MEDAN | GLOBAL SUMUT - Kadistanlasu H.Zulkarnaen yang mewakili Gubsu dengan tegas menyatakan, operasional kapal pukat grandong maupun kapal pukat gandeng dua kapl memang dilarang beroperasi di perairan Sumut ini sesuai Kepres No.39 Tahun 1980 dan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia nomor 18/PERMEN-KP/2013."Kita akan tindak tegas terhadap pelanggarannya, tidak ada maaf terhadap pukat trawl, kita tiap tahun menganggarkan operasional untuk pengawasan serta kita dan delegasi nelayan akan bertemu pada Kamis 21
Januari 2014 di kantor Distanlasu guna membahas soal Perda larangannya nanti maupun pelaksanaan pengawasannya dilapangan kita kordinasikan juga dengan pihak PSDKP di pelabuhan perikanan, Lantamal I Belawan maupun Ditpolairdasu," Ujar Zulkarnaen dihadapan ratusan massa nelayan saat berdemo di kantor Gubsu, Senin (13/01/2014).
Kadistanlasu juga mengaku selama ini terkendala melakukan pengawasan di laut akibat keterbatasan sarana dan prasana yang dimiliki baik itu sarana kapal patroli maupun sarana pendukung lainnya dilihat dari
begitu luasnya lautan dan perairan yang dimiliki di Sumut, Ujarnya."Kami tak ingin hanya sekedar janji belaka namun bukti nyata, sebab kami sudah sangat menderita akibat dibiarkannya operasional kapal pukat gerandong dan pukat harimau bahkan operasionalnya di laut mendapatkan bekingan dari sejumlah oknum aparat, mengakibatkan masyarakat nelayan kehidupannya kian melarat sedangkan pengusaha kapal pukat grandong dan trwal kian menjadi konglomerat,"keluh sejumlah massa nelayan saat berdemo.
Usai mendengarkan pejelasan dari Kadistanlasu selanjutnya, massa nelayan beregerak menuju ke kantor DPRDSU dengan mengenderai 5 bus parawisata ukuran besar dengan harapan wakil rakyat di gedung mewah tersebut mau mendengarkan jeritan dan aspirasi masyarakat nelayan yang sudah tertindas kapal pukat grandong.(ABU).
Januari 2014 di kantor Distanlasu guna membahas soal Perda larangannya nanti maupun pelaksanaan pengawasannya dilapangan kita kordinasikan juga dengan pihak PSDKP di pelabuhan perikanan, Lantamal I Belawan maupun Ditpolairdasu," Ujar Zulkarnaen dihadapan ratusan massa nelayan saat berdemo di kantor Gubsu, Senin (13/01/2014).
Kadistanlasu juga mengaku selama ini terkendala melakukan pengawasan di laut akibat keterbatasan sarana dan prasana yang dimiliki baik itu sarana kapal patroli maupun sarana pendukung lainnya dilihat dari
begitu luasnya lautan dan perairan yang dimiliki di Sumut, Ujarnya."Kami tak ingin hanya sekedar janji belaka namun bukti nyata, sebab kami sudah sangat menderita akibat dibiarkannya operasional kapal pukat gerandong dan pukat harimau bahkan operasionalnya di laut mendapatkan bekingan dari sejumlah oknum aparat, mengakibatkan masyarakat nelayan kehidupannya kian melarat sedangkan pengusaha kapal pukat grandong dan trwal kian menjadi konglomerat,"keluh sejumlah massa nelayan saat berdemo.
Usai mendengarkan pejelasan dari Kadistanlasu selanjutnya, massa nelayan beregerak menuju ke kantor DPRDSU dengan mengenderai 5 bus parawisata ukuran besar dengan harapan wakil rakyat di gedung mewah tersebut mau mendengarkan jeritan dan aspirasi masyarakat nelayan yang sudah tertindas kapal pukat grandong.(ABU).
Posting Komentar
Posting Komentar