STABAT | GLOBAL SUMUT -Tersangka alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan
kelapa sawit di Kec. Secanggang Kabupaten Langkat hingga kini belum ditahan, padahal
WG alias Akiang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Mei silam. Kapolres
Langkat melalui Kasat Reskrim AKP Rosyid Hartanto mengatakan tersangka belum
ditahan untuk kepentingan penyidikan. ‘’Kasusnya tetap lanjut,’’ ujarnya, Senin
(3/6).
Berkembang
kabar tersangka Akiang tidak akan ditahan aparat kepolisian karena kedekatannya
dengan sejumlah petinggi Polri. Namun kabar tersebut belum dapat dipastikan
karena proses hukum kasus tersebut masih bergulir. Sementara tersangka juga
berkali -kali belum dapat dimintai keterangannya terkait statusnya dan mengenai
dasar penanaman kelapa sawit di areal konservasi.
Tersangka
dijerat aparat kepolisian dengan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang
konservasi sumberdaya alam dan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang
kehutanan dengan ancaman lima tahun penjara. Dari sekitar 300 hektar kawasan
hutan bakau objek penyelidikan di Desa Selotong Kec. Secanggang, belasan hektar
diantaranya ditanami sawit oleh tersangka. Jumlah lahan
tersebut masih berdasarkan penyidikan yang belum rampung dan garapan tersangka
berpeluang masih banyak di Kec. Secanggang.
Sejalan
dengan itu tersangka memiliki surat sebagai alat hak yang dikeluarkan perangkat
desa. Untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang ‘bermain’ penyidik tim
khusus penanganan alih fungsi mangrove terus mengembangkan
kasusnya dengan meminta keterangan sejumlah pihak, sebab menurut penyidik tidak
dibenarkan areal pelestarian mangrove dapat berubah menjadi
lahan kepemilikan pribadi.
Sementara
modus Akiang bersama pekerja membabat mangrove dengan alat
berat dan diganti pohon sawit. Dalam bergulirnya kasus tersebut Polres Langkat
telah meminta keterangan sejumlah pihak sebagai saksi seperti mantan Kepala
Desa Selotong, petugas BKSDA, pihak BPKH, saksi internal pengelola kebun atas
nama Ahui dan akan menyusul pemanggilan Camat Secanggang.
Pantauan dilapangan sebelumnya, di Semenanjung Langkat Karang
Gading Kec. Secanggang bermuara ke Desa Pantai Jaring halus, sebagian besar
hutan mangrove binasa berganti tanaman kelapa sawit.
Oknum-oknum yang membabat hutan seakan mengabaikan ancaman hukuman menanti.
Pohon-pohon sawit yang ditanam di bibir pantai telah usia panen,
memperlihatkan praktik ilegal tersebut sudah berlangsung lama dan selama ini, belum
ada penindakan dari aparatur berwenang. Alih fungsi hutan mangrove menjadi
perkebunan sawit juga terlihat di Desa Tanjung Ibus/Pematang Buluh Kec.
Secanggang.
(Red/GS/Langkat).
Posting Komentar
Posting Komentar