MEDAN | GLOBAL SUMUT-Penyidk Kejati Sumut telah melimpahkan berkas
perkara korupsi Badan Pertanahan Kota Medan (BPN) dengan tersangka
Mantan Dinas Pendapatn kota Medan Syahrul Harahap, M Torikh mantan
kepala BPN, Edison dan Gunawan selaku pihak swasta ke Jaksa Penuntut
Umum (JPU) untuk diteliti.
"Berkasnya sudah rampung, dan segera dilimpahkan untuk diteliti, nah
baru setelah itu dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Kasipenkum Kejati
Sumut, Chandra Purnama, Kamis (17/10).
Kata Chandra lagi, Sesuai
dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), setelah dinyatakan lengkap,
nantinya akan dilakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang
bukti).
Empat tersangka dugaan korupsi ini yakni Syahrul Harahap
bersama tiga tersangka lain M Torikh, Edison dan Gunawan telah lama
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan
di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, akan tetapi penyidik Kejati
Sumut tetap tidak menahan para tersangka dengan alasan kooperatif.
Dalam
kasus itu, oknum di BPN diduga mengubah peruntukan tanah dari 12
permohonan rumah tempat tinggal menjadi tanah pertanian di atas tanah
seluas 170.000 m2 berlokasi di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan
Sunggal dan di Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan
Selayang.
Dimana sesuai kewenangan untuk memberikan hak tanah
pemukiman atau rumah tempat tinggal diatas 2000 m2 adalah kewenangan
Kanwil Pertanahan, dan jika di atas 5000 m2 merupakan wewenang Kepala
Badan Pertanahan Nasional RI. Akan tetapi, oknum di BPN Kota Medan
membuat Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak
Atas Tanah
dan Bangunan (SSPD BPHTB) tanpa adanya Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB), yang akan dipergunakan
sebagai persyaratan dalam permohonan hak atas tanah.
Kemudian
terbitlah hak-hak atas tanah perorangan yang mengakibatkan terjadinya
beban pengeluaran dari kas Kantor BPN Medan, dan hilangnya hak orang
lain diatas tanah yang telah diusahai atau dikuasai dengan alasan hak
berupa sertifikat dan akta jual beli.
Lalu Kantor Pertanahan Kota
Medan diduga melibatkan oknum Dispenda Kota Medan, pada saat itu
dipimpin Syahrul Harahap, justeru tidak melakukan penelitian kebenaran
informasi yang tercantum dalam SSPD BPHTB serta kelengkapan dokumen
pendukungnya.(red/mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar