BELAWAN | GLOBAL SUMUT -Setelah
selesai mengalami pembenahan atau direnovasi pada lantai dua, akhirnya
pajak Kapuas Belawan diresmikan penggunaan dan pemakaiannya, Senin
(08/07) bertempat di lantai dua pajak Kapuas tampak masyarakat, pedagang
dan pengelolah PD Pasar Kapuas Belawan mengahadiri acara peresmian
tersebut, Rahim selaku Ka. Pajak Kapuas Belawan ketika dikonfirmasi
Medan Pos disela-sela acara peresmian mengatakan, bahwa kios yang telah
selesai dibangun atau direnovasi oleh Disperindag adalah berjumlah 94
kios dan dalam kondisi telah siap pakai untuk digunakan para pedagang,
ketika disinggung mengenai sewa-menyewa antara pedagang dan pihak PD
Pasar, Rahim kembali mengatakan bahwa para pedagang masih bermohon
kepada kita dan masih kita proses dan ketika ditanya mengenai harga
perkios yang ditawarkan kepada pedagang, kembali Rahim menambahkan kita
masih belum dapat informasikan sebab kita masih merinci dan tahap
pembenahan untuk merapikan, sekaligus memperkenalkan kepada para
pedagang dan masyarakat bahwa pajak Kapuas Belawan lantai 2 ini telah
layak untuk dipergunakan kembali, ujarnya.
Dirut
PD Pasar
Medan Benny Sihotang yang datang dalam acara tersebut dengan mengunakan
mobil dinas jenis Toyota Inova BK 1625 H, ketika dikonfirmasi
mengatakan dengan berfungsinya kembali Pajak Kapuas Belawan khususnya
di lantai dua ini kita sangat bersyukur sebab tentunya ini akan menambah
kas dari PD Pasar dan efeknya juga dapat menambah PAD Pemko Medan, dan
kita disini tidak ada yang namanya jual-beli kios, sebab di PD Pasar
istilah jual beli kios tidak ada kita kenal, yang ada adalah Ijin Hak
Sewa (IHS) kepada para pedagang nantinya, ketika kembali disinggung
mengenai tarif harga Ijin Hak Sewa yang dikenakan nantinya kepada para
pedagang, kembali dirut PD Pasar Medan tersebut mengatakan, bahwa saya
hanyalah pelaksana teknis saja, jadi silahkan anda
tanyakan nantinya kepada Ka. Pajak, Ka. Cabang atau Kabag. Usaha
ujarnya.
Salah
seorang pedagang pakaian yang mengaku baru 3 hari berdagang di lantai 2
tersebut mengatakan kepada Medan Pos, bahwa mereka membayar harga Ijin
Hak Sewa sebesar 26 juta dengan cara mencicilnya, dan ketika disinggung
apakah harga itu untuk sewa satu tahun, kembali pedagang tersebut
mengatakan bahwa harga sewa tersebut untuk sewa selama pajak ini masih
dapat dipakai atau dipergunakan untuk berdagang sebagaimana tertera
didalam kertas lembaran perjanjian Ijin Hak Sewa, ujar pedagang
tersebut. (Red)
Posting Komentar
Posting Komentar