0
MEDAN | GLOBAL SUMUT - Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S Msi bersama Ketua KPU Kota Medan Yenni Chairani Rambe, Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta dan Ketua Panwaslu Kota Medan M Teguh SE memimpin Rapat Penentuan Zona Kampanye di Balai Kota Medan, Kamis (21/11/2013).

Rapat Penentuan Zona Kampanye tersebut di Hadiri juga Komisioner KPU Rahmat Kartolo Simanjuntak, Camat se-Kota Medan,SKPD Terkait dan Penetapan ini merupakan hasil rekomendasi Pemko Medan melalui masing-masing Kecamatan sejak ditentukan zona Kampanye pada 12 November 2013.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tetapkan 131 zona kampanye, penetapan zona kampanye ini pada 12 November 2013 merupakan hasil rekomendasi Pemko Medan melalui kecamatan masing-masing,dan Ketua KPU Kota Medan Yenni C Rambe mengatakan sejak tanggal ditetapkan zona kampanye pihak KPU telah memberitahukan kepada Partai Politik,Calon Legislatif dan calon DPD untuk menurunkan sendiri alat peraganya yang dipasang di luar zona ditetapkan dimana mereka diberikan tenggang waktu sampai Senin(25/11)dan bila batas waktu yang diberikan tidak diindahkan maka pihak Panwaslu,KPU,Pemko Medan serta instansi terkait akan melakukan aksi penertiban.

Dijelaskan Yenni, pelaksanaan pemilihan Legislatif 2014 yang digelar pada 9 April 2014 saat ini tahapan sudah berjalan dan belum ada kendala, pihak KPU dengan Pemerintah Kota dengan Panwaslu dan instansi terkait lainnya masih berjalan dan terus melakukan koordinasi, hingga tahapan demi tahapan saat ini berjalan dengan baik, dan harapan kita kondisi seperti ini sampai 9 April 2014 pada saat pemungutan suara,katanya.

Yenni menyebutkan,masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan masalah nasional bukan masalah khsususnya di Kota Medan, karena ini juga terkait dengan adanya satu system saat ini yang kita kenal adalah Sistem Pendataan Informasi Pemilih (Sidalih) yang teraflikasi dan bisa dilihat secara nasional diseluruh Indonesia,siapa-siapa saja yang berhak untuk menjadi pemilih pada pemilu legislatif 2014, dan system ini yang pertama sekali digunakan,tentunya saja ada beberapa kendala yang dihahapi.

Ditambahkan, kendala tersebut tentunya seperti pendataan kependudukan kita tidak berdasarkan administrasi kependudukan saja tetapi adalah factual domisili,dimana kita temukan ada beberapa pemilih yang tidak memiliki KTP dan KK,selain itu juga pemilih juga belum mengurus KTP yang baru masih menggunakan KTP lama,dan masih banyak bebarap hal ditemukan terkait hal tersebut, berdasarkan rekomendasi dari Panwas, kita masih merapikan hal tersebut, begitu juga intruksi dari KPU RI, kita masih melengkapi terkait pemilih yang NIK dan NKKnya masih invalid.

Menurutnya, dalam pertemuan ini pihak KPU meminta bantuan Pemko Medan untuk memfasilitasi KPU Kota Medan melakukan pertemuan, rapat koordinasi dengan pimpinan daerah Kota Medan,dan ini semua berjalan dengan lancar,baik itu DPT dan KPU telah berkoordinasi langsung dengan Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil,serta jajarannya untuk membantu petugas PPS dalam melengkapi NIK dan NKK, dari data 60.670.000 pemilih yang invalid NIK maupun NKKnya saat ini sudah mulai berkurang jumlahnya.

Dari jumlah NIK dan NKK yang invalid setelah melukaukan koordinasi dengan Dukcapill serta jajaran jumlah ini mulai berkurang dan kami terus merapikan data tersebut, dan dengan adanya penetapa zona kampanye ini, tentunya kita akan melakukan penertiban terhadap alat peraga yang dipasang diluar zona yang sudah ditetapkan,ujar Yenni.

Plt Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi mengatakan, pemerintah Kota Medan beserta unsure Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Medan tentunya akan memfasilitasi serta menyikapi atauran-aturan yang telah ditetapkan oleh KPU, baik itu tahapan-tahapan pemilu maupun dalam rangka penertiban atribut kampanye yang dipasang diluar zona kampanye yang telah ditetapkan.

begitu juga tentang DPT dan E-KTP yang masih ada selisih antara KPU dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan ini sudah ditengai oleh Departemen Dalam Negeri, untuk bisa menyatukan dan menyepakati satu jumlah DPT kita sehingga sesuai degan aturan-aturan yang dibuat, juga termasuk menjaring para siswa di 2014 berusia 17 tahun

Diiimbau kepada semua masyarakat, baik pengguna baliho,untuk bisa kita sepakati bersama bahawa nantinya kita berencana melakukan penertiban atribut-atribut kampanye pada Senin (25/11) malam yang sudah disepakti dengan KPU, Panwaslu, dan FKPD Kota Medan, karena Panwaslu sudah mendata zona-zona yang melanggar,ujar Dzulmi Eldin.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan

Posting Komentar

Top