0
MEDAN  | GLOBAL SUMUT-Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, akan segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprovsu Nurdin Lubis dan Kepala Biro (Kabiro) Keuangan Pemprovsu Baharuddin Siagian terkait kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012.
"Kalau memang ada keterkaitan Nurdin Lubis dan Baharuddin Siagian dalam hal ini, akan segera kita panggil dan periksa," kata Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Dono Indarto, Rabu (16/10).

Saat ditanya dilepasnya Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Biro Keuangan Pemprovsu Ilyas Hasibuan beberapa waktu lalu, Dono menyebutkan, bahwa hal itu bukan berarti penyidik berhenti melakukan penyidikan atas kasus tersebut.Ia menegaskan, saat ini penyidik masih bekerja keras untuk mencari bukti-bukti baru agar dapat mengajukan kasus tersebut hingga ke pengadilan.

Diketahui sebelumnya, Ilyas ditahan penyidik atas dugaan mengalihkan dana BOS triwulan III dan IV tahun 2012 sebesar Rp17 miliar untuk kegiatan lain. Dana itu diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dari hasil pemeriksaan sementara, dana BOS itu sengaja tidak ditransfer ke rekening sekolah penerima bantuan, setelah verifikasi sekolah penerima bantuan dikirim Dinas Pendidikan Sumut kepada Biro Keuangan.

"Dari pengakuan tersangka, dana BOS tersebut dialihkan untuk kepentingan lain. Padahal, dana BOS tidak bisa dialihkan ke kegiatan lain, apalagi kegiatan itu tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut sebelumnya, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho.

Dari hasil pemeriksaan dokumen keuangan Pemko Medan akhir tahun 2012, lanjut Sadono, kas Pemko berada pada posisi Rp40 miliar. "Nanti akan ditelusuri apakah uang dikas Pemko Medan itu memang bersumber dari dana BOS yang dialihkan Ilyas tersebut. Nanti pemeriksaan juga akan mengarah kepada Kepala Biro Keuangan. Namun, bisa juga sampai kepada Sekretaris Daerah," ungkap Sadono.

Ia menambahkan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi termasuk kepala sekolah penerima BOS dan Kepala Biro Keuangan Pemprovsu, Baharuddin Siagian.(Red)

Posting Komentar

Top