0
BELAWAN  | GLOBAL SUMUT-Akhirnya pihak Kejari Belawan melalui kasie. Intel Novan Hadian SH MH, kepada sejumlah wartawan juma'at  (18/10/2013) mengatakan telah menetapkan 3 orang tersangka terkait dugaan korupsi pada Revitalisasi  (renovasi) pasar kapuas Belawan.
"Untuk saat ini kita telah menetapkan 3 orang tersangkanya, tidak tertutup kemungkinan nantinya jumlah tersangka lainnya akan bertambah, setelah kita lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut nantinya tersangka baru akan segera kita ajukan". Ketika disinggung nama-nama 3 orang tersangka yang telah diajukan pihak Kejari, Novan menambahkan, bahwa nama tersangkanya, Nimka Sentani dari pihak kontaraktor proyek, Rudi Pratama dari konsultan pengawas dan Ir. Tanwir dari Desperindag. Dan sementara ini para tersangka tersebut belum kita tahan sebab kita anggap mereka masih kooperatif, dan dalam kasus ini kita masih terus melakukan pengembangan bersama tim penyidik pidana khusus.
Sementara ini para tersangka tersebut akan kita kenakan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001sebagaima perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, tambahnya.

Sekilas, para tersangka diduga terlibat dalam mark up proyek pembangunan pasar Kapuas Belawan yang mengunakan APBN-Propinsi 2012 dengan pagu anggaran sebesar 3 milyar, diduga semua pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan bestek (besaran teknis dan fisik bangunan).
Hal ini dapat dilihat sebelum pasar kapuas Belawan lantai 2 tersebut dipungsikan atau dipergunakan para pedangang pakaian yang memang lantai 2 tersebut dipergunakan khusus unutk pedangang pakaian. Terlihat sangat amburadul dan sudah banyak yang rusak  seperti diding triplek yang mengelupas dan plavon atau asbesnya yang jebol padahal belum dipergunakan atau dipungsikan para pedagang tersebut.(Abu/Red/GS) 

Posting Komentar

Top