AEK KANOPAN | GLOBAL SUMUT - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (
Labura Kesatuan Bagsa dan Politik
(Kesbangpol) mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri( Permendagri)
Nomor 33 Tahun 2012 tentang pedoman
pendaftaran Organisasi Kemasyarakatana (Orkemas) dilingkungan kementerian dalam
negeri dan pemerintah daerah ,dan Organisasi Kepemudaan(Okp), Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) yang dilaksanakan di
Grans Hotel Labura Jumat (31/5), acara
sosialisasi yang dibuka langsung oleh Minan Pasaribu( wabuP Labura.
Dalam acara sosialisasi
Permendagri No 33 tahun 2012 itu dihadiri segenap LSM , OKP PP, IPK, FKPPI,
tokoh masyarakat dan majelis Ulama .Drs Adi Winarto Kabang Kesbang Pol ,
Firdaus Hutasuhut , SH Msi Kabid Kesbangpol Provsu,Igani Kabag Hukum Stedakab
Labura, Sukisman.
Dalam sambutannya H Kharuddin
Syah SE( bupati) yang dibacakan oleh Minan Pasaribu SH MM ( Wabup) mengatakan
sangat menyambut baik program pensosialisasian Permendagri no 33 Tahun 2012 .
Agar orkemas dan LSM yang ada diLabura agar mendaftarkan lembanga pada
Kesbangpol Labura . Dan mengaharapkan pada Orkemas , LSM untuk sama-sama
bergandengan tangan untuk membangun Labura
demi mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Labura untuk
mensejahterakan pembangunan perekonomian masyarakat.
Firdaus Hutasuhut SH Msi Kabid
pengembangan kelembagaan Provsu yang sengaja didatangkan sebagai pemberi materi
pensosialiasikan Permendagri,Dengan lugas dan jelas Firdaus menerangkan
Permendagri No 33 Tahun 201 2sesuai dengan materi makala yang diberikan oleh
panitia sosialiasi pada peserta sosialiasi. Pasal demi pasal dan bab dalam
Permendagri No 33 Tahun 2012 itu terlihat banyak panduan dan acuan tentang
pendataan kelembagaan, dan Bab X tentan pendanaan pendaftaran orkemas
diKabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/kota.
Sukismas juga mengakui saat
dilakukan tanya jawab dalam acara sosialisasi Permendagri, terkait pendanaan
kelembagaan,Sukisman mengaku belum adanya anggaran untuk bantuan ke Orkemas dan
LSM di Kabupate Labura.
Drs Adi Winarto Kaban Kesbangpol
Labura dalam sambutannya juga mengharapkan seluruh Orkemas dan LSM agar mendaftarkan
lembaganya yang belum terdaftar di Kesbangpol. Serta mengaharapkan laporan
kiegiatan Orkemas, LSM setiap bulannya ke Kesbangpol. Agar nanti semua kegiatan
yang dilakukan oleh Orkemas dan LSm itu dapat diajukan untuk ditampung dalam
APBD Kabupaten Labura.
(Andika/Untung/Labur
Posting Komentar
Posting Komentar