MEDAN |
GLOBAL SUMUT - Ketua LSM Bersatu Anak Negeri
Indonesia (Berani) Abd Rahman Secara resmi laporkan Kepala Sekolah Dasar
060969 Jalan Cimanuk Belawan. Laporan
Pemalsuan Identitas PNS dan Pemotongan Dana BSM Tahun Ajaran 2011/2012 ini tertuang dalam surat bernomor
0075/DPP/LSM-BERANI/XI/2013 yang di tujukan kepada Plt.Walikota Medan Kamis
(21/11).
Batuan Siswa Miskin (BSM) untuk sejumlah siswa/i yang menimba ilmu di
sekolah itu ditelap. Ngadu ke DPRD Medan Komisi B, berkasnya ngendap alias
dipeti Eskan.
Data yang diperoleh wartawan ,24 orang
siswa SD Negeri 060969 Medan menerima dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun
Ajaran 2011-2012. Seharusnya tiap siswa menerima Rp. 360 ribu/siswa.
Kenyataannya, kepala sekolah telap Rp. 60 ribu/siswa. 24 orang siswa itu
masing-masing kelas VI Siti Zariah, Kadafi, M. Fadly, dan Khaidir.
Untuk kelas V Aisyah Putri, Aulia Fitri,
Putri Ananda Julianto, Siti Jariah, Dimas, Reza Rizki, Gusti Randa, dan Putri
Ananda. Di kelas III, dana BSM yang ditelap M. Aikal, Niki Yulia Sari Siregar,
Andre Saputra, dan Nadiah. Sedangkan di kelas II M. Fikri Yus Lubis, dan Lira
Adisti.
Kenakalan Kepala Sekolah SD Negeri 060969
Ainun Mardiah yang mencederai dunia pendidikan ini ternyata tidak berhenti
sampai disitu. 13 orang siswanya yang namanya terdaftar sebagai penerima BSM
Tahun Ajaran 2011-2012 juga ikut menjadi korban. Ke 13 siswa tersebut sama
sekali tidak menerima BSM. Mereka masing-masing kelas VI, Sakinah, Irzan
Fahreza, Andre Irfansyah, dan Ria. Di kelas V Suci Ramadhani, dan Safii’. Kelas
IV Rehana, Cut Mutia, dan M. Riski. Sedangkan di kelas II Laila Ramadhani,
Irfan Effendi, dan Reza Afandi.
Menanggapi masalah itu, ketua umum Dewan
Pimpinan Pusat LSM Bersatu Anak Negeri Indonesia (Berani) Abdurrahman akhirnya
melayangkan surat ke Plt.Walikota Medan, LSM Berani minta Plt. Kadis Pendidikan
kota Medan menindak tegas oknum Kepala Sekolah yang nakal itu. “Menurutnya
Kadis Pendidikan kota Medan harus mampu menindak tegas bawahannya yang sudah
menodai dunia pendidikan. Jika ini benar, kepala sekolah dasar Negeri 060969
itu tidak pantas berada di lingkungan sekolah apalagi sebagai kepala sekolah,
sebab yang dilakukan itu merupakan penjabaran korupsi yang menjadi musuh
negara, pantasnya tinggal dipenjara saja dan itu segera kita tindaklanjuti”.
Tegas Rahman. [NRD]
Posting Komentar
Posting Komentar