MEDAN | GLOBAL SUMUT -Kapal ikan KM. Milenium Jaya No. 1144 PPA langgar zona
tangkap di perairan laut Belawan. Akibatnya, kapal ikan milik pengusaha warga
Indonesia turunan itu hilangkan 9 kepala jaring ikan milik korban Ahmad Albar
(52) (nelayan sekala kecil-red). Selasa malam (02/7/2013).
Korban yang menetap di lingkungan 22 Kelurahan Pekan Labuhan itu
didampingi teman melautnya Nurdin (46) pada GS tangkahan bot
miliknya, Kamis (4/7/2013) mengkisahkan kejadian yang menimpa dirinya.
Saat kejadian, Selasa malam tanggal 02 Juli 2013 sekitar pukul
20.30 Wib, di sekitar daerah pinggiran lampu merah (3 mil lepas pantai-red),
Korban dan kawan-kawan yang menumpangi perahu dengan alat tangkap jaring ikan
bawal, menurunkan alat tangkap (melabuh-red) dilengkapi perlengkapan lampu yang
dipasangkan pada ujung dan pangkal jaring ikan.
Sekitar 30 menit kemudian, KM. Milinium Jaya No. 1144 PPA yang
sedang menarik pukat jenis trowl datang dari arah pinggiran Barat dan menuju ke
pinggiran BORING (Timur-red).
Dengan perlengkapan lampu suar, kami berupaya memberi isyarat
menghindar kepada KM. Milinium Jaya. Namun upaya itu tidak diindahkan, sehingga
KM. Milinium Jaya No. 1144 PPA itu melintas di atas jaring ikan yang sudah
dibentang. Kata Ahmad.
Cuaca di laut saat itu sedang berombak dan angin kencang lanjut
Ahmad, akibatnya jaring ikan yang sudah terbentang itu putus menjadi dua
bagian. Setelah dilakukan pencarian, kami menemukan 3 kepala jaring, sedangkan
yang 9 kepala lagi hilang ditelan gulungan ombak.
Selanjutnya KM. Milinium Jaya No. 1144 PPA yang bertangkahan di
samping Pos Kamla Gabion itu berhenti dan memanggil korban untuk merapat ke
kapal ikan. Namun karena kondisi ombak besar yang tidak mengizinkan (demi
keselamatan nyawa-red) permintaan tekong KM. Milinium Jaya tidak dipenuhi
korban.
Langkah pengaduanpun diambil, korban mengadukan hal kejadian pelanggaran
tersebut di Pos Kamla,(Keaman Laut) bahkan korban dan teman-temannya sempat
bermalam di Pos Kamla itu. Namun sampai sekarang titik terang penyelesaian
tidak ditemukan, bahkan pihak KM. Milinium Jaya No. 1144 PPA tidak mau ganti
kerugian korban.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke PPSB Gabion
Belawan, dan meneruskan pengaduan itu ke Lantamal -I Belawan, serta ke
Ditpolairdasu. Korban berharap agar pihak instansi berwenang melarang KM.
Milenium Jaya untuk berlayar sebelum masalah dinyatakan selesai.
Teks foto : 3 Ketua kelompok-kelompok nelayan sekala kecil kota
Medan turun menyaksikan sisa jaring ikan milik Ahmad Albar.
Posting Komentar
Posting Komentar