta kepada masyarakat yang kurang mampu agar semua pihak yang terlibat tidak memungut Biaya, himbaunya.
Sementara Itu Ketua Pengadilan Agama Kota Medan Kaerudiin SH Mhum dalam kesempatan tersebut mengatakan, Tujuan diadakan Kerja Sama ini yakni untuk membantu masyarakat yang saat ini sudah menikah siri atau dibawah tangan dimana anak yang diperoleh dari pernikahan tersebut tidak bisa membuat akte kelahiran sehingga dengan diadakan sidang keliling nantinya masyarakat tersebut dapat terbantu.
Dikatakannya, pelaksanaan pertama dari kerja sama ini dimulai dari bulan Januari sejak ditandatangani kerja sama sampai Februari dimana dalam jangka waktu ini dilakukan sosialisasi oelh Disdukcapil agar masyarakat dapat mengetahuinya dan di Awal Maret sampai akhir tahun baru digelar persidangan keliling itsbat nikahnya, katanya.
Khaeruddin berharap, dengan diadakan kerja sama ini diharapkan kedepan tidak ada lagi pernikahan yang tidak tercatat secara hokum dimana pernikahan seperti ini sebenarnya merugikan bagi anak dari perkawinan tersebut karena anak tersebut tidak bisa mengurus akte kelahirannya, ujarnya.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan
Posting Komentar
Posting Komentar