0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT -Setelah selesai mengalami pembenahan atau direnovasi pada lantai dua, akhirnya pajak Kapuas Belawan diresmikan penggunaan dan pemakaiannya, Senin (08/07) bertempat di lantai dua pajak Kapuas tampak masyarakat, pedagang dan pengelolah PD Pasar Kapuas Belawan mengahadiri acara peresmian tersebut, Rahim selaku Ka. Pajak Kapuas Belawan ketika dikonfirmasi Medan Pos disela-sela acara peresmian mengatakan, bahwa kios yang telah selesai dibangun atau direnovasi oleh Disperindag adalah berjumlah 94 kios dan dalam kondisi telah siap pakai untuk digunakan para pedagang, ketika disinggung mengenai sewa-menyewa antara pedagang dan pihak PD Pasar, Rahim kembali mengatakan bahwa para pedagang masih bermohon kepada kita dan masih kita proses dan ketika ditanya  mengenai harga perkios yang ditawarkan kepada pedagang, kembali Rahim menambahkan  kita masih belum dapat informasikan sebab kita masih merinci dan tahap pembenahan untuk merapikan, sekaligus memperkenalkan kepada para pedagang dan masyarakat bahwa pajak Kapuas Belawan lantai 2 ini telah layak untuk dipergunakan kembali, ujarnya.

Dirut PD Pasar Medan Benny Sihotang yang datang dalam acara tersebut dengan mengunakan mobil dinas jenis Toyota Inova BK 1625 H, ketika dikonfirmasi  mengatakan dengan berfungsinya kembali Pajak Kapuas Belawan khususnya di lantai dua ini kita sangat bersyukur sebab tentunya ini akan menambah kas dari PD  Pasar dan efeknya juga dapat menambah PAD Pemko Medan, dan kita disini tidak ada yang namanya jual-beli kios, sebab di PD Pasar istilah jual beli kios tidak ada kita kenal,  yang ada adalah Ijin Hak Sewa (IHS) kepada para pedagang nantinya, ketika kembali disinggung mengenai tarif harga Ijin Hak Sewa yang dikenakan nantinya kepada para pedagang, kembali dirut PD Pasar Medan tersebut mengatakan, bahwa saya hanyalah pelaksana teknis saja, jadi silahkan anda  tanyakan nantinya kepada Ka. Pajak, Ka. Cabang atau Kabag. Usaha ujarnya.

Salah seorang pedagang pakaian yang mengaku baru 3 hari berdagang di lantai 2 tersebut mengatakan kepada Medan Pos, bahwa mereka membayar harga Ijin Hak Sewa sebesar  26 juta dengan cara mencicilnya, dan ketika disinggung apakah harga itu untuk sewa satu tahun, kembali pedagang tersebut mengatakan bahwa harga sewa tersebut untuk sewa selama pajak ini masih dapat dipakai atau dipergunakan untuk berdagang sebagaimana tertera didalam kertas lembaran perjanjian Ijin Hak Sewa, ujar pedagang tersebut. (Red)     

Posting Komentar

Top