0
MEDAN  | GLOBAL SUMUT-Unit Judi Sila Satuan Reskrim Polresta Medan menggerebek lokasi perjudian dadu yang beromzet puluhan juta rupiah, dari Kawasan Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur Batu Kecamatan Deli Serdang, Jumat (18/10).

 Dalam penggrebekan ini petugas berhasil mengamankan 13 orang pemain judi dadu, serta barang bukti dua buah tutup dadu, 2 buah piring, 1 buah magnet, satu buah paku, 1 buah buku ongkos pemain, 2 buku rekapan togel, 1 buah kotak, 1 buah lapak dadu, 1 buah papan pengumuman, dan satu amplop kecil ganja.

Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti di boyong ke Mapolresta Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.Informasi yang dihimpun di Mapolresta Medan, Sabtu (19/10) ke 13 pemain judi yang diamankan adalah MD (50), warga Jalan Kapten Bangsai Sembiring Kabanjahe, yang bertindak sebagai pemutar dadu, R (32) warga Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur Batu yang bertindak sebagai tukang kutip uang taruhan.

Tersangka lain yang diamankan sebagai pemain, DS (59) warga Dusun Raya Berastagi, YGS (45) warga Desa Simbelang Pancur Batu, AG (39) warga Jalan Sukaraja

Kabanjahe, RS (43) Warga Jalan Penghasilan Berastagi, PT (69) Jalan Parang IV Desa Kuala Bekala Medan Johor, AS. (42) warga Desa Saran Padang Dolok Silau Kabupaten Simalungun, DS (32) warga jalan Sei Mencirim Dusun III Medan Krio dan FK (27) warga Desa Namoriam Pancur Batu diamankan saat sedang bermain.

Selain itu petugas juga mengamankan ST (25) warga Jalan Pembangunan Gang Pisang diamankan karena membawa satu amplop ganja dan TS (43) warga Jalan Sarang Padang Desa Sarang Dolok Silau Simalungun dan FM (42) warga Jalan Sukarno Hatta Binjai diamankan petugas sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Judi Sila Polresta Medan Iptu Jamak Purba menjelaskan penggrebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dikembangkan petugas dengan melakukan penyelidikan hingga penggrebekan."Awalnya kita dapat laporan dari masyarakat kalau lokasi itu dijadikan tempat dadu judi," kata Kasat.

Ditambahkan Calvijn judi dadu ini sendiri beromzet puluhan juta perharinya dan telah berjalan selama 2 bulan. "Omzetnya puluhan juta perharinya," jelasnya.Untuk itu para tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Jo 55, 56 KUHPidana tentang perjudian."Kita kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian," tambah dia.(red)

Posting Komentar

Top