0
MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT - Kegiatan pemasangan plank atas tanah milik Sukirman (82) seluas 4 hektar atau 40.000 M2 terletak di Pasar IV Kelurahan tangkahan Kecamatan Medan Labuhan berlangsung sukses dihadiri dan disaksikan oleh unsur Muspika serta kerabat Kesultanan maupun para insan Pers yang meliput kegiatan pemasangan plank tersebut.

Keterangan dari Pakde Sukirman, Senin (13/05/2013) menyebutkan, tanah yang dimilikinya tersebut berdasarkan SPHRG No 17 yang beralaskan surat pelepasan hak atas sebagian tanah bekas Consessie Mabar yang ditanda tangani Sultan Deli Azmy Perkasa Alam Alhaj tahun 1997 serta sesuai peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 yang dikuatkan oleh pakar Agraria Prof.DR.A.P.Parlindungan, SH tanggal 22 September 1997.Dan dipertegas lagi sesuai dengan surat peryataan dan pengakuan Sultan Deli Otteman Mahmud Perkasa Alam tanggal 16 Oktober 2004.

Sejak dipasangnya plank di lokasi tersebut, maka kepada semua pihak Dilarang masuk sesuai KUHP pasal 551 kecuali ada izin dari Pakde Sukirman dan saat ini sedang diajukan permohonan Sertifikatnya melalui kantor pertanahan sesuai PP No 24 tahun 1997.Melalui pemberitahuan ini diumumkan kepada semua pihak baik Pemerintah, swasta maupun khalayak ramai agar tidak melakukan tindakan apapun diatas tanah tersebut sebelum ada izin dari Pakde Sukirman, bagi siapapun yang melanggarakan ditindak secara hukum yang berlaku.(Red).

Posting Komentar

Top