MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT - Meski telah dilaporkan ke pihak Poldasu dan Ke
Kejaksaan namun tampaknya masih belum menuntaskan kasus dugaan
konspirasi lelang kapal dan korupsi pengadaan kapal nelayan dari
Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) sebanyak 4 unit senilai Rp 4 miliar
di Distanla Kota Medan, begitu juga pengadaan 2 unit kapal 30 GT yang
dialokasikan di Dinas Kelautan Perikanan Sumut, seluruh kapal yang ada
hingga kini belum dapat dioperasikan akibat belum layaknya perlengkapan
kapal baik jaring, surat perizinan maupun peralatan lainnya.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (GEBRAKSU) Mukhtar ketika ditanya wartawan Minggu (02/06/2013) dalam menindak lanjuti dugaan kasus mark up yang lagi hot di kota Medan ini, Muchtar juga mengatakan kasus ini akan digulirkan laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, dan saya siap menurunkan massa nelayan untuk berdemo mendesak kejari Belawan dan Tipikor Poldasu untuk mengusut masalah ini secara terbuka sampai tuntas, tegas Mukhtar.
Kasus ini berawal dari dugaan konspirasi pengadaan lelang kapal nelayan senilai Rp 4 miliar di Distanla Kota Medan sarat dengan masalah, semula pengumuman pelelangan pembangunan kapal penangkapan ikan beserta alat tangkap pada tanggal 6 juli 2012 yang dilaksanakan secara LPSE oleh panitia pengadaan barang/jasa pada Dinas pertanian dan kelautan Kota Medan melalui LPSE Pemko Medan (www.pemkomedan.go.id), pengumuman pemenang yang disampaikan pada tanggal 18 juli 2012 yang menyatakan bahwa CV.Saroha sebagai pemenang oleh panitia pengadaan Barang/jasa pada dinas tersebut.
Namun Kuasa Pengguna Anggaran yang juga plt.Kepala Dinas Kelautan Kota Medan pada tanggal 13 Agustus 2012 memutuskan pelelangan gagal tanpa dasar yang jelas tidak juga memberitahukan kepada pemenang sebelumnya baik langsung, melalui surat maupun email, melainkan melalui Pengumuman Nomor 027/3096 yang diupload pada LPSE Pemko Medan dan papan pengumuman pada kantor Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan, tanpa memberikan kesempatan pada CV.Saroha untuk menyanggah maupun klarifikasi. Kasus konspirasi pembatalan pemenang pengadaan lelang pembangunan kapal perikanan > 30 GT sebanyak 2 (unit) dan kapal Perikanan 15 GT sebanyak 2 (dua) unit tanggal 13 Agustus 2012 dengan kode lelang 354308 pada LPSE Pemko Medan di Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan tampaknya berbuntut panjang berlanjut hingga dilaporkan ke LKPP dan KPK.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (GEBRAKSU) Mukhtar ketika ditanya wartawan Minggu (02/06/2013) dalam menindak lanjuti dugaan kasus mark up yang lagi hot di kota Medan ini, Muchtar juga mengatakan kasus ini akan digulirkan laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, dan saya siap menurunkan massa nelayan untuk berdemo mendesak kejari Belawan dan Tipikor Poldasu untuk mengusut masalah ini secara terbuka sampai tuntas, tegas Mukhtar.
Kasus ini berawal dari dugaan konspirasi pengadaan lelang kapal nelayan senilai Rp 4 miliar di Distanla Kota Medan sarat dengan masalah, semula pengumuman pelelangan pembangunan kapal penangkapan ikan beserta alat tangkap pada tanggal 6 juli 2012 yang dilaksanakan secara LPSE oleh panitia pengadaan barang/jasa pada Dinas pertanian dan kelautan Kota Medan melalui LPSE Pemko Medan (www.pemkomedan.go.id), pengumuman pemenang yang disampaikan pada tanggal 18 juli 2012 yang menyatakan bahwa CV.Saroha sebagai pemenang oleh panitia pengadaan Barang/jasa pada dinas tersebut.
Namun Kuasa Pengguna Anggaran yang juga plt.Kepala Dinas Kelautan Kota Medan pada tanggal 13 Agustus 2012 memutuskan pelelangan gagal tanpa dasar yang jelas tidak juga memberitahukan kepada pemenang sebelumnya baik langsung, melalui surat maupun email, melainkan melalui Pengumuman Nomor 027/3096 yang diupload pada LPSE Pemko Medan dan papan pengumuman pada kantor Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan, tanpa memberikan kesempatan pada CV.Saroha untuk menyanggah maupun klarifikasi. Kasus konspirasi pembatalan pemenang pengadaan lelang pembangunan kapal perikanan > 30 GT sebanyak 2 (unit) dan kapal Perikanan 15 GT sebanyak 2 (dua) unit tanggal 13 Agustus 2012 dengan kode lelang 354308 pada LPSE Pemko Medan di Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan tampaknya berbuntut panjang berlanjut hingga dilaporkan ke LKPP dan KPK.
Sebelumnya, sejumlah pihak diundang oleh DPRD Medan diruang Komisi A
malah tidak dihiraukan oleh Inspektorat Kota Medan, Plt Kadis Pertanian
dan Kelautan Kota Medan selaku KPA, Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia
Lelang dan LPSE Kota Medan, namun pihak Presidium Masyarakat Medan Utara
dan CV. Saroha beritikad baik untuk hadir pada kamis 13 September 2012
yang lalu pukul 14.00 wib diruang Komisi A DPRD Medan.
Menurut sumber layak dipercaya di Polda Sumut sejumlah pihak yang
terlibat dalam proses lelang, pembatalan lelang dan pengumuman lelang
ulang telah diperiksa oleh Tipikor Polda Sumut, termasuk juga soal
dugaan mark up dan penyimpangan pengadaan kapal tahun anggaran 2011
dimana kepala Dinas Kelautan dan Perikanan masih dipimpin oleh Wahid.
Tata Nurlita selaku kuasa CV Saroha ketika dikonfirmasi lewat pesan
BBMnya juga membenarkan telah mendapat informasi tentang perkembangan
itu, beliau yang masih berada di Jakarta ketika dikonfirmasi menerangkan
bahwa beliau sedang mengadukan hal tersebut ke LKPP (Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ) juga direncanakan akan menanyakan
perkembangan ini langsung Ke Kaplodasu dan Kejatisu.
Banyak kejanggalan di satuan Kerja Dinas Pertanian dan Kelautan Kota
Medan yang telah mengelar pelelangan ulang yang memenangkan PT Prima
Mandiri Satria Perkasa dengan nilai penawaran Rp. 4.128.500.000,
padahal, pada lelang pertama telah ditunjuk pemenang yaitu CV. SAROHA
dengan nilai penawaran Rp. 3.829.410.728,-( Tiga Milyard delapan ratus
dua puluh Sembilan juta empat ratus sepuluh ribu tujuh ratus dua puluh
delapan rupiah).
“Namun dibatalkan sesuai dengan surat pembatalan lelang oleh Kuasa
Pengguna Anggaran pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Nomor
027/3096 tanggal 13 Agustus 2012. Lelang ulang tersebut telah diumumkan
pemenangnya pada tanggal 3 September 2012 yaitu PT. Prima Mandiri Satria
Perkasa dengan nilai penawaran Rp. 4.128.500.000, bahkan pekerjaan
pembangunan kapal adalah pekerjaan konstruksi, bukan pengadaan barang.”
Ungkap Wakil ketua Persidium Masyarakat Medan Utara (PMMU) didampingi
Kuasa Direktur CV saroha didampingi kuasa hukumnya di sekretariat PMMU
Medan Lababuhan.(Ind /Din/ Labuhan)
Posting Komentar
Posting Komentar