MEDAN | GLOBAL SUMUT-Unit Judi Sila Satuan Reskrim Polresta Medan
menggerebek lokasi perjudian dadu yang beromzet puluhan juta rupiah,
dari Kawasan Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur Batu Kecamatan Deli
Serdang, Jumat (18/10).
Dalam penggrebekan ini petugas berhasil mengamankan 13 orang pemain judi
dadu, serta barang bukti dua buah tutup dadu, 2 buah piring, 1 buah
magnet, satu buah paku, 1 buah buku ongkos pemain, 2 buku rekapan togel,
1 buah kotak, 1 buah lapak dadu, 1 buah papan pengumuman, dan satu
amplop kecil ganja.
Selanjutnya para tersangka beserta barang
bukti di boyong ke Mapolresta Medan untuk pemeriksaan lebih
lanjut.Informasi yang dihimpun di Mapolresta Medan, Sabtu (19/10) ke 13
pemain judi yang diamankan adalah MD (50), warga Jalan Kapten Bangsai
Sembiring Kabanjahe, yang bertindak sebagai pemutar dadu, R (32) warga
Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur Batu yang bertindak sebagai tukang
kutip uang taruhan.
Tersangka lain yang diamankan sebagai
pemain, DS (59) warga Dusun Raya Berastagi, YGS (45) warga Desa
Simbelang Pancur Batu, AG (39) warga Jalan Sukaraja
Kabanjahe,
RS (43) Warga Jalan Penghasilan Berastagi, PT (69) Jalan Parang IV Desa
Kuala Bekala Medan Johor, AS. (42) warga Desa Saran Padang Dolok Silau
Kabupaten Simalungun, DS (32) warga jalan Sei Mencirim Dusun III Medan
Krio dan FK (27) warga Desa Namoriam Pancur Batu diamankan saat sedang
bermain.
Selain itu petugas juga mengamankan ST (25) warga Jalan
Pembangunan Gang Pisang diamankan karena membawa satu amplop ganja dan
TS (43) warga Jalan Sarang Padang Desa Sarang Dolok Silau Simalungun dan
FM (42) warga Jalan Sukarno Hatta Binjai diamankan petugas sebagai
saksi.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn
Simanjuntak didampingi Kanit Judi Sila Polresta Medan Iptu Jamak Purba
menjelaskan penggrebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari
masyarakat yang dikembangkan petugas dengan melakukan penyelidikan
hingga penggrebekan."Awalnya kita dapat laporan dari masyarakat kalau
lokasi itu dijadikan tempat dadu judi," kata Kasat.
Ditambahkan
Calvijn judi dadu ini sendiri beromzet puluhan juta perharinya dan telah
berjalan selama 2 bulan. "Omzetnya puluhan juta perharinya,"
jelasnya.Untuk itu para tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1)
Jo 55, 56 KUHPidana tentang perjudian."Kita kenakan pasal 303 KUHP
tentang perjudian," tambah dia.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar