0


MEDAN DELI | GLOBAL SUMUT -Warga Medan Utara khususnya masyarakat Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli diminta melakukan protes terhadap PT Indisi selaku penyedia pasokan air ke PT Kawasan Industri Medan (KIM) III yang mengambil air dari Sungai Deli tanpa persetujuan masyarakat setempat dan proses yang benar.

      
Dapat dipastikan PT Indisi melanggar UU No. 23 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan  Perda Pemprovsu No.8 Tahun 2008 tentang rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) Sumut tahun 2009 dan sesuai dengan Perda No.9 Tahun 2002 Kota Medan tentang izin mendirikan bangunan (IMB) serta Perda No.13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031 kemudian melanggar Keputusan Menteri (Kepmen) No.485/KPTS/1986 tentang Ketentuan Pengamanan Sungai.
      

Akibat pembangunan proyek PT Indisi akan terjadi pendangkalan Sungai Deli karena  penyedotan air yang berlebihian nantinya dan apabila tiba-tiba musim hujan  akan terjadi banjirf besar meluap hingga menimpa lingkungan rumah lintasan sungai tersebut.
       
Hal itu disampaikan Sekjen  LSM Berani Sumut Kasdi Sijabat, Kamis (15/8) usai memantau proyek penyedotan air di Sungai Deli yang dikerjakan PT Indisi.

     
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (DPSDA) Provsu dan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWWS) II terlampau gegabah memberikan izin kepada PT Indisi untuk mengelola air yang bersumber dari Sungai Deli tanpa riset yang matang,kata Kasdi.
     
Hanya bertujuan  mengurangi biaya proyek PT Indisi dan karena Sungai Deli dekat dengan KIM III diusahakan atau dipaksakan mengambil air yang volume sedotannya besar.
      
Padahal yang lebih ideal PT Indisi bisa mengambil air dari laut Belawan tanpa resiko kepada masyarakat Medan Utara.
       
Yang dipikirkan PT Indisi, DPSDA Provsu, dan BWSS II jalan pintas saja asal dapat uang banyak untuk memperkaya diri sendiri serta bisnis jalan terus tidak memikirkan dampak negatif  terhadap lingkungan hidup.
     
Kepada masyarakat Medan Bagian Utara pasti berpengaruh netgatif pengoperasian PT Indisi apalagi tidak ada jaraknya dengan Jalan Yos Sudarso atau Jalan Medan-Belawan.

        
Lima tahun kedepan kerusakan lingkungan hidup akibat pengoperasian PT Indisi pasti dirasakan masyarakat yang bermukim di Medan Bagian Utara seperti banjir dan lainnya.
         
Pekerja (tanpa mau menyebut nama) proyek  PT Indisi di Jalan Yos Sudarso pernah dikonfirmasi terkait penyedotan air dari Sungai Deli mengatakan DPSDA Provsu dan BWSS II sudah memberikan semua dokumen izin proyek tersebut . Namun Anehnya di dua lokasi yaitu di KIM III dan Jalan Yos Sudarso tidak terdapat plang proyek .

       
Menurut pekerja itu tidak perlu membuat plang proyek karena pekerjaan itu bukan bersumber dari anggaran pemerintah. Kalau swasta pelaksana proyek boleh suka-suka asal ada modal,katanya.
      
Soal izin proyek gampang itu, kalau sudah diberikan uang kepada pemerintah terkait tanpa riset akurat pun sudah lolos itu atau hanya risetnya kurang-kurang sedikit tidak apa-apa itu karena semua urusan dapat diatur dengan uang,imbuhnya.
       
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala DPSDA Provsu Ir.Supriyatno,MM dan Kepala BWSS II Pardomuan Gultom, Kamis (15/8) melalui telepon tidak mendapat jawaban.  (Red/GS/Mdn)   

Posting Komentar

Top