MEDAN | GLOBAL SUMUT-Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda
Sumut, hingga kini masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), terkait kasus dugaan korupsi
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012 sebesar Rp17 miliar.
"Untuk kasus dana BOS, kita sedang meminta audit khusus dari BPK RI
dan sekarang kita sedang menunggunya. Sudah hampir 2 minggu kita
layangkan audit khusus ke BPK RI ini," kata Kanit Subdit III/Tipikor Dit
Reskrimsus Polda Sumut, Komisiaris Polisi Ramlan, Sabtu(19/10).
Menurutnya,
audit khusus ini merupakan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Jadi,
dalam beberapa anggaran yang berasal dari APBD bersumber dari
kementerian terkait."Dalam kasus dugaan korupsi ini, polisi tidak bisa
bekerja sendirian, karena harus dibantu dengan instansi lain, seperti
BPK RI," ujar Ramlan.
Setelah audit khusus dari BPK RI diterima,
lanjutnya, maka langsung dikembangkan kasusnya. "Untuk saksi yang
diperiksa dalam kasus ini sudah banyak sekali, mungkin sekitar 50 orang
saksi," tukas perwira polisi satu melati emas ini.
Diberitakan
sebelumnya, penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut akan
segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprovsu
Nurdin Lubis dan Kepala Biro (Kabiro) Keuangan Pemprovsu Baharuddin
Siagian terkait kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) 2012.
"Kalau memang ada keterkaitan Nurdin Lubis dan
Baharuddin Siagian dalam hal ini, akan segera kita panggil dan periksa,"
kata Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Dono
Indarto, Rabu (16/10) lalu.
Saat ditanya dilepasnya Kepala Bidang
(Kabid) Perbendaharaan Biro Keuangan Pemprovsu Ilyas Hasibuan beberapa
waktu lalu, Dono menyebutkan, bahwa hal itu bukan berarti penyidik
berhenti melakukan penyidikan atas kasus tersebut.Ia menegaskan, saat
ini penyidik masih bekerja keras untuk mencari bukti-bukti baru agar
dapat mengajukan kasus tersebut hingga ke pengadilan.
Diketahui,
Ilyas ditahan penyidik atas dugaan mengalihkan dana BOS triwulan III dan
IV tahun 2012 sebesar Rp 17 miliar untuk kegiatan lain. Dana itu
diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dari
hasil pemeriksaan sementara, dana BOS itu sengaja tidak ditransfer ke
rekening sekolah penerima bantuan, setelah verifikasi sekolah penerima
bantuan dikirim Dinas Pendidikan Sumut kepada Biro Keuangan.
"Dari
pengakuan tersangka, dana BOS tersebut dialihkan untuk kepentingan
lain. Padahal, dana BOS tidak bisa dialihkan ke kegiatan lain, apalagi
kegiatan itu tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Direktur Dit
Reskrimsus Polda Sumut sebelumnya, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho.
Dari
hasil pemeriksaan dokumen keuangan Pemko Medan akhir tahun 2012, lanjut
Sadono, kas Pemko berada pada posisi Rp 40 miliar. "Nanti akan
ditelusuri apakah uang dikas Pemko Medan itu memang bersumber dari dana
BOS yang dialihkan Ilyas tersebut. Nanti pemeriksaan juga akan mengarah
kepada Kepala Biro Keuangan. Namun, bisa juga sampai kepada Sekretaris
Daerah," ungkap Sadono.
Ia menambahkan, dalam kasus ini penyidik
telah memeriksa sekitar 20 orang saksi termasuk kepala sekolah penerima
BOS dan Kepala Biro Keuangan Pemprovsu, Baharuddin Siagian.(MID/MBB)
Posting Komentar
Posting Komentar