MEDAN | GLOBAL SUMUT-Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang Faisal tak dapat bernafas
lega. Pasalnya Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara (Sumut) malah
memberatkan hukumannya menjadi 12 tahun penjara dari 1,5 tahun hasil
putusan Pengadilan Tipikor Medan.
Pada 22 Agustus 2013, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara bagi Faisal dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Faisal tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. Hakim beralasan jaksa tidak dapat membuktikan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp 105,83 miliar.
Atas vonis ini, jaksa lalu banding. Siapa nyana, PT Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun lebih lama dibanding tuntutan JPU.
"Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Mengadili membayar uang pengganti sebesar Rp 98 miliar subsider 5 tahun," putus majelis hakim yang diketuai oleh A TH Pudjiwahono yang juga ketua Pengadilan Tinggi Medan seperti dilansir website MA, Senin (23/12/2013).
Duduk sebagai anggota Saut H Pasaribu, Dr Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili.(red)
Ketua Majelis Hakim Tinggi Sumut, TH Pudjiwahono juga mewajibkan
Faisal, membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena
dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi dengan mengalihkan
kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang)
menjadi kegiatan swakelola dari 2007-2010 sehingga negara dirugikan
sebesar Rp 108 miliar.
Wakil Ketua PT Sumut, Mahmud Rahimi yang ditemui wartawan, Selasa (24/12) diruang kerjanya, membenarkan atas putusan tersebut."Memang benar atas nama Faisal dalam kasus korupsi Dinas PU Deliserdang telah diputus majelis hakim PT Sumut pada 20 Desember 2013 kemarin dengan hukuman selama 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,"katanya.
Mahmud yang baru 1 minggu menjabat sebagai Wakil Ketua PT Sumut tidak dapat merincikan pastinya berapa uang pengganti yang dijatuhi kepada Faisal. "Untuk lebih rincinya lagi teman-teman bisa melihat di websitenya langsung ya,"ucapnya mengakhiri.
Diketahui, Majelis hakim yang beranggotakan Saut Pasaribu, Mangasa M, dan Rosmalina Sitorus juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp98 miliar lebih. Dengan ketentuan, jika terpidana Faisal tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang kerugian negara.
"Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata TH Pudjiwahono dalam amar putusannya.
Dengan putusan ini, majelis hakim tinggi PT Sumut membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan tanggal 21 Agustus 2013 Nomor: 65/- Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.
Dimana pada Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing pada 21 Agustus lalu memutuskan Faisal terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan bendaharanya Elfian. Saat itu terdakwa Faisal divonis melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21/2001joPasal56ayat2KUHP. Selain divonis penjara, majelis hakim saat itu juga membebani terdakwa Faisal untuk membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kepada terdakwa Faisal, majelis hakim juga memerintahkan untuk membayar UP Rp52 miliar subsider satu tahun penjara. Namun ditingkat banding ini, majelis hakim tinggi memberatkan UP untuk Faisal lagi, yakni Rp98 miliar.
Dalam putusan di Pengadilan Tipikor Medan saat itu, dua hakim anggota dari total lima hakim berbeda pendapat (dissenting opinion).Dimana dua hakim, yakni Sugiyanto dan Kemas Ahmad Djauhari tidak sepakat bahwa Faisal divonis melanggar Pasal 3 Ayat 1 UU Tipikor.Kedua hakim ini menilai seharusnya Faisal dibebaskan dari dakwaan JPU.
Wakil Ketua PT Sumut, Mahmud Rahimi yang ditemui wartawan, Selasa (24/12) diruang kerjanya, membenarkan atas putusan tersebut."Memang benar atas nama Faisal dalam kasus korupsi Dinas PU Deliserdang telah diputus majelis hakim PT Sumut pada 20 Desember 2013 kemarin dengan hukuman selama 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,"katanya.
Mahmud yang baru 1 minggu menjabat sebagai Wakil Ketua PT Sumut tidak dapat merincikan pastinya berapa uang pengganti yang dijatuhi kepada Faisal. "Untuk lebih rincinya lagi teman-teman bisa melihat di websitenya langsung ya,"ucapnya mengakhiri.
Diketahui, Majelis hakim yang beranggotakan Saut Pasaribu, Mangasa M, dan Rosmalina Sitorus juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp98 miliar lebih. Dengan ketentuan, jika terpidana Faisal tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang kerugian negara.
"Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata TH Pudjiwahono dalam amar putusannya.
Dengan putusan ini, majelis hakim tinggi PT Sumut membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan tanggal 21 Agustus 2013 Nomor: 65/- Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.
Dimana pada Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing pada 21 Agustus lalu memutuskan Faisal terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan bendaharanya Elfian. Saat itu terdakwa Faisal divonis melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21/2001joPasal56ayat2KUHP. Selain divonis penjara, majelis hakim saat itu juga membebani terdakwa Faisal untuk membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kepada terdakwa Faisal, majelis hakim juga memerintahkan untuk membayar UP Rp52 miliar subsider satu tahun penjara. Namun ditingkat banding ini, majelis hakim tinggi memberatkan UP untuk Faisal lagi, yakni Rp98 miliar.
Dalam putusan di Pengadilan Tipikor Medan saat itu, dua hakim anggota dari total lima hakim berbeda pendapat (dissenting opinion).Dimana dua hakim, yakni Sugiyanto dan Kemas Ahmad Djauhari tidak sepakat bahwa Faisal divonis melanggar Pasal 3 Ayat 1 UU Tipikor.Kedua hakim ini menilai seharusnya Faisal dibebaskan dari dakwaan JPU.
Palu hakim terdengar keras dari Sumatera Utara. Pengadilan Tinggi (PT)
Medan memperberat hukuman terdakwa korupsi Faisal dari 1,5 tahun menjadi
12 tahun penjara. Siapa Faisal?
Faisal merupakan mantan Kepala Dinas PU Deliserdang. Saat menjabat, dia mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari 2007-2010. Akibatnya, negara dirugikan Rp 108 miliar.
Dalam
tuntutannya pada 19 Juni 2013, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta
majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman 8 tahun penjara
dan membayar uang pengganti Rp 52 miliar. Jika harta bendanya tidak
cukup untuk membayar uang pengganti, hakim diminta memidananya dengan 4
tahun penjara.Faisal merupakan mantan Kepala Dinas PU Deliserdang. Saat menjabat, dia mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari 2007-2010. Akibatnya, negara dirugikan Rp 108 miliar.
Pada 22 Agustus 2013, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara bagi Faisal dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Faisal tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. Hakim beralasan jaksa tidak dapat membuktikan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp 105,83 miliar.
Atas vonis ini, jaksa lalu banding. Siapa nyana, PT Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun lebih lama dibanding tuntutan JPU.
"Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Mengadili membayar uang pengganti sebesar Rp 98 miliar subsider 5 tahun," putus majelis hakim yang diketuai oleh A TH Pudjiwahono yang juga ketua Pengadilan Tinggi Medan seperti dilansir website MA, Senin (23/12/2013).
Duduk sebagai anggota Saut H Pasaribu, Dr Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili.(red)
Posting Komentar
koorr.....
hakim tipikor medan abal2,runtuh indosia kau buat.jempol ut PT sumut.
Posting Komentar