MEDAN | GLOBAL SUMUT-Hingga pertengahan Januari 2014 ini, Pemerintah
Kota (Pemko) Medan telah mengajukan sejumlah 12 Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) kepada DPRD Medan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.
Ke-12 Ranperda yang merupakan usulan Pemko Medan tersebut, enam diantaranya diajukan melaui rapat paripurna DPRD Medan, Kamis (9/1) lalu. Dan enam Ranperda lagi disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Rabu (15/1).
Adapun ke 12 Ranperda yang merupakan usulan Pemko Medan tersebut yakni, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Reteribsui Tempat Pelelangan Ikan, Retribusi Pengendalian Menara Telkomunikasi, dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Selanjutnya adalah Ranperda Pengelolaan Limbah B3, Persampahan, Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, Lalu Lintas di Kota Medan, Izin Usaha Jasa Konstruksi, dan Retribusi Perpanjangan Izin memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Melihat kondisi ini maka dari 24 Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2014, tinggal 12 Ranperda lagi yang belum disampaikan ke DPRD Medan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda Kota Medan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Medan Budiman Panjaitan saat dihubungi wartawan mengakui bahwa ke 12 Ranperda yang telah diajukan tersebut merupakan skala prioritas untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda Kota Medan.
Dari 24 Ranperda yang ditetapkan menjadi Prolegda tahun 2014, ke 12 Ranperda yang telah diajukan tersebut merupakan Ranperda yang sudah mendesak untuk segera ditetapkan menjadi Perda Kota Medan, kata Budiman.
Namun demikian, Budiman tidak bisa memastikan kapan ke 12 Ranperda tersebut bisa selesai dibahas dan disahkan menjadi Perda. Sebab, DPRD Medan sendiri sejauh ini belum ada membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas ke 12 Ranperda tersebut.
Saya pikir prosesnya masih panjang. Biasanya setelah kepala daerah menyampaikan nota pengantar, selanjutnya fraksi-fraksi akan menyampaikan pemandangan umum, setelah itu baru dibentuk Pansus. Jadi kita tidak bisa target kapan ke 12 Ranperda ini bisa disahkan menjadi Perda, ujar Budiman.
Plt Walikota Medan, Dzulmi Eldin dalam rapat paripurna DPRD Medan, mengatakan, pengajuan semua Ranperda tersebut bertujuan untuk mengatur dan menata segi kehidupan dan pemerintahan di Kota Medan.
Atas Ranperda yang kami ajukan tersebut, kami mengharapkan kiranya dewan yang terhormat dapat melaksanakan pembahasan dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan selanjutnya memberikan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda,kata Eldin.(NRD)
Ke-12 Ranperda yang merupakan usulan Pemko Medan tersebut, enam diantaranya diajukan melaui rapat paripurna DPRD Medan, Kamis (9/1) lalu. Dan enam Ranperda lagi disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Rabu (15/1).
Adapun ke 12 Ranperda yang merupakan usulan Pemko Medan tersebut yakni, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Reteribsui Tempat Pelelangan Ikan, Retribusi Pengendalian Menara Telkomunikasi, dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Selanjutnya adalah Ranperda Pengelolaan Limbah B3, Persampahan, Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, Lalu Lintas di Kota Medan, Izin Usaha Jasa Konstruksi, dan Retribusi Perpanjangan Izin memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Melihat kondisi ini maka dari 24 Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2014, tinggal 12 Ranperda lagi yang belum disampaikan ke DPRD Medan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda Kota Medan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Medan Budiman Panjaitan saat dihubungi wartawan mengakui bahwa ke 12 Ranperda yang telah diajukan tersebut merupakan skala prioritas untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda Kota Medan.
Dari 24 Ranperda yang ditetapkan menjadi Prolegda tahun 2014, ke 12 Ranperda yang telah diajukan tersebut merupakan Ranperda yang sudah mendesak untuk segera ditetapkan menjadi Perda Kota Medan, kata Budiman.
Namun demikian, Budiman tidak bisa memastikan kapan ke 12 Ranperda tersebut bisa selesai dibahas dan disahkan menjadi Perda. Sebab, DPRD Medan sendiri sejauh ini belum ada membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas ke 12 Ranperda tersebut.
Saya pikir prosesnya masih panjang. Biasanya setelah kepala daerah menyampaikan nota pengantar, selanjutnya fraksi-fraksi akan menyampaikan pemandangan umum, setelah itu baru dibentuk Pansus. Jadi kita tidak bisa target kapan ke 12 Ranperda ini bisa disahkan menjadi Perda, ujar Budiman.
Plt Walikota Medan, Dzulmi Eldin dalam rapat paripurna DPRD Medan, mengatakan, pengajuan semua Ranperda tersebut bertujuan untuk mengatur dan menata segi kehidupan dan pemerintahan di Kota Medan.
Atas Ranperda yang kami ajukan tersebut, kami mengharapkan kiranya dewan yang terhormat dapat melaksanakan pembahasan dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan selanjutnya memberikan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda,kata Eldin.(NRD)
Posting Komentar
Posting Komentar