LABUHAN DELI
| GLOBAL SUMUT-Bagi
masyarakat pengguna tabung gas ukuran 12 Kg, hendaknya kembali
berhati-hati dalam membeli sebab dugaan praktik penipuan oleh pihak agen
atau ditingkat pengecer bisa saja terjadi, kita membayar untuk harga
ukuran tabung gas 12 kg eh ternyata isi tabung gas 12 kg tersebut malah
tidak sesuai dengan apa yang kita bayar.
Hal
ini
sebagaimana pantauan Pos Kota Selasa (20/08) di jalan Serbaguna desa
helvetia kecamatan labuhan deli, sebuah gudang yang diduga sebagai
tempat pengoplosan tabung gas isi 12 kg yang mana isi tabung gas
tersebut disuntik/diambil dari tabung gas isi 3 kg, yang jelas-jelas
tabung gas isi 3 kg adalah jenis tabung gas yang bersubsidi dari
pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat lapisan bawah atau
berpenghasilan rendah.
Amatan
disekitar lokasi, tampak sebuah mobil jenis pick up membawa tabung gas
isi 3 kg memasuki gudang tempat Pengoplosan / pencurian isi gas
bersubsidi tersebut, dan dalam gudang ilegal tersebut juga tampak tabung
- tabung gas jenis 12 kg yang sudah dipasang selang pendek
yang diduga alat tersebut dipakai
sebagai alat penghisap
isi tabung gas 3 kg.
Seorang
sumber yang meminta namanya tidak ditulis mengatakan, bahwa praktik
curang di gudang tersebut sudah berlangsung lama dan mereka (pengelolah
gudang) juga mendapatkan perlindungan (beking) dari oknum berdinas
hijau dan terkadang juga tampak beberapa oknum petugas yang diduga
berseragam coklat datang, yang pasti mengambil jatah lah bang, kalau
tidak mana mungkin kegiatan ilegal di gudang tersebut terus berlangsung
sampai sekarang. Sumber kembali mengatakan bahwa pemilik usaha ilegal
tersebut berinisial "A" dan pria tersebut jarang berada dilokasi, sebab
dilokasi yang berada adalah pekerja dan centeng kepercayaan A.
Kades
Helvetia Zakaria, SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan,
tidak mengetahui sama sekali kegiatan di gudang tersebut, sebab didaerah
tersebut banyak berdiri gudang - gudang liar yang tidak ada ijinnya,
sebab kami juga dari pihak desa sudah pernah menegur gudang-gudang
disana agar mengurus ijin mereka dan mendaftarkan pekerja mereka di
jamsostek, saya saja bersama staf dan anggota pernah langsung datang
kesana dan menegur gudang-gudang tersebut tapi apa hasilnya sepertinya
kita tidak dihiraukan mereka, apalagi yang menjadi alasan mereka
(pemilik gudang) adalah bahwa usaha mereka berdiri di tanah garapan,
tambahnya.
Menyikapi
hal ini Ketua DPP LSM Torpedo Zainudin SH, kembali angkat bicara, "
aparat penegak hukum dalam hal ini harus segera bertindak dan
menyikapinya dengan teliti, sebab ini jelas-jelas sudah merugikan
masyarakat miskin, karena LPG tabung 3 kg adalah mendapat subsidi dari
pemerintah berdasarkan PerMenKeu. RI No.88/PMK.001/2011 mengenai pajak
pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas subsidi BBM jenis tertentu
dan LPG tabung 3 kg. Sebab
dampaknya kalau ini berlangsung secara terus menerus bukan tidak
mungkin bisa mengakibatkan kelangkaan gas untuk ukuran tabung 3 kg
nantinya". Sebab dalam
hal ini penyidik (Polisi_red) dapat mengacu kepada UU Nomor 8/1981
tentang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana
dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Jadi segeralah polisi
bertindak dan tangkap para pelaku dan agen penyalur gas tabung 3 kg
tersebut. Ujar Zainudin. (Red/GS/Mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar