0

MEDAN  | GLOBAL SUMUT-Penyidk Kejati Sumut telah melimpahkan berkas perkara korupsi Badan Pertanahan Kota Medan (BPN) dengan tersangka Mantan Dinas Pendapatn kota Medan Syahrul Harahap, M Torikh mantan kepala BPN, Edison dan Gunawan selaku pihak swasta ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
"Berkasnya sudah rampung, dan segera dilimpahkan untuk diteliti, nah baru setelah itu dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Kasipenkum Kejati Sumut, Chandra Purnama, Kamis (17/10).

Kata Chandra lagi, Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), setelah dinyatakan lengkap, nantinya akan dilakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti).

Empat tersangka dugaan korupsi ini yakni Syahrul Harahap bersama tiga tersangka lain M Torikh, Edison dan Gunawan telah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, akan tetapi penyidik Kejati Sumut tetap tidak menahan para tersangka dengan alasan kooperatif.

Dalam kasus itu, oknum di BPN diduga mengubah peruntukan tanah dari 12 permohonan rumah tempat tinggal menjadi tanah pertanian di atas tanah seluas 170.000 m2 berlokasi di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dan di Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.

Dimana sesuai kewenangan untuk memberikan hak tanah pemukiman atau rumah tempat tinggal diatas 2000 m2 adalah kewenangan Kanwil Pertanahan, dan jika di atas 5000 m2 merupakan wewenang Kepala Badan Pertanahan Nasional RI. Akan tetapi, oknum di BPN Kota Medan membuat Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak

Atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB) tanpa adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB), yang akan dipergunakan sebagai persyaratan dalam permohonan hak atas tanah.

Kemudian terbitlah hak-hak atas tanah perorangan yang mengakibatkan terjadinya beban pengeluaran dari kas Kantor BPN Medan, dan hilangnya hak orang lain diatas tanah yang telah diusahai atau dikuasai dengan alasan hak berupa sertifikat dan akta jual beli.

Lalu Kantor Pertanahan Kota Medan diduga melibatkan oknum Dispenda Kota Medan, pada saat itu dipimpin Syahrul Harahap, justeru tidak melakukan penelitian kebenaran informasi yang tercantum dalam SSPD BPHTB serta kelengkapan dokumen pendukungnya.(red/mdn)

Posting Komentar

Top