MEDAN | GLOBAL SUMUT-Badan Narkotika Nasional Provinsi
Sumatera Utara (BNNP Sumut) meragukan hasil pemeriksaan bebas narkoba
terhadap calon legislatif (caleg) dan calon kepala daerah, yang
dilakukan pihak rumah sakit dan Puskesmas khususnya di Sumut.
Kepala BNNP Sumut, Kombes Pol Rudi
Tranggono, menyebutkan, seyogianya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai
lembaga penyelenggara melibatkan BNN dalam pemeriksaan bebas dari
narkoba terhadap caleg dan kepala daerah.
"Kita sudah menyurati KPU untuk
permasalahan itu. Karena lembaga yang memiliki akuntibilitasnya ada
untuk itu adalah BNN. Kalau tidak ada dilibatkan BNN didalam proses
pemeriksaan itu, bisa saja ada kongkalikong dalam proses pemeriksaan
bebas dari narkoba," ujar Rudi pada wartawan Jumat (11/10) kemarin.
Pemeriksaan bebas dari narkoba,
menurutnya, tidak semudah itu mengeluarkan surat bebas narkoba. Bisa
saja calon yang melakukan pemariksaan untuk bebas dari narkoba sudah
mempersiapkan diri tiga hari sebelum dilakukan pemeriksaan.
"Hari ini saja (misalnya) calon yang
memeriksaan bebas dari narkoba, ya hari ini aja dia dinyatakan bebas
dari narkoba. Dari yang sebelum-sebelumnya, belum tentu," tegasnya.
Rudi menegaskan, untuk caleg dan kepala
daerah, pihaknya menyurati KPU agar melibatkan BNN didalam melakukan
pemeriksaan. Karena BNN yang memiliki kewenangan untuk itu.
"Karena kita punya data jaringan
sindikat narkoba dan kita punya data hukuman. Jangan sampai orang yang
dihukum empat tahun dan lima tahun yang lalu dan mencalonkan menjadi
legislatif atau kepala daerah, melenggangkangkung pula dengan bebas
mendaftarkan dirinya. Untuk mengelabui sangat mudah, mau diperiksa hari
ini, tiga hari sebelumnya dia pere dulu kan bisa. Habis pemeriksaan
menggunakan lagi," ungkapnya
sambil mengharapkan, BNN mengharapkan
ketelitian dan keakuratan data. Dikatakannya, KPU memiliki kewenangan
dalam aturan pelaksanaan bacaleg harus melampirkan keterangan sehat
jasmani dan rohani serta bebas narkoba, merupakan syarat mutlak yang
wajib dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2013, tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD propinsi, DPRD
kota/kabupaten.
"Soal teknisnya, BNN sudah ada dalam
aturan undangan-undang yang jelas dinyatakan, lembaga yang memiliki
akuntibilitas adalah BNN. Kalau untuk keterangan sehat jasmani dari
puskesmas, dan sehat rohani, memang yang ahlinya adalah rumah sakit atau
Puskesmas. Namun, untuk menyatakan bebas narkoba, harus lembaga yang
memiliki akuntibilitas," timpalnya.
Posting Komentar
Posting Komentar