STABAT | GLOBAL SUMUT -Pemkab Langkat berkoordinasi
dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wil I Sumut di Jalan Imam Bonjol
Medan, berharap mendapatkan informasi tentang temuan hasil audit keuangan
daerah yang mungkin terindikasi merugikan negara.
Dari sikap pro aktif tersebut diperoleh informasi cukup positif karena
Pemkab Langkat sesuai perhitungan auditor BPK RI Wilayah I Perwakilan Propsu,
masih dalam batas normal tanpa temuan indikasi kerugian dengan angka yang
fantastis.
Penjelasan itu dikemukakan Kasubbag Baut BPK-RI Wil I Perwakilan Sumut,
Aryo Seto Bomantari, didampingi staf kepada Kepala Inspektorat Pemkab Langkat
Sedar Sembiring bersama staf serta Staf Ahli Bupati Eddy Dharma Tarigan maupun
Kadis PU Bambang Irawadi dan Bagian Humas, Senin (1/7) kemarin.
Seto menjelaskan, hasil temuan auditor kalau tidak dibaca atau dicermati
secara komplit akan sedikit mensulitkan terutama bagi awam. Karena bukan tidak
mungkin menimbulkan persepsi atau pengertian bermacam-macam tanpa menelaah
dengan detail materinya apakah kerugian, potensi kerugian atau administrasi.
Mengenai hasil temuan indikasi kerugian di lansir BPK-RI, sebut dia,
umumnya di publikasikan secara global bukannya per daerah. Dan biasanya,
kerugian disebutkan dalam akibat dengan mencantumkan keterangan indikasi
sebagai ciri khas temuan.
“Artinya tidak semua orang dapat memahami isyarat atau persoalan tentang
audit. Sesuai dengan undang-undangan keterbukan publik maka hasil audit BPK itu
dilansir ke DPRD. Jadi mungkin saja ini diambil pihak tertentu, diperkirakan
punya sesuatu niat tertentu sehingga apapun hasil disampaikan bisa saja di
bolak balik,” jelas Seto.
Terkait informasi di khalayak adanya temuan BPK-RI tentang keuangan daerah
Pemkab Langkat disebut-sebut tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp53 Miliar
lebih, Seto menegaskan kembali dugaan adanya kesalahan menterjemahkan.
“Untuk jelasnya, mungkin dalam waktu dekat pimpinan akan menjelaskan secara
tertulis kepada Pemkab Langkat terkait permasalahan dimaksud. Disesuaikan
permintaan koordinasi dilayangkan secara resmi diterima BPK,” jelas Seto.
Sedar Sembiring pada kesempatan itu merasa tersanjung, sebab permintaan
berkoordinasi terkait hasil audit mendapat respon positif. Sharing tersebut,
selain bertujuan mendapatkan kejelasan ditargetkan sebagai evaluasi menekan
atau meminimalisir indikasi kerugian mungkin ditimbulkan.
“Informasi ini sangat
berharga, tidak hanya untuk kesekretariatan Pemkab tetapi masyarakat Langkat
umumnya sehingga menjadi pertanda keseriusan memperbaiki predikat wajar dengan
pengecualian (WDP) telah diraih menuju wajar tanpa pengecualian (WTP). Artinya,
pengelolaan keuangan daerah sesuai instruksi Bupati H. Ngogesa harus sesuai
peruntukkannya yakni kepentingan rakyat,” tegas dia.(Awaluddin / Langkat)
Posting Komentar
Posting Komentar