MEDAN
| GLOBAL SUMUT - Rahudman Harahap MM akhirnya dinonaktifkan terbukti,
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi
Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan,
pemberhentian orang nomor satu Kota Medan tersebut tertuang dalam SK
Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013.
Dengan dinonaktifkannya Rahudman, Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin secara otomatiks menjalankan tugas sebagai Plt walikota. Penunjukan Dzulmi sebagai Plt walikota Medan juga berdasarkan SK yang sama. SK tersebut sudah diserahkan ke Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen.
"SK sudah disampaikan ke Pak Silaen untuk kemudian diserahkan ke Pak Rahudman. Jadi ini pemberhentian sementara karena Pak Rahudman sudah berstatus sebagai terdakwa. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, jika sudah terdakwa harus dinonaktifkan," ujar Djohermansyah.(Red).
Dengan dinonaktifkannya Rahudman, Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin secara otomatiks menjalankan tugas sebagai Plt walikota. Penunjukan Dzulmi sebagai Plt walikota Medan juga berdasarkan SK yang sama. SK tersebut sudah diserahkan ke Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen.
"SK sudah disampaikan ke Pak Silaen untuk kemudian diserahkan ke Pak Rahudman. Jadi ini pemberhentian sementara karena Pak Rahudman sudah berstatus sebagai terdakwa. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, jika sudah terdakwa harus dinonaktifkan," ujar Djohermansyah.(Red).
Posting Komentar
Posting Komentar