0
MEDAN  | GLOBAL SUMUT -Terdakwa Kepala Lingkungan 21 Kelurahan Belawan-I Kecamatan Medan Belawan Armen kini merasa bangga. Pasalnya 2 tahun proses terdakwa dalam kasus penganiayaan itu masih bisa bebas menghirup udara segar. Sementara korban Rijal Rusadi terus berharap putusan dari Mahkamah Agung-RI. Rencananya korba akan layangkan surat permohonan keputusan ke Lembaga Penegak hukum Jakarta tersebut. Sabtu (29/6/2013). 

           
Sebelumnya Pengadilan Negeri Medan memutuskan terdakwa Armen terbukti bersalah, dan diponis 4 bulan kurungan. Terdakwa Armen yang didampingi Pengacaranya keberatan dan mengajukan bading ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang putusannya dikuatkan.
           
Merasa tidak puas, Armen kembali memakai jasa Pengacara baru asal Belawan yang disebut-sebut Ahmad Yunus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang dikirimkan pihak Pengadilan Negeri Medan dengan nomor : W2.U1/15716/01.10/X/2012 tertanggal 12 Oktober 2012, hingga sampai sekarang belum ada putusan Mahkamah Agung-RI.
          
Petugas Pengadilan Negeri Medan bagian kasasi bertubuh mungil dengan rambut sebahu yang enggan sebutkan namanya itu pada GLOBALSUMUT.COM diruang kerjanya, Kamis (27/6/2012) mengaku belum menerima putusan Mahkamah Agung-RI.

“Kami belum menerima putusan dari Mahkamah Agung-RI. Jika kami terima, akan kami sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi. Kepada korban kami tidak memberitahukannya, namun jika nantinya korban mengajukan permohonan minta salinan putusan itu, maka akan kami berikan”. Kata perempuan muda yang duduk di meja tengah bagian belakang itu.
           
Sekedar untuk diketahui, terdakwa Armen didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya Rijal Rusadi. Masalahnya sepele, Armen yang sejak lama menaruh dendam kepada Rijal sengaja mendatangi Rijal di rumah mertuanya di Lingkungan 21 Belawan-I. Dengan gaya arogan, Armen yang membawa sejumlah anak-anak muda itu langsung masuk ke dalam rumah mertua korban dan memukul bagian wajah korban dengan tuduhan ngebut di jalan lorong.
         
Hingga sampai sekarang putusan hukumnya ngambang, dan rencananya korban akan ajukan permohonan tertulis ke Mahkamah Agung-RI dengan harapan agar putusan segera dikeluarkan.(Red/GS/Mdn)

Posting Komentar

Top