BELAWAN | GLOBAL SUMUT- Petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea
Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan, musnahkan 4.000 kilogram (kg) atau
empat ton bawang Illegal, Selasa (11/6/2013).
Empat ton bawang yang dimusnahkan di antaranya 430 bag (3.765 kg) bawang merah, 1 bag (8 kg) bawang putih, 3 bag (45 kg) bawang bombay dan 192,5 kg bawang merah curah.
Pemusnahan bawang yang sudah membusuk itu, dilakukan dengan cara penggilasan menggunakan alat berat stoom walls dan selanjutnya barang sisa hasil penggilasan akan dibuang ke tempat pembuangan sampah umum.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Belawan, Widhi Hartono menjelaskan, 4.000 kg barang berbagai jenis itu ditangkap petugas Bea Cukai pada 7 April 2013 lalu, KPPBC Tipe Madya Pabean bersama – sama dengan instansi pemerintah lainnya di lingkungan Pelabuhan Belawan telah melakukan operasi bersama pada sarana pengangkut yang datang dari daerah FTZ Batam. Operasi bersama tersebut dilaksanakan saat pembongkaran barang dari sarana pengangkut antar pulau yaitu KM.Kelud. Dari atas kapal penumpang KM.Kelud yang tiba dari Pelabuhan Sekupang Batam ditemukan Barang berupa bawang tanpa dokumen sehingga dilakukan penindakan kepabeanan.
Lebih rinci dijelaskan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Belawan ini, penindakan tersebut ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, mengingat barang sudah dalam kondisi rusak dan tidak bernilai ekonomis, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011, tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang menjadi milik negara berupa bawang tersebut harus dimusnahkan.
Widhi Hartono juga menyampaikan, kita tidak bisa melihat secara tata niaga spesifik masalah kerugian, tapi masalah terkait barang tidak memiliki dokumen dan juga tidak harus melihat besar kecilnya kerugian negara, tapi disamping itu untuk melindungi produksi dalam negeri. (Abu /Din /Mdn)
Empat ton bawang yang dimusnahkan di antaranya 430 bag (3.765 kg) bawang merah, 1 bag (8 kg) bawang putih, 3 bag (45 kg) bawang bombay dan 192,5 kg bawang merah curah.
Pemusnahan bawang yang sudah membusuk itu, dilakukan dengan cara penggilasan menggunakan alat berat stoom walls dan selanjutnya barang sisa hasil penggilasan akan dibuang ke tempat pembuangan sampah umum.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Belawan, Widhi Hartono menjelaskan, 4.000 kg barang berbagai jenis itu ditangkap petugas Bea Cukai pada 7 April 2013 lalu, KPPBC Tipe Madya Pabean bersama – sama dengan instansi pemerintah lainnya di lingkungan Pelabuhan Belawan telah melakukan operasi bersama pada sarana pengangkut yang datang dari daerah FTZ Batam. Operasi bersama tersebut dilaksanakan saat pembongkaran barang dari sarana pengangkut antar pulau yaitu KM.Kelud. Dari atas kapal penumpang KM.Kelud yang tiba dari Pelabuhan Sekupang Batam ditemukan Barang berupa bawang tanpa dokumen sehingga dilakukan penindakan kepabeanan.
Lebih rinci dijelaskan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Belawan ini, penindakan tersebut ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, mengingat barang sudah dalam kondisi rusak dan tidak bernilai ekonomis, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011, tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang menjadi milik negara berupa bawang tersebut harus dimusnahkan.
Widhi Hartono juga menyampaikan, kita tidak bisa melihat secara tata niaga spesifik masalah kerugian, tapi masalah terkait barang tidak memiliki dokumen dan juga tidak harus melihat besar kecilnya kerugian negara, tapi disamping itu untuk melindungi produksi dalam negeri. (Abu /Din /Mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar