Indonesia Procurement Watch (IPW) mencatat
pengadaan barang dan jasa di jajaran pemerintah terindikasi korupsi.
Pasalnya, 60-70 persen kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
"Jadi, pengadaan barang dan jasa memang rawan terjadinya korupsi," kata ahli IPW, Hanyie Muhammad di Medan.
Hanyie
menyebutkan, berdasarkan temuan BPK setiap tahunnya penggunaan APBN
untuk barang dan jasa selalu meningkat. "Tahun 2011 sebesar Rp243
triliun, tahun 2012 Rp273 triliun dan tahun 2013 sebesar Rp370 triliun,"
sebutnya.
Hanyie mengatakan, saat ini KPK tengah berurusan
dengan sejumlah kasus yang berkaitan dengan barang dan jasa. KPK
menyebutkan sektor barang dan jasa masih merupakan yang tertinggi di
banding sektor lainnya.(red / GS)
Posting Komentar
Posting Komentar