MEDAN | GLOBAL SUMUT- Sebanyak 6 unit rumah toko (ruko) berlantai tiga
di Jalan Karya jaya Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor
dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Kamis
(17/10). Pembongkaran dilakukan karena ruko itu dibangun tanpa
dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, sebab baik pemilik maupun pengawas ruko tidak berusaha menghalang-halangi petugas yang merupakam gabungan sejumlah instansi terkait dibantu petugas polsek dan koramil setempat. Dengan menggunakan martil besar, tim membongkar dinding penyekat lantai dasar ruko.
Pembongkaran kita lakukan karena ruko ini terbukti tidak memiliki SIMB. Kita sudah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik ruko atas pelanggaran yang telah dilakukan. Namun surat kita tidak ditanggapi sehingga dilakukan pembongkaran hari, kata Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi didampingi Kasi Pengawasan Darwin.
Saat berada di lokasi, tak satu pun pekerja yang ditemui dalam bangunan ruko yang dipagar dengan seng tersebut. Ali Tohar beserta tim disambut penjaga bangunan. Setelah dijelaskan kedatangan untuk melakukan pembongkaran, penjaga pun tak bisa berbuat apa-apa. Dia pun pasrah ketika tim, termasuk Ali Tohar sendiri pun ikut melakukan pembongkaran.
Pembongkaran dihentikan setelah dinding sekat lantai dasar dibongkar. Ali tohar selanjutnya minta kepada penjaga ruko agar menyampaikan pesan kepada pemilik ruko agar tidak melanjutkan pembangunan, termasuk memperbaiki dinding sekat yang baru dihancurkan.
Bangunan ruko ini kita nyatakan stanvast, artinya seluruh proses pembangunan harus dihentikan. Pembangunan baru dapat dilanjutkan kembali apabila pemilik ruko telah memiliki SIMB atas keenam unit ruko yang dibangunnya ini. Untuk itulah kita akan terus melakukan pengawasan. Jika terbukti dilanggar, kita datang lagi untuk melakukan pembongkaran! tegasnya.
Sebelum meninggalkan lokasi bangunan, Ali Tohar memerintahkan sejumlah anggotanya untuk mendirikan plang di depan ruko tersebut. Dalam plang itu tertulis keenam unit bangunan tidak memiliki SIMB.
Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, sebab baik pemilik maupun pengawas ruko tidak berusaha menghalang-halangi petugas yang merupakam gabungan sejumlah instansi terkait dibantu petugas polsek dan koramil setempat. Dengan menggunakan martil besar, tim membongkar dinding penyekat lantai dasar ruko.
Pembongkaran kita lakukan karena ruko ini terbukti tidak memiliki SIMB. Kita sudah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik ruko atas pelanggaran yang telah dilakukan. Namun surat kita tidak ditanggapi sehingga dilakukan pembongkaran hari, kata Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi didampingi Kasi Pengawasan Darwin.
Saat berada di lokasi, tak satu pun pekerja yang ditemui dalam bangunan ruko yang dipagar dengan seng tersebut. Ali Tohar beserta tim disambut penjaga bangunan. Setelah dijelaskan kedatangan untuk melakukan pembongkaran, penjaga pun tak bisa berbuat apa-apa. Dia pun pasrah ketika tim, termasuk Ali Tohar sendiri pun ikut melakukan pembongkaran.
Pembongkaran dihentikan setelah dinding sekat lantai dasar dibongkar. Ali tohar selanjutnya minta kepada penjaga ruko agar menyampaikan pesan kepada pemilik ruko agar tidak melanjutkan pembangunan, termasuk memperbaiki dinding sekat yang baru dihancurkan.
Bangunan ruko ini kita nyatakan stanvast, artinya seluruh proses pembangunan harus dihentikan. Pembangunan baru dapat dilanjutkan kembali apabila pemilik ruko telah memiliki SIMB atas keenam unit ruko yang dibangunnya ini. Untuk itulah kita akan terus melakukan pengawasan. Jika terbukti dilanggar, kita datang lagi untuk melakukan pembongkaran! tegasnya.
Sebelum meninggalkan lokasi bangunan, Ali Tohar memerintahkan sejumlah anggotanya untuk mendirikan plang di depan ruko tersebut. Dalam plang itu tertulis keenam unit bangunan tidak memiliki SIMB.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan
Posting Komentar
Posting Komentar