0
STABAT | GLOBAL SUMUT -Tersangka alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit di Kec. Secanggang Kabupaten Langkat hingga kini belum ditahan, padahal WG alias Akiang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Mei silam. Kapolres Langkat melalui Kasat Reskrim AKP Rosyid Hartanto mengatakan tersangka belum ditahan untuk kepentingan penyidikan. ‘’Kasusnya tetap lanjut,’’ ujarnya, Senin (3/6).

Berkembang kabar tersangka Akiang tidak akan ditahan aparat kepolisian karena kedekatannya dengan sejumlah petinggi Polri. Namun kabar tersebut belum dapat dipastikan karena proses hukum kasus tersebut masih bergulir. Sementara tersangka juga berkali -kali belum dapat dimintai keterangannya terkait statusnya dan mengenai dasar penanaman kelapa sawit di areal konservasi.

Tersangka dijerat aparat kepolisian dengan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam dan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman lima tahun penjara. Dari sekitar 300 hektar kawasan hutan bakau objek penyelidikan di Desa Selotong Kec. Secanggang, belasan hektar diantaranya ditanami sawit oleh tersangka. Jumlah lahan tersebut masih berdasarkan penyidikan yang belum rampung dan garapan tersangka berpeluang masih banyak di Kec. Secanggang.

Sejalan dengan itu tersangka memiliki surat sebagai alat hak yang dikeluarkan perangkat desa. Untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang ‘bermain’ penyidik tim khusus penanganan alih fungsi mangrove terus mengembangkan kasusnya dengan meminta keterangan sejumlah pihak, sebab menurut penyidik tidak dibenarkan areal pelestarian mangrove dapat berubah menjadi lahan kepemilikan pribadi.

Sementara modus Akiang bersama pekerja membabat mangrove dengan alat berat dan diganti pohon sawit. Dalam bergulirnya kasus tersebut Polres Langkat telah meminta keterangan sejumlah pihak sebagai saksi seperti mantan Kepala Desa Selotong, petugas BKSDA, pihak BPKH, saksi internal pengelola kebun atas nama Ahui dan akan menyusul pemanggilan Camat Secanggang.   

Pantauan dilapangan sebelumnya, di Semenanjung Langkat Karang Gading Kec. Secanggang bermuara ke Desa Pantai Jaring halus, sebagian besar hutan mangrove binasa berganti tanaman kelapa sawit. Oknum-oknum yang membabat hutan seakan mengabaikan ancaman hukuman menanti.
Pohon-pohon sawit yang ditanam di bibir pantai telah usia panen, memperlihatkan praktik ilegal tersebut sudah berlangsung lama dan selama ini, belum ada penindakan dari aparatur berwenang. Alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan sawit juga terlihat di Desa Tanjung Ibus/Pematang Buluh Kec. Secanggang. (Red/GS/Langkat). 

Posting Komentar

Top