0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) meragukan hasil pemeriksaan bebas narkoba terhadap calon legislatif (caleg) dan calon kepala daerah, yang dilakukan pihak rumah sakit dan Puskesmas khususnya di Sumut.
Kepala BNNP Sumut, Kombes Pol Rudi Tranggono, menyebutkan, seyogianya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara melibatkan BNN dalam pemeriksaan bebas dari narkoba terhadap caleg dan kepala daerah.
"Kita sudah menyurati KPU untuk permasalahan itu. Karena lembaga yang memiliki akuntibilitasnya ada untuk itu adalah BNN. Kalau tidak ada dilibatkan BNN didalam proses pemeriksaan itu, bisa saja ada kongkalikong dalam proses pemeriksaan bebas dari narkoba," ujar Rudi pada wartawan Jumat (11/10) kemarin.
Pemeriksaan bebas dari narkoba, menurutnya, tidak semudah itu mengeluarkan surat bebas narkoba. Bisa saja calon yang melakukan pemariksaan untuk bebas dari narkoba sudah mempersiapkan diri tiga hari sebelum dilakukan pemeriksaan.
"Hari ini saja (misalnya) calon yang memeriksaan bebas dari narkoba, ya hari ini aja dia dinyatakan bebas dari narkoba. Dari yang sebelum-sebelumnya, belum tentu," tegasnya.
Rudi menegaskan, untuk caleg dan kepala daerah,  pihaknya menyurati KPU agar melibatkan BNN didalam melakukan pemeriksaan. Karena BNN yang memiliki kewenangan untuk itu.
"Karena kita punya data jaringan sindikat narkoba dan kita punya data hukuman. Jangan sampai orang yang dihukum empat tahun dan lima tahun yang lalu dan mencalonkan menjadi legislatif atau kepala daerah, melenggangkangkung pula dengan bebas mendaftarkan dirinya. Untuk mengelabui sangat mudah, mau diperiksa hari ini, tiga hari sebelumnya dia pere dulu kan bisa. Habis pemeriksaan menggunakan lagi," ungkapnya
sambil mengharapkan, BNN mengharapkan ketelitian dan keakuratan data. Dikatakannya, KPU memiliki kewenangan dalam aturan pelaksanaan bacaleg harus melampirkan keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD propinsi, DPRD kota/kabupaten.
"Soal teknisnya, BNN sudah ada dalam aturan undangan-undang yang jelas dinyatakan, lembaga yang memiliki akuntibilitas adalah BNN. Kalau untuk keterangan sehat jasmani dari puskesmas, dan sehat rohani, memang yang ahlinya adalah rumah sakit atau Puskesmas. Namun, untuk menyatakan bebas narkoba, harus lembaga yang memiliki akuntibilitas," timpalnya.

Posting Komentar

Top