T.TINGGI | GLOBAL SUMUT- Advokat Hasbi Sitorus,SH dan Fatrner kepada wartawan
Selasa (02/07/2013) mengatakan Notaris Khairun Nisya,
SH yang berkantor di jalan Jend.sudirman komplek sudirman Business
Centre No. B-4 Tebing Tinggi Propinsi Sumatera Utara telah
bersepekulasi dengan saudara Arius Gulo(40) warga jalan sudirman (toko
indah) lingkungan VI kelurahan Padang Kecamatan Rambutan Tebing Tinggi
Sehubungan dengan Akta Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor
:114/W/VII/KN/TT/2012 tanggal 25 Juli 2012. Perikatan Jual Beli yang di
buat Arius Gulo dengan Anwar Sikumbang secara kepatuhan dan etika
propesi notaris dimana saudara Khairun Nisya, SH tidak memberikan
salinan atau Minut Akte jual beli yang telah di buat di hadapan Notaris
Khairun Nisya, SH, Dimana kami sebagai
penasehat Hukum Anwar Sikumbang sangat keberatan dengan perilaku
Diskriminasi Notaris Khairun Nisya, SH akan melakukan langkah - langkah
hukum terhadap permasalahan itu diantaranya:
1.
Melaporkan Notaris yang
bersangkutan Kepada Dewan Kehormatan Notaris baik yang di daerah
maupun di tingkat Provinsi dan kekantor Dep Kum Ham yang berada di kota
medan.
2.Akan melaporkan Notaris Khairun Nisya,SH ke Ikatan Notaris yang ada di jakarta dan Intansi Penegak Hukum lainnya.
"Kasus ini murni Perdata dan tidak ada unsur pidananya", Jelas Hasbi.
Dimana
yang
di buat oleh Anwar Sikumbang adalah Perikatan / Perjanjian yang diatur
dalam pasal 1320 KUH Perdata jadi apa bila di giring menjadi pidana oleh
penyidik Polres Tebing Tinggi adalah satu pemasakan kehendak oleh
penyidik yang bekerja sama dengan Arius Gulo (Rentenir/ Mafia Tanah )
yang ada di Tebing Tinggi.
Hasbi
Sitorus berharap Kapoldasu Secepat mungkin menangkap Rentenir / Mafia
Tanah Arius Gulo, Supaya Kedepannya tidak ada korban - korban
berikutnya.
Nila
wati (37) Adik kandung Anwar Sikumbang Sangat kecewa dengan tindakan
Notaris KH yang telah memalsukan surat Tanah atau Akte, dan memenjarakan
abangnya Anwar Sikumbang.
Nilawati
berharap agar Notaris dan Arius Gulo di proses secara Hukum ,Nilawati
berharap agar kapolres Tebing Tinggi AKBP Andriyan Peka terhadap
Permasalahan dan jangan memaksakan permasalahan Perdata menjadi Pidana.
Misdi
salah satu warga Tebing Tinggi kepada wartawan mengatakan Arius Gulo
(Rentenir / mafia) pernah mengatakan sudah banyak kasus tanah yang di
gelapkannya sekitar 30 rumah yang di buatnya seperti ini cuma anwar
sikumbang ini lah yang sulit dan rumit untuk di kuasai tanah maupun
rumahnya.kata misdi
Terkait
permasalah ini Notaris Khairun Nisya, SH ketika di kompirmasi Via
Telepon Selulernya
mengatakan bahwa kedua belah pihak telah menghadap kepadanya Notaris
baik itu Anwar Sikumbang maupun Arius Gulo ."ya keduanya telah menghadap
kepada saya Notaris untuk dibuatkan Surat",Jelasnya.
Kapolres
Tebing Tinggi AKBP Andriyan melalui telepon selulernya mengatakan jika
permasalahan itu Perdata tidak mungkin Pihak Kejaksaan menerima berkas
kasusnya.katanya singkat.
Sementara itu Anwar Sikumbang dan Isterinya Supiati Tanjung telah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Perihal Mengajukan gugatan terhadap ; Arius Gulo dan isterinya Edimina Zebua dan Notaris Khairun Nisya, SH serta Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi.
Alasan Gugatan ini, Bahwa sekitar akhir bulan juli 2012 Anwar Sikumbang ada berhutang atau meminjam uang kepada Arius Gulo sebesar Rp 160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah) dan atas pinjaman uang tersebut Anwar Sikumbang telah memberikan jaminan/anggunan hutang kepada Arius Gulo yaitu berupa sertifikat Hak milik No.1232/Kel Tanjung Marulak, yang merupakan rumah tempat tinggal Anwar Sikumbang yang terletak di kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi diterbitkan kantor pertanahan kota Tebing Tinggi dan surat Tanah Nomor : 592.2/205/CR-IX/2008, Kecamatan Rambutan tercatat atas nama Anwar Sikumbang dan Supiati Tanjung.
Dalam Kesepakatan Anwar Sikumbang dan isterinya Supiati Tanjung dengan Arius Gulo uang yang dipinjam tersebut akan dikembalikan menjadi Rp 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dan jaminan /anggunan Sertifikat / Surat tanah akan dikembalikan kepadanya.
Untuk menguatkan pengakuan hutang atau pinjaman uang tersebut kedua belah pihak menghadap Notaris Khairun Nisya, SH yang berkantor di jalan Jend.Sudirman Komp Sudirman Businees Centre No. B-4 Tebing Tinggi untuk di buatkan suatu akta/surat Pengakuan hutang,akan tetapi belakangan hari Anwar dan isterinya baru mengetahui ternyata yang dibuat adalah surat Akta pengikatan diri untuk untuk melakukan jual beli No.42 tanggal 25 Juli 2012 dan perjanjian sewa menyewa tertanggal 25 juli 2012 serta Akta Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 114/W/VII/KN/TT/ 2012 tanggal 25 juli 2012, Anehnya Anwar dan isterinya tidak mengetahui isi surat/akte yang dibuat Notaris karena tidak pernah di berikan salinan atau foto copynya selain itu Notaris juga tidak membacakan isi surat tersebut.
Anwar Sikumbang mengetahui adanya surat perjanjian sewa menyewa tertanggal 25 juli 2012 dan Akta surat pelepasan Hak dengan ganti rugi Nomor ;114/W/VII/KN/TT/2012 tanggal 25 juli tersebut setelah menerima surat tegoran dari kuasa Hukum Arius Gulo yang meminta Anwar Sikumbang agar mengosongkan rumah yang di miliki oleh Anwar.
Sedangkan terhadap Akta Pengikatan Diri untuk melakukan jual beli No.42 tanggal 25 juli 2012, Anwar mengaku baru diketahuinya di polres Tebing Tinggi pada tanggal 15 April 2013 sewaktu Anwar diambil keterangannya oleh juru periksa Polres Tebing Tinggi atas pengaduan Arius Gulo.
Tindakan Arius Gulo yang telah melakukan tipu muslihat dengan bekerjasama dengan Notaris, yang rencana semula agar dibuatkan satu surat pengakuan Hutang, ternyata yang dibuat adalah surat /akta Pengikatan diri untuk melakukan jual beli dan Akta Peralihan Hak dengan Ganti Rugi Nomor: 114/W/VII/KN/TT/2012 adalah merupakan perbuatan atau tindakan melawan hukum.
Disisi lain Tindakan Kantor Pertanahan Kota Tebing yang telah membaliknamakan Sertifikat Hak Milik No.1232/Kel Tanjung Marulak yang terdaftar atas nama Anwar Sikumbang tanpa terlebih dahulu melakukan Kroscek kelapangan / obyek pekara dikwalifisir sebagai perbutan melawan Hukum.
Akibat dari tindakan Kantor Pertanahan Kota Tebing yang telah melakukan perbutan melawan hukum tersebut , Maka diharapkan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi untuk menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Akte Pengikatan Diri Untuk melakukan Jual Beli No.42 tanggal 25 juli 2012 ,Akte Jual Beli No.140/2013 tanggal 28 maret 2013 dan Akta Pelepasan Hak dengan ganti rugi Nomor :114/W/VII/KN/TT/2012 tanggal 25 juli 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Khairun Nisya, SH di duga cacat Hukum sehingga dinyatan tidak sah dan batal demi hukum.
Berdasarkan hal -hal tersebut dimohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi memanggil para pihak yang berpekara untuk diproses dalam suatu persidangan yang telah ditentukan dan berharap agar Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi mengadili dan memutuskan pekara ini seadil adilnya serta berharap dapat mengabulkan gugatan Anwar Sikumbang,Menyatakan Arius Gulo,Edmina Zebua,Notaris Khairun Nisya dan Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi telah melakukan perbutan melawan Hukum.
Sementara itu Anwar Sikumbang dan Isterinya Supiati Tanjung telah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Perihal Mengajukan gugatan terhadap ; Arius Gulo dan isterinya Edimina Zebua dan Notaris Khairun Nisya, SH serta Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi.
Alasan Gugatan ini, Bahwa sekitar akhir bulan juli 2012 Anwar Sikumbang ada berhutang atau meminjam uang kepada Arius Gulo sebesar Rp 160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah) dan atas pinjaman uang tersebut Anwar Sikumbang telah memberikan jaminan/anggunan hutang kepada Arius Gulo yaitu berupa sertifikat Hak milik No.1232/Kel Tanjung Marulak, yang merupakan rumah tempat tinggal Anwar Sikumbang yang terletak di kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi diterbitkan kantor pertanahan kota Tebing Tinggi dan surat Tanah Nomor : 592.2/205/CR-IX/2008, Kecamatan Rambutan tercatat atas nama Anwar Sikumbang dan Supiati Tanjung.
Dalam Kesepakatan Anwar Sikumbang dan isterinya Supiati Tanjung dengan Arius Gulo uang yang dipinjam tersebut akan dikembalikan menjadi Rp 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dan jaminan /anggunan Sertifikat / Surat tanah akan dikembalikan kepadanya.
Untuk menguatkan pengakuan hutang atau pinjaman uang tersebut kedua belah pihak menghadap Notaris Khairun Nisya, SH yang berkantor di jalan Jend.Sudirman Komp Sudirman Businees Centre No. B-4 Tebing Tinggi untuk di buatkan suatu akta/surat Pengakuan hutang,akan tetapi belakangan hari Anwar dan isterinya baru mengetahui ternyata yang dibuat adalah surat Akta pengikatan diri untuk untuk melakukan jual beli No.42 tanggal 25 Juli 2012 dan perjanjian sewa menyewa tertanggal 25 juli 2012 serta Akta Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 114/W/VII/KN/TT/ 2012 tanggal 25 juli 2012, Anehnya Anwar dan isterinya tidak mengetahui isi surat/akte yang dibuat Notaris karena tidak pernah di berikan salinan atau foto copynya selain itu Notaris juga tidak membacakan isi surat tersebut.
Anwar Sikumbang mengetahui adanya surat perjanjian sewa menyewa tertanggal 25 juli 2012 dan Akta surat pelepasan Hak dengan ganti rugi Nomor ;114/W/VII/KN/TT/2012 tanggal 25 juli tersebut setelah menerima surat tegoran dari kuasa Hukum Arius Gulo yang meminta Anwar Sikumbang agar mengosongkan rumah yang di miliki oleh Anwar.
Sedangkan terhadap Akta Pengikatan Diri untuk melakukan jual beli No.42 tanggal 25 juli 2012, Anwar mengaku baru diketahuinya di polres Tebing Tinggi pada tanggal 15 April 2013 sewaktu Anwar diambil keterangannya oleh juru periksa Polres Tebing Tinggi atas pengaduan Arius Gulo.
Tindakan Arius Gulo yang telah melakukan tipu muslihat dengan bekerjasama dengan Notaris, yang rencana semula agar dibuatkan satu surat pengakuan Hutang, ternyata yang dibuat adalah surat /akta Pengikatan diri untuk melakukan jual beli dan Akta Peralihan Hak dengan Ganti Rugi Nomor: 114/W/VII/KN/TT/2012 adalah merupakan perbuatan atau tindakan melawan hukum.
Disisi lain Tindakan Kantor Pertanahan Kota Tebing yang telah membaliknamakan Sertifikat Hak Milik No.1232/Kel Tanjung Marulak yang terdaftar atas nama Anwar Sikumbang tanpa terlebih dahulu melakukan Kroscek kelapangan / obyek pekara dikwalifisir sebagai perbutan melawan Hukum.
Akibat dari tindakan Kantor Pertanahan Kota Tebing yang telah melakukan perbutan melawan hukum tersebut , Maka diharapkan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi untuk menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Akte Pengikatan Diri Untuk melakukan Jual Beli No.42 tanggal 25 juli 2012 ,Akte Jual Beli No.140/2013 tanggal 28 maret 2013 dan Akta Pelepasan Hak dengan ganti rugi Nomor :114/W/VII/KN/TT/2012 tanggal 25 juli 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Khairun Nisya, SH di duga cacat Hukum sehingga dinyatan tidak sah dan batal demi hukum.
Berdasarkan hal -hal tersebut dimohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi memanggil para pihak yang berpekara untuk diproses dalam suatu persidangan yang telah ditentukan dan berharap agar Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi mengadili dan memutuskan pekara ini seadil adilnya serta berharap dapat mengabulkan gugatan Anwar Sikumbang,Menyatakan Arius Gulo,Edmina Zebua,Notaris Khairun Nisya dan Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi telah melakukan perbutan melawan Hukum.
(Abu / Ind /Tupang)
Posting Komentar
Posting Komentar