STABAT | GLOBAL SUMUT -Pemkab Langkat berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wil I Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, berharap mendapatkan informasi tentang temuan hasil audit keuangan daerah yang mungkin terindikasi merugikan negara.
Dari sikap pro aktif tersebut diperoleh informasi cukup positif karena Pemkab Langkat sesuai perhitungan auditor BPK RI Wilayah I Perwakilan Propsu, masih dalam batas normal tanpa temuan indikasi kerugian dengan angka yang fantastis.
Penjelasan itu dikemukakan Kasubbag Baut BPK-RI Wil I Perwakilan Sumut, Aryo Seto Bomantari, didampingi staf kepada Kepala Inspektorat Pemkab Langkat Sedar Sembiring bersama staf serta Staf Ahli Bupati Eddy Dharma Tarigan maupun Kadis PU Bambang Irawadi dan Bagian Humas, Senin (1/7) kemarin.
Seto menjelaskan, hasil temuan auditor kalau tidak dibaca atau dicermati secara komplit akan sedikit mensulitkan terutama bagi awam. Karena bukan tidak mungkin menimbulkan persepsi atau pengertian bermacam-macam tanpa menelaah dengan detail materinya apakah kerugian, potensi kerugian atau administrasi.
Mengenai hasil temuan indikasi kerugian di lansir BPK-RI, sebut dia, umumnya di publikasikan secara global bukannya per daerah. Dan biasanya, kerugian disebutkan dalam akibat dengan mencantumkan keterangan indikasi sebagai ciri khas temuan.
“Artinya tidak semua orang dapat memahami isyarat atau persoalan tentang audit. Sesuai dengan undang-undangan keterbukan publik maka hasil audit BPK itu dilansir ke DPRD. Jadi mungkin saja ini diambil pihak tertentu, diperkirakan punya sesuatu niat tertentu sehingga apapun hasil disampaikan bisa saja di bolak balik,” jelas Seto.
Terkait informasi di khalayak adanya temuan BPK-RI tentang keuangan daerah Pemkab Langkat disebut-sebut tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp53 Miliar lebih, Seto menegaskan kembali dugaan adanya kesalahan menterjemahkan. 
“Untuk jelasnya, mungkin dalam waktu dekat pimpinan akan menjelaskan secara tertulis kepada Pemkab Langkat terkait permasalahan dimaksud. Disesuaikan permintaan koordinasi dilayangkan secara resmi diterima BPK,” jelas Seto.   
Sedar Sembiring pada kesempatan itu merasa tersanjung, sebab permintaan berkoordinasi terkait hasil audit mendapat respon positif. Sharing tersebut, selain bertujuan mendapatkan kejelasan ditargetkan sebagai evaluasi menekan atau meminimalisir indikasi kerugian mungkin ditimbulkan.

“Informasi ini sangat berharga, tidak hanya untuk kesekretariatan Pemkab tetapi masyarakat Langkat umumnya sehingga menjadi pertanda keseriusan memperbaiki predikat wajar dengan pengecualian (WDP) telah diraih menuju wajar tanpa pengecualian (WTP). Artinya, pengelolaan keuangan daerah sesuai instruksi Bupati H. Ngogesa harus sesuai peruntukkannya yakni kepentingan rakyat,” tegas dia.(Awaluddin / Langkat)