0
MEDAN | GLOBAL SUMUT - Menjelang perayaan Natal beberapa hari lalu, ternyata masih ada sejumlah tempat usaha hiburan malam yang tetap beroperasi. Padahal, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Medan sudah menyampaikan surat edaran Wali Kota tentang larangan membuka tempat hiburan ketika malam keagamaan.

Ada saja yang membandel dengan membuka tempat usahanya, padahal kita sudah berikan surat edaran sebelumnya, ujar Kadisbudpar Medan, Busral Manan pada saat memimpin razia bersama Satpol PP, dan Personil Kodim, Rabu (25/12) dini hari.

Awalnya, petugas razia mulai melintas di Jalan HM Joni. Benar saja, Dinasti dan Sagar Biliard masih tetap buka walaupun rumah biliard yang ada disekitarnya tutup.

Dari dua lokasi itu petugas hanya menyita beberapa bola bilard, dan membuat surat pernyataan agar tempat hiburan itu tutup untuk sementara waktu hingga Jumat (27/12).

Tak berhenti sampai disitu, petugas kembali melanjutkan aksinya dengan menulusuri jalan. Dipersimpangan Jalan Menteng, sebuah Cafe yang diberi nama Dinda tetap beroperasi.

Bukan hanya itu, cafe yang disinyalir sebagai tempat prostitusi terselubung itu menyediakan bilik-bilik kecil yang diduga dijadikan tempat berkencan. Izin usaha pariwisata (IUP) dan Izin Gangguan (HO) sudah mati dari tahun 2011, timpal Kasi Hiburan Malam Disbudpar, Uno.

Dari lokasi ini petugas berhasil menjaring beberapa pasangan yang sedang menghabiskan malam natal. Ketegangan sempat terjadi antara petugas dan pemilik usaha.

Pemilik usaha tak terima tempatnya diobok-obok petugas, Ngapain kalian kemari, ganggu orang cari makan saja. Anak kami banyak yang mau dibiayai, kalian tunggu saja nanti, apa yang akan kami lakukan, teriak seorang wanita berambut panjang, dilanjutkan teriakan dan tindakan pengusiran kepada petugas.
Untuk menghindari bentrokan, Petugas razia langsung meninggalkan lokasi dengan mengangkut beberapa wanita yang tidak memiliki kartu tanda pengenal penduduk (KTP) saat razia berlangsung.

Petugas sempat berkelililing keliling diseputaran Jalan Sudirman dan Jalan Juanda untuk mencari lokasi hiburan malam yang tetap buka di malam keagamaan.
Sesampai di tengah kota atau persisnya di Jalan Kapten Pattimura petugas Dinas Pariwisata juga melakukan razia di karaoke Home Family. Ada apa ini bang, kenapa kami disuruh berhenti, tanya seorang pengunjung kepada petugas Satpol PP.

Kabid ODTW Disbudpar Medan, Fahmi mengaku kecolongan dengan tetap beroperasinya tempat hiburan malam saat perayaan malam keagamaan.
Saya pikir hanya di daerah perkampungan saja yang tetap membandal, ternyata di tengah kota pun ada juga yang membandel, keluh pria berkacamata ini.

Fahmi langsung menginstruksikan kepada petugas untuk menghentikan seluruh kegiatan dan mendesak penanggung jawab untuk mengeluarkan para pengunjung dari rumah karaoke tadi.

Penanggung Jawab Home Family, Arjuna mengaku dirinya baru tiga hari bertugas di Kota Medan. Sehingga tidak mengetahui adanya aturan untuk menutup tempat hiburan pada perayaan malam-malam keagamaan. Saya tidak tahu kalau ada aturan seperti ini, kilahnya.

Dia juga mengeluhkan tidak adanya pemberitahuan sebelumnya dari Disbudpar Medan tentang larangan tetap membuka tempat hiburan malam, Kami juga tidak ada diberitahu, kilahnya lagi.

Fahmi menambahkan jika aturan menutup tempat hiburan di malam keagamaan berlaku di seluruh Indonesia. Rumah karaoke ini juga mendapat sanksi untuk tutup sementara hingga Jumat (27/12) sebagai sanksi.

Kadisbudpar Medan Busral Manan mengaku jika aturan menutup tempat hiburan malam pada perayaan malam keagamaan sudah berlaku sejak tahun 2002. Itulah yang menjadi penyebab kenapa pihaknya melakukan razia.

Selanjutnya Busral menguraikan jika tempat hiburan harus tutup ketika Bulan Suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, dan malam Natal. Hari keagamaan Islam kita lakukan razia, kalau malam Natal ini kita tidak juga melakukan hal yang sama sesuai peraturan yang berlaku, katanya.(NRD)

Posting Komentar

Top