BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Peraturan
Daerah (Perda) Kota Medan No. 9 tahun 2002
tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum berjalan sepenuhnya.
Pasalnya, masih banyak ditemukan bangunan di Kota Medan baik yang tidak
memiliki izin, maupun yang menyalahi izin yang diterbitkan.
Hal itu diduga membuat dinas TRTB selaku pemberi IMB tidak
mampu meraup target PAD tahun 2012 lalu. Namun meski kinerja Dinas Tata Ruang Tata Bangunan itu
telah disoroti tidak membuat oknum-oknum PNS di Dinas itu jera.
Sesuai amatan dilapangan terbukti dengan berdirinya 5 bangunan rumah toko (ruko)di Jalan Veteran Belawan yang diduga tanpa ijin karena tidak terlihat adanya plank IMB di depan bangunan yang sudah rampung sekitar 60 persen itu.
Sesuai amatan dilapangan terbukti dengan berdirinya 5 bangunan rumah toko (ruko)di Jalan Veteran Belawan yang diduga tanpa ijin karena tidak terlihat adanya plank IMB di depan bangunan yang sudah rampung sekitar 60 persen itu.
pemilik bangunan itu
disebut-sebut bernama S dan T yang tidak takut bangunannya berdiri tanpa Izin.
Ketika
wartawan GLOBAL SUMUT kebetulan lewat jalan Veteran Belawan dan mampir ke
bangunan toko (roko),Wartawan berjumpa dengan yang mengaku bermarga
Tampubolon, Pengakuan Tampubolon kalau bangunan ini milik Simanjuntak
dan miliknya ada cuma satu pintu,"Punya saya cuma satu pintu disini
bang,Selebihnya milik Simanjuntak",jelas Tampubolon.
"ya disini kan ada 5 rumah toko (ruko),satu buah milik saya yang lainnya milik Simanjuntak"kata Tampubolon
sa'at
disinggung mengenai izin bangunannya Tampubolon mengaku sudah
mengurusnya."Kita sudah urus semuanya bang,surat -suratnya sudah di urus
oleh Pak Saimin Pns Tata Kota, Kalau ada Petugas TRTB yang datang
kemari ya kami bilang sudah di urus sama pak Saimin Pns tata
kota,Petugas TRTB yang kemari sudah kenal betul sama Pak saimin soalnya
dengar nama pak saimin petugas TRTB yang terdengar garang itu manut -
manut dan langsung balik kanan tak pernah datang lagi bang.
Camat
Medan Belawan, Said Chaidir melalaui kasi Trantib A Fikri yang
disinggung mengenai bangunan tanpa IMB di wilayahnya mengatakan pihaknya
sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengurusan surat izin
mendirikan bangunan,kalau bangunan itu tidak memiliki Izin ya tanyakan
sama pemiliknya atau ke dinas TRTB,jelas Fikri
Lemahnya pengawasan dari pihak TRTB diduga sebagai pemicu banyaknya bangunan berdiri tanpa ijin atau berdiri menyalahi ijin, lemahnya pengawasan yang dilakukan Dinas TRTB, sangat merugikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, retribusi IMB merupakan andalan Pemko Medan pada dinas tersebut untuk mendapatkan PAD.“Faktanya, PAD dari retribusi IMB itu tidak terpenuhi di tahun 2012,” (ind /Gs/Mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar