MEDAN | GLOBAL SUMUT - Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan
Drs H T Dzulmi Eldin S Msi bersama Ketua KPU Kota Medan Yenni Chairani Rambe,
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta dan Ketua Panwaslu Kota Medan M Teguh
SE memimpin Rapat Penentuan Zona Kampanye di Balai Kota Medan, Kamis
(21/11/2013).
Rapat Penentuan Zona Kampanye tersebut di Hadiri juga
Komisioner KPU Rahmat Kartolo Simanjuntak, Camat se-Kota Medan,SKPD Terkait dan
Penetapan ini merupakan hasil rekomendasi Pemko Medan melalui masing-masing
Kecamatan sejak ditentukan zona Kampanye pada 12 November 2013.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tetapkan 131 zona
kampanye, penetapan zona kampanye ini pada 12 November 2013 merupakan hasil
rekomendasi Pemko Medan melalui kecamatan masing-masing,dan Ketua KPU Kota
Medan Yenni C Rambe mengatakan sejak tanggal ditetapkan zona kampanye pihak KPU
telah memberitahukan kepada Partai Politik,Calon Legislatif dan calon DPD untuk
menurunkan sendiri alat peraganya yang dipasang di luar zona ditetapkan dimana
mereka diberikan tenggang waktu sampai Senin(25/11)dan bila batas waktu yang
diberikan tidak diindahkan maka pihak Panwaslu,KPU,Pemko Medan serta instansi
terkait akan melakukan aksi penertiban.
Dijelaskan Yenni, pelaksanaan pemilihan Legislatif 2014 yang
digelar pada 9 April 2014 saat ini tahapan sudah berjalan dan belum ada
kendala, pihak KPU dengan Pemerintah Kota dengan Panwaslu dan instansi terkait
lainnya masih berjalan dan terus melakukan koordinasi, hingga tahapan demi
tahapan saat ini berjalan dengan baik, dan harapan kita kondisi seperti ini
sampai 9 April 2014 pada saat pemungutan suara,katanya.
Yenni menyebutkan,masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan
masalah nasional bukan masalah khsususnya di Kota Medan, karena ini juga
terkait dengan adanya satu system saat ini yang kita kenal adalah Sistem
Pendataan Informasi Pemilih (Sidalih) yang teraflikasi dan bisa dilihat secara
nasional diseluruh Indonesia,siapa-siapa saja yang berhak untuk menjadi pemilih
pada pemilu legislatif 2014, dan system ini yang pertama sekali
digunakan,tentunya saja ada beberapa kendala yang dihahapi.
Ditambahkan, kendala tersebut tentunya seperti pendataan
kependudukan kita tidak berdasarkan administrasi kependudukan saja tetapi
adalah factual domisili,dimana kita temukan ada beberapa pemilih yang tidak
memiliki KTP dan KK,selain itu juga pemilih juga belum mengurus KTP yang baru
masih menggunakan KTP lama,dan masih banyak bebarap hal ditemukan terkait hal
tersebut, berdasarkan rekomendasi dari Panwas, kita masih merapikan hal
tersebut, begitu juga intruksi dari KPU RI, kita masih melengkapi terkait
pemilih yang NIK dan NKKnya masih invalid.
Menurutnya, dalam pertemuan ini pihak KPU meminta bantuan
Pemko Medan untuk memfasilitasi KPU Kota Medan melakukan pertemuan, rapat
koordinasi dengan pimpinan daerah Kota Medan,dan ini semua berjalan dengan
lancar,baik itu DPT dan KPU telah berkoordinasi langsung dengan Dinas
Kependudukan dan Cacatan Sipil,serta jajarannya untuk membantu petugas PPS
dalam melengkapi NIK dan NKK, dari data 60.670.000 pemilih yang invalid NIK
maupun NKKnya saat ini sudah mulai berkurang jumlahnya.
Dari jumlah NIK dan NKK yang invalid setelah melukaukan
koordinasi dengan Dukcapill serta jajaran jumlah ini mulai berkurang dan kami
terus merapikan data tersebut, dan dengan adanya penetapa zona kampanye ini,
tentunya kita akan melakukan penertiban terhadap alat peraga yang dipasang
diluar zona yang sudah ditetapkan,ujar Yenni.
Plt Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi mengatakan,
pemerintah Kota Medan beserta unsure Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota
Medan tentunya akan memfasilitasi serta menyikapi atauran-aturan yang telah
ditetapkan oleh KPU, baik itu tahapan-tahapan pemilu maupun dalam rangka
penertiban atribut kampanye yang dipasang diluar zona kampanye yang telah
ditetapkan.
begitu juga tentang DPT dan E-KTP yang masih ada selisih
antara KPU dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan ini sudah ditengai
oleh Departemen Dalam Negeri, untuk bisa menyatukan dan menyepakati satu jumlah
DPT kita sehingga sesuai degan aturan-aturan yang dibuat, juga termasuk
menjaring para siswa di 2014 berusia 17 tahun
Diiimbau kepada semua masyarakat, baik pengguna baliho,untuk
bisa kita sepakati bersama bahawa nantinya kita berencana melakukan penertiban
atribut-atribut kampanye pada Senin (25/11) malam yang sudah disepakti dengan
KPU, Panwaslu, dan FKPD Kota Medan, karena Panwaslu sudah mendata zona-zona
yang melanggar,ujar Dzulmi Eldin.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan
Posting Komentar
Posting Komentar