MEDAN | GLOBAL SUMUT - Pergantian
aparat Lurah di jajaran Pemko Medan kini terjadi walaupun walikota
Medan Rahudman telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi oleh
Kejatisu, salah satunya di ke Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli yang sebelumnya
diduduki oleh Tamrin Lubis digantikan dengan Ansari Hasibuan yang
sebelumnya adalah Lurah di Kelurahan Tegal Rejo Medan Perjuangan,
kini Tamrin Lubis menjadi Lurah di Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan
Labuhan mengantikan Khairul sekarang menjadi Kasie. di
Kecamatan Medan Deli.
Kepada Global Sumut Tamrin Lubis melalui telepon selulernya mengatakan bahwa
menerima semua keputusan dengan lapang dada walaupun baru sepuluh bulan
menjadi Lurah Titipapan, sebab itu semua keputusan pimpinan ungkapnya ,
ketika ditanya sudah berapa hari menduduki Lurah di Kelurahan Sei
Mati, Tamrin Lubis mengatakan sudah dua hari menjadi Lurah di Kelurahan Sei
Mati namun sampai saat ini saya belum menerima SK keputusan pergantian terangnya.
Husein Hutagalung SH, salah seorang pemerhati Hukum di Kecamatan Medan Labuhan yang saat ini sedang menyelesaikan pendidikan Pengacaranya mengatakan, bahwa segala keputusan mengenai pergantian pejabat di jajaran Pemko Medan, sejak tanggal ditetapkannya Rahudman sebagai walikota yang di Non Aktifkan, maka segala keputusan yang dikeluarkan Rahudman tersebut dianggap batal demi hukum, sebab yang berwenang dalam merotasi penjabat di jajaran Pemko Medan adalah Walikota yang tidak dalam keadaan di non aktifkan dan tidak berstatus sebagai terdakwa korupsi, jadi saya menghimbau jika nanti didalam keputusan tersebut ditemukan cacat hukum maka Plt Walikota Medan dapat membatalkannya dan para pegawai dijajaran Pemko Medan yang terkena rotasi "gelap" tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. (TP/Medan)
Husein Hutagalung SH, salah seorang pemerhati Hukum di Kecamatan Medan Labuhan yang saat ini sedang menyelesaikan pendidikan Pengacaranya mengatakan, bahwa segala keputusan mengenai pergantian pejabat di jajaran Pemko Medan, sejak tanggal ditetapkannya Rahudman sebagai walikota yang di Non Aktifkan, maka segala keputusan yang dikeluarkan Rahudman tersebut dianggap batal demi hukum, sebab yang berwenang dalam merotasi penjabat di jajaran Pemko Medan adalah Walikota yang tidak dalam keadaan di non aktifkan dan tidak berstatus sebagai terdakwa korupsi, jadi saya menghimbau jika nanti didalam keputusan tersebut ditemukan cacat hukum maka Plt Walikota Medan dapat membatalkannya dan para pegawai dijajaran Pemko Medan yang terkena rotasi "gelap" tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. (TP/Medan)
Posting Komentar
Posting Komentar