0
MEDAN | GLOBAL SUMUT - Massa komunitas masyarakat nelayan yang berdemo ke kantor Gubsu, Senin  (13/01/2014) mendesak Gebernur Sumatera Utara H.Gatot Pujonugroho, ST melalui Dinas Perikanan Kelautan Sumut untuk segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan beroperasinya pukat tarik dua kapal maupun pukat Harimau di wilayah Perairan Sumatera Utara.
Massa nelayan yang dikordinatori Syaiful Badrun didampingi sekretaris Abu Hasan Asyari yang berdemo didepan kantor Gubsu dikawal sejumlah aparat kepolisian selanjutnya delegasi massa nelayan diperkenankan
masuk ke ruang kantor Gubsu yang diterima langsung oleh Kadis Perikanan Kelautan Sumut Zulkarnaen.

Kadistanlasu yang mewakili Gubsu langsung menemui massa nelayan di depan gerbang menyatakan dengan tegas bahwa operasional kapal pukat grandong maupun gandeng dua memang dilarang beroperasi di perairan Sumatera Utara ini sesuai Kepres No.39 Tahun 1980 dan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia nomor 18/PERMEN-KP/2013.

"Kita akan tindak tegas terhadap pelanggarannya, serta kita dan delegasi nelayan akan bertemu pada Kamis 21 Januari 2014 di kantor Distanlasu guna membahas soal Perda larangannya nanti maupun pengawasannya dilapangan kita kordinasikan juga dengan pihak PSDKP di pelabuhan perikanan, Lantamal I Belawan maupun Ditpolairdasu,"ucap Zulkarnaen dihadapan ratusan massa nelayan yang berdemo sembari membentangkan spanduk minta dihapuskannya kapal pukat grandong serta pukat harimau.

Usai mendengarkan pejelasan dari Kadistanlasu selanjutnya, massa nelayan beregerak menuju ke kantor DPRD Sumut dengan mengenderai 5 bus parawisata ukuran besar dengan harapan wakil rakyat di gedung mewah tersebut mau mendengarkan jeritan dan aspirasi masyarakat nelayan yang sudah tertindas kapal pukat grandong.(ABU).

Posting Komentar

Top