JAKARTA | GLOBAL SUMUT- Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap
lima oknum aparat penegak hukum yang terlibat jaringan peredaran
narkoba. Penangkapan mereka melibatkan aparat TNI, Polri, dan sipir
penjara itu tercatat dalam data penangkapan BNN sepanjang 2013.
Berdasarkan catatan BNN, kelima oknum aparat itu yakni oknum polisi berinisial RS yang ditangkap di Hotel Ciputra, Semarang. Dalam aksinya dia melibatkan perwira TNI AL berinisial ASB pada April 2013.
Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram beserta alat hisap dan delapan butir pil ekstasi.
Selanjutnya, kasus kedua melibatkan seorang sipir lembaga pemasyarakatan (lapas), Surabaya, berinisial YG yang bekerja sama mengedarkan narkotika jenis sabu dengan mantan narapidana Lapas Medaeng berinisial SP pada Mei 2013.
Dari kasus tersebut, BNN meringkus empat sindikat narkoba di antaranya seorang sipir Lapas Medaeng YG, mantan narapidana SP, pembeli narkoba RK, dan pengatur keuangan peredaran narkoba berinisial IS. Seluruhnya dijerat UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotik.
Kemudian pada Juli 2013, BNN mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan dua oknum anggota TNI POM AU Pekan Baru berinisial BW dan RY di Pekan Baru, Riau, pada Juli 2013. Dari tangan keduanya, petugas BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 301 butir.
Dari pengembangan keterlibatan oknum TNI AU itu, BNN juga mengamankan tersangka lain yang merupakan pengedar narkoba yang menjual barang haram tersebut kepada dua oknum anggota TNI AU di antaranya berinisial MA alias A, AM dan MS.
Dari penangkapan MA, petugas menyita barang bukti 502,6 gram narkotik jenis sabu dan 68 butir ekstasi. Sementara dari tangan AM petugas menyita 52 butir pil ekstasi, 97 butir pil happy five, dan uang tunai sebesar Rp5 juta.
Sedangkan MS yang merupakan waitress di sebuah club malam juga diamankan karena terlibat ikut mengedarkan narkoba sindikat mereka kepada pengunjung.
Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum aparat itu tercatat sepanjang kasus 2013.
"Ini salah satu kasus jaringan narkoba yang melibatkan aparat yang tercatat sepanjang 2013. Seluruh tersangka dijerat UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotik," ujarnya (red)
Berdasarkan catatan BNN, kelima oknum aparat itu yakni oknum polisi berinisial RS yang ditangkap di Hotel Ciputra, Semarang. Dalam aksinya dia melibatkan perwira TNI AL berinisial ASB pada April 2013.
Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram beserta alat hisap dan delapan butir pil ekstasi.
Selanjutnya, kasus kedua melibatkan seorang sipir lembaga pemasyarakatan (lapas), Surabaya, berinisial YG yang bekerja sama mengedarkan narkotika jenis sabu dengan mantan narapidana Lapas Medaeng berinisial SP pada Mei 2013.
Dari kasus tersebut, BNN meringkus empat sindikat narkoba di antaranya seorang sipir Lapas Medaeng YG, mantan narapidana SP, pembeli narkoba RK, dan pengatur keuangan peredaran narkoba berinisial IS. Seluruhnya dijerat UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotik.
Kemudian pada Juli 2013, BNN mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan dua oknum anggota TNI POM AU Pekan Baru berinisial BW dan RY di Pekan Baru, Riau, pada Juli 2013. Dari tangan keduanya, petugas BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 301 butir.
Dari pengembangan keterlibatan oknum TNI AU itu, BNN juga mengamankan tersangka lain yang merupakan pengedar narkoba yang menjual barang haram tersebut kepada dua oknum anggota TNI AU di antaranya berinisial MA alias A, AM dan MS.
Dari penangkapan MA, petugas menyita barang bukti 502,6 gram narkotik jenis sabu dan 68 butir ekstasi. Sementara dari tangan AM petugas menyita 52 butir pil ekstasi, 97 butir pil happy five, dan uang tunai sebesar Rp5 juta.
Sedangkan MS yang merupakan waitress di sebuah club malam juga diamankan karena terlibat ikut mengedarkan narkoba sindikat mereka kepada pengunjung.
Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum aparat itu tercatat sepanjang kasus 2013.
"Ini salah satu kasus jaringan narkoba yang melibatkan aparat yang tercatat sepanjang 2013. Seluruh tersangka dijerat UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotik," ujarnya (red)
Posting Komentar
Posting Komentar