MEDAN SUNGGAL | GLOBAL SUMUT- - Kelompok masyarakat Sei Mencirim Pasar 2 dipimpin Asmoro Cipto terus memperjuangkan pengembalian hak atas tanah serta meminta kepada Pemerintah untuk segera menertibkan sertifikat alas hak atas tanah, alas hak yang dimiliki warga berdasarkan surat ahli waris
pemilik lahan pasar 2 Desa Sei Mencirim Kec. Sunggal kabupaten Deli Serdang Sumut, yang memiliki tanah berdasarkan SK Gubsu nomor 592.1-27/DS/III/1982 tanggal 13 Mei 1982 seluas 47 hektar yang dipimpin Mat Mauji dengan ahli waris Amoro Cipto.
Serta surat pelepasan hak dari Kesultanan Deli Azmy Perkasa Alam Alhaj tertanggal 27 Oktober 1997 yang dilegalisasi notaris Nur Eny Ginting SH, nomor 672/LEG/1997 yang diberikan kepada Asmoro Cipto selaku Ketua Kelompok petani masyarakat pasar 2 Desa Sei Mencirim Kec.Sunggal kabupaten Deli Serdang provinsi Sumut atas sebidang tanah bekas consessi Rotterdam A-B Sunggal Kebun Sei Mencirim seluas 25 Ha.
"Saat ini diareal tanah seluas 25 Ha telah ditanami pohon jagung namun saat mempertahankan haknya, ternyata masih ada pihak ketiga yang ingin mengacau lahan masyarakat yang dipimpin Suyono Cs dengan membawa beberapa orang preman diduga sebagian tanah masyarakat tersebut seluas 5 hektar telah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa alas hak yang kuat," Ujar Marlian Rusni, SH , Komisariat Wilayah Sumut tim Reclasering Indonesia yang mendampingi kelompok masyarakat tersebut.
"Kita tetap memperjuangkan pengembalian hak atas tanah masyarakat tersebut sesuai surat kuasa yang kita terima dari Asmoro Cipto beserta 58 warga petani serta sesuai alas hak yang ada,"tegasnya di sekitar
lokasi lahan yang kini telah terpasang plank pengumuman dibawah pengawasan presidium pusat reclasering indonesia seluas 25 hektar Tanah eks Consesi Rotterdam kebun Sei Mencirim Pasar 2 Dusun VI
Kec.Sungal, sesuai surat pelepasan hak dari sultan deli tgl 27 oktober 1997.(Redaksi).
Posting Komentar
Posting Komentar