0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT  - Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 9 tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum berjalan sepenuhnya. Pasalnya, masih banyak ditemukan bangunan di Kota Medan baik  yang tidak memiliki izin, maupun yang menyalahi izin yang diterbitkan.

Hal itu diduga membuat dinas TRTB selaku pemberi IMB tidak mampu meraup target PAD tahun 2012 lalu. Namun meski kinerja Dinas Tata Ruang Tata Bangunan itu  telah disoroti tidak membuat oknum-oknum PNS di Dinas itu jera.

Sesuai amatan dilapangan terbukti dengan berdirinya 5 bangunan rumah toko (ruko)di Jalan Veteran Belawan yang diduga tanpa ijin karena tidak  terlihat  adanya plank IMB di depan bangunan yang  sudah rampung  sekitar  60 persen itu.
pemilik bangunan itu  disebut-sebut  bernama S dan T yang tidak  takut bangunannya berdiri tanpa Izin.

Ketika wartawan GLOBAL SUMUT kebetulan lewat jalan Veteran Belawan dan mampir ke bangunan toko (roko),Wartawan berjumpa dengan yang mengaku bermarga Tampubolon, Pengakuan Tampubolon kalau bangunan ini milik Simanjuntak dan miliknya ada cuma satu pintu,"Punya saya cuma satu pintu disini bang,Selebihnya milik Simanjuntak",jelas Tampubolon.

"ya disini kan ada 5 rumah toko (ruko),satu buah milik saya yang lainnya milik Simanjuntak"kata Tampubolon
sa'at disinggung mengenai izin bangunannya Tampubolon mengaku sudah mengurusnya."Kita sudah urus semuanya bang,surat -suratnya sudah di urus oleh Pak Saimin Pns Tata Kota, Kalau ada Petugas TRTB yang datang kemari ya kami bilang sudah di urus sama pak Saimin Pns tata kota,Petugas TRTB yang kemari sudah kenal betul sama Pak saimin soalnya dengar nama pak saimin petugas TRTB yang terdengar garang itu manut - manut dan langsung balik kanan tak pernah datang lagi bang.

Camat Medan Belawan, Said Chaidir melalaui kasi Trantib A Fikri yang disinggung mengenai bangunan tanpa IMB di wilayahnya mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengurusan surat izin mendirikan bangunan,kalau bangunan itu tidak memiliki Izin ya tanyakan sama pemiliknya atau ke dinas TRTB,jelas Fikri

Lemahnya pengawasan dari pihak TRTB diduga sebagai pemicu banyaknya bangunan berdiri tanpa ijin atau berdiri menyalahi ijin
, lemahnya pengawasan yang dilakukan Dinas TRTB, sangat merugikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, retribusi IMB merupakan andalan Pemko Medan pada dinas tersebut untuk mendapatkan PAD.“Faktanya, PAD dari retribusi IMB itu tidak terpenuhi di tahun 2012,” (ind /Gs/Mdn)


Posting Komentar

Top